TEMPO.CO, Jember - Tim Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Jember, Selasa, 29 Mei 2012, menangkap GBG, 35 tahun, karena telah melakukan penambangan batu mangaan (Mn) secara ilegal di Kecamatan Silo. "Kawan-kawannya masih kami buru," kata Kepala Satreskrim Polres Jember, Ajun Komisaris Polisi Makung Ismoyojati, Selasa siang, 29 Mei 2012.
Menurut Ismoyojati, GBG, warga Kecamatan Ledokombo, ditangkap saat mengangkut batu mangaan di Dusun Baban, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo. Bersama tiga temannya, GBG hendak membawa 44 karung batu mangaan yang diambil dari kawasan hutan lindung Baban Silosanen, Kecamatan Silo. "Saya mau jual itu kepada orang Surabaya," ujar GBG kepada polisi yang memeriksanya.
Polisi menyita 44 karung batu mangaan itu sebagai barang bukti. Polisi juga menyita dua mobil colt yang digunakan GBG dan teman-temannya untuk mencuri dan mengangkut hasil tambang ilegal itu.
Ismoyojati menjelaskan GBG akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aktivitas pertambangan yang dilakukannya tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). GBG terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Berdasarkan data yang dihimpun Tempo, aktivitas pertambangan batu mangaan di Kecamatan Silo sudah lama bermasalah. Setelah mendapat reaksi keras masyarakat, pada 2009 lalu hingga kini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember membekukan izin penambangan di wilayah tersebut.
Tahun 2008 Disperindag Jember memberikan izin Kuasa Penambangan (KP) batu mangaan kepada empat perusahaan, yakni CV Wahyu Sejahtera, CV Bumi Jaya, Koperasi Sinar Batu Mulia, dan CV Tunas Mas. Alasan Disperindag saat itu adalah untuk pembinaan kepada masyarakat sekitar serta upaya penertiban. Sebab, sudah bertahun-tahun terjadi penambangan liar di kawasan itu.
Ketika dimintai konfirmasi berkaitan dengan penangkapan GBG dan aktivitas penambangan di Kecamatan Silo, Kepala Disperindag Jember, Achmad Sudiyono, mengatakan sampai saat ini izin eksplorasi masih dibekukan. "Masih menunggu pembahasan dan penetapan peraturan daerah tentang pertambangan yang harus disesuaikan dengan peraturan daerah RTRW kabupaten dan provinsi," ucapnya ketika ditemui di sela rapat Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Peraturan Derah (Raperda) di gedung DPRD Jember.
MAHBUB DJUNAIDY