Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Neneng Masuk Batam Pakai Jasa Agen TKI  

image-gnews
Buronan KPK, Neneng Sri Wahyuni digiring oleh petugas menuju Rutan Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (14/06) usai menjalani pemeriksaan selama 23 jam. TEMPO/Seto Wardhana
Buronan KPK, Neneng Sri Wahyuni digiring oleh petugas menuju Rutan Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (14/06) usai menjalani pemeriksaan selama 23 jam. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta:- Neneng Sri Wahyuni mengakui perjalanannya dari Malaysia ke Indonesia ditempuh melalui jalur ilegal pada Selasa, 12 Juni 2012. Lewat pengacara Hotman Paris Hutapea, dikatakan Neneng masuk Batam mengikuti rombongan tenaga kerja Indonesia. "Tidak membawa dokumen apa pun, tidak memalsukan apa pun. Dia mengikuti rombongan TKI. Pengakuannya, dia dari Kuala Lumpur ke Batam lewat laut," ujar Hotma, Jumat 15 Juni 2012.

Hotma membantah kabar bahwa kliennya memakai identitas “Nadia” ketika masuk Batam. Neneng memperoleh bantuan biro perjalanan di Malaysia. "Saya tidak tahu yang menyarankan agennya atau Neneng. Tapi, yang jelas, dia dibantu agen perjalanan yang biasa dipakai TKI," kata dia.

Neneng ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi setelah tiba di rumahnya di Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu lalu. Penangkapan itu dilakukan setelah melalui pengintaian sejak dari Kuala Lumpur, Batam, Bandar Udara Soekarno-Hatta, hingga sejumlah tempat di Jakarta.

Dia diketahui berangkat dari Kuala Lumpur menuju Batam dengan kapal laut. Sebelum bertolak ke Jakarta, Neneng bermalam di Hotel Batam Center. Tim KPK semula hendak menangkap Neneng di Bandara Soekarno-Hatta, tapi gagal karena salah informasi. Buron itu semula akan terbang dengan pesawat Garuda Indonesia, ternyata kemudian menumpang Citilink.

Kepala Kantor Imigrasi Batam Dadang Hidayat mengatakan, sesuai dengan data keimigrasian Batam, nama Neneng tidak tercatat. Besar kemungkinan tersangka kasus korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya itu menempuh “jalur kucing”--istilah lain pelabuhan ilegal. ”Cukup banyak pelabuhan tak resmi,” kata Dadang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Istri mantan Bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin ini terancam hukuman setahun dan denda Rp 100 juta jika terbukti melanggar aturan keimigrasian. ”Ketentuannya, seseorang wajib memiliki dokumen keimigrasian dan lewat jalur resmi,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Bambang Maryoto.

Secara terpisah, kepolisian berjanji akan proaktif mengusut kasus dugaan pemalsuan identitas Neneng. ”Jika KPK mengizinkan, kami lakukan penyidikan terhadap kasus pemalsuan identitas tersebut," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Jenderal Sutarman kemarin.

ISMA SAVITRI | RUMBADI DALLE | SUNUDYANTORO

Berita terkait
Neneng Bantah Kenal Dua Warga Malaysia
Neneng Masuk Indonesia tanpa Paspor
Kepulangan Neneng Dinilai Ganjil
Sel Neneng Terpisah dengan Rosa
Malaysia Bela Tersangka Teman Neneng Buron
Neneng Ditahan untuk Memudahkan Pemeriksaan
KPK Lepaskan Pembantu Neneng

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Suap di Kemenakertrans, Charles Mesang Dituntut 5 Tahun Bui

24 Agustus 2017

Anggota DPR RI Periode 2014-2019 Charles Jonas Mesang mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 31 Januari 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Suap di Kemenakertrans, Charles Mesang Dituntut 5 Tahun Bui

Anggota DPR Charles Mesang dituntut penjara 5 tahun dengan denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan dalam kasus korupsi di Ditjen P2KTrans.


KPK Perpanjang Masa Penahanan Charles Jones Mesang

31 Maret 2017

Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock
KPK Perpanjang Masa Penahanan Charles Jones Mesang



KPK telah memeriksa Charles Jones Mesang sebagai tersangka dalam kasus di Kemnakertrans itu pada Kamis 30 Maret 2017.


KPK Periksa 5 Mantan Pegawai Kemenakertrans

23 Februari 2017

Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock
KPK Periksa 5 Mantan Pegawai Kemenakertrans

Mantan lima pegawai Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Charles Jones Mesang.


Eks Anak Buah Muhaimin Iskandar Resmi Ditahan KPK

10 September 2015

Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, Jamaluddin Malik usai menjalani pemeriksaan di Komisi pemberantasan Korupsi, Jakarta, (13/09). TEMPO/Seto Wardhana
Eks Anak Buah Muhaimin Iskandar Resmi Ditahan KPK

Dirjen di Kemenaker ketika Muhaimin Iskandar menjabat Menteri ini ditahan KPK setelah 7 bulan ditetapkan sebagai tersangka.


Nusron Minta KPK Selidiki Pemalsuan Dokumen TKI

12 Januari 2015

Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid, menghadiri serah terima jabatan di Kantor BNP2TKI, Jakarta, 28 November 2014. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Nusron Minta KPK Selidiki Pemalsuan Dokumen TKI

Menurut Nusron, sejumlah TKI bisa berangkat menggunakan dokumen palsu.


Dua Tahanan KPK Numpang Salat di Pondok Bambu

8 Agustus 2013

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Ratna Dewi Umar. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Dua Tahanan KPK Numpang Salat di Pondok Bambu

Tinggal dua tahanan perempuan di KPK.


Nama Saan Mustopa Hilang dalam Vonis Neneng  

14 Maret 2013

Sekretaris fraksi Partai Demokrat Saan Mustopa. TEMPO/Imam Sukamto
Nama Saan Mustopa Hilang dalam Vonis Neneng  

Hakim menyebutkan soal keterlibatan M. Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang, Marisi Matondang, dan Timas Ginting, tapi tidak menyebut nama Saan.


Neneng Dihukum Membayar Uang Pengganti Rp 800 Juta

14 Maret 2013

Istri terdakwa Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni. ANTARA/Andika Wahyu
Neneng Dihukum Membayar Uang Pengganti Rp 800 Juta

Uang pengganti senilai dengan duit yang telah dikorupsi Neneng.


Neneng Dihukum 6 Tahun Penjara  

14 Maret 2013

Neneng Sri Wahyuni. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Neneng Dihukum 6 Tahun Penjara  

Neneng terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta PT
Anugrah Nusantara.


Neneng Mengaku Sakit, Hakim Tetap Bacakan Vonis  

14 Maret 2013

Muhammad Nazaruddin bersama istrinya Neneng Sri Wahyuni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (29/11). Nazaruddin akan bersaksi untuk terdakwa kasus wisma Atlit mantan anggota DPR-RI, Angelina Sondakh. TEMPO/Seto Wardhana.
Neneng Mengaku Sakit, Hakim Tetap Bacakan Vonis  

Hakim tak mau sidang berlarut-larut karena Neneng kerap mengaku sakit.