TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan akan meneliti ulang proyek pengadaan sarana dan prasarana vaksin flu burung senilai Rp 1,3 triliun. “Kami akan teliti satu per satu,” kata Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti kepada Tempo Rabu 20 Juni 2012 kemarin.
Saat ini, kata dia, jajaran Kementerian sedang menyiapkan paparan kasus tersebut kepada Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi. Nafsiah baru menjabat selama sepekan menggantikan menteri sebelumnya, Endang Rahayu Sedyaningsih, yang meninggal. Menurut Ali, proyek vaksin flu burung akan tetap dilanjutkan. “Kalau bisa jalan, ya, tetap berjalan.”
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan menemukan adanya indikasi kerugian negara atas proyek vaksin flu burung sebesar Rp 693 miliar. Proyek tahun jamak sejak 2008 sampai 2010 dikerjakan PT Anugrah Nusantara milik terpidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin.
Indikasi kerugian negara itu, menurut Badan Pemeriksa, terjadi pada pembangunan proyek sarana dan prasarana yang tidak selesai. BPK menemukan penyelewengan dalam proyek tersebut dilakukan sejumlah pihak, yakni Kementerian Kesehatan, Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL), PT Anugrah Nusantara, PT Bio Farma (Persero), dan Universitas Airlangga.
Direktur P2PL Tjandra Yoga belum bisa dimintai konfirmasi mengenai hal ini. Pesan pendek dan surat elektronik yang dilayangkan Tempo tidak dibalas. Menurut Ali Ghufron, Tjandra saat ini sedang berada di luar negeri.
Pengerjaan proyek vaksin flu burung dilakukan pada 2008 ketika Menteri Kesehatan dijabat Siti Fadilah Supari. Pemeriksaan BPK menyebutkan Siti Fadilah menandatangani surat penetapan pemenang lelang PT Anugrah Nusantara pada 28 November 2008 dengan nilai kontrak Rp 718,8 miliar. BPK menyatakan proyek ini bermasalah karena terjadi kerja sama tidak sehat antarpihak yang terlibat.
Pada 2009, Menteri Kesehatan Endang Adiningsih meneken penetapan pemenang lelang proyek system connecting dan chicken breeding pada 9 November 2009. Pemenang lelang proyek ini adalah PT Pembangunan Perumahan dan PT Exartech Technologi dengan nilai kontrak Rp 663,4 miliar. Menurut BPK proyek ini juga bermasalah dan mangkrak.
Menurut anggota Badan Pemeriksa, Rizal Djalil, potensi kerugian negara sebesar Rp 693 miliar timbul dari kedua proyek tersebut. Temuan BPK juga menyebutkan anggaran 2011 sebesar Rp 604 miliar diblokir. Pemblokiran ini dilakukan berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang menemukan adanya selisih harga pada proyek tahun anggaran 2009.
Namun sejumlah anggota Komisi Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat mengaku tidak mengetahui pemblokiran ini. "Kalaupun ada biasanya di Kementerian Keuangan," ujar anggota Komisi dari Fraksi Demokrat, Subagyo Partodiharjo. Hal senada diungkapkan anggota Komisi Kesehatan dari Fraksi Golkar, Charles J. Mesang. Sementara itu, Surya Chandra Suropaty dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyatakan Komisi sedang mempelajari laporan BPK dan akan melakukan klarifikasi kepada Kementerian Kesehatan pekan depan.
ALI NY | ANANDA BADUDU | M ANDI PERDANA | ANGGA SUKMA WIJAYA
Berita Terkait:
3 Faktor Proyek Vaksin Flu Burung Terbengkalai
DPR Minta KPK Usut Proyek Vaksin Flu Burung
Unair Bantah Proyek Vaksin Flu Burung Bermasalah
Dewan Akui Kebobolan Soal Proyek Vaksin Flu Burung
Proyek Vaksin Flu Burung Mangkrak