Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tangkap Penambang Ilegal Batu Mangaan  

image-gnews
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didampingi Ibu Ani melakukan Panen Raya Padi Inpari-13 di Desa Bener, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen, Jumat (17/2).  ANTARA/Abror-Rumgapress
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didampingi Ibu Ani melakukan Panen Raya Padi Inpari-13 di Desa Bener, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen, Jumat (17/2). ANTARA/Abror-Rumgapress
Iklan

TEMPO.CO, Jember - Tim Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Jember, Selasa, 29 Mei 2012, menangkap GBG, 35 tahun, karena telah melakukan penambangan batu mangaan (Mn) secara ilegal di Kecamatan Silo. "Kawan-kawannya masih kami buru," kata Kepala Satreskrim Polres Jember, Ajun Komisaris Polisi Makung Ismoyojati, Selasa siang, 29 Mei 2012.

Menurut Ismoyojati, GBG, warga Kecamatan Ledokombo, ditangkap saat mengangkut batu mangaan di Dusun Baban, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo. Bersama tiga temannya, GBG hendak membawa 44 karung batu mangaan yang diambil dari kawasan hutan lindung Baban Silosanen, Kecamatan Silo. "Saya mau jual itu kepada orang Surabaya," ujar GBG kepada polisi yang memeriksanya.

Polisi menyita 44 karung batu mangaan itu sebagai barang bukti. Polisi juga menyita dua mobil colt yang digunakan GBG dan teman-temannya untuk mencuri dan mengangkut hasil tambang ilegal itu.

Ismoyojati menjelaskan GBG akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aktivitas pertambangan yang dilakukannya tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). GBG terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Berdasarkan data yang dihimpun Tempo, aktivitas pertambangan batu mangaan di Kecamatan Silo sudah lama bermasalah. Setelah mendapat reaksi keras masyarakat, pada 2009 lalu hingga kini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember membekukan izin penambangan di wilayah tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tahun 2008 Disperindag Jember memberikan izin Kuasa Penambangan (KP) batu mangaan kepada empat perusahaan, yakni CV Wahyu Sejahtera, CV Bumi Jaya, Koperasi Sinar Batu Mulia, dan CV Tunas Mas. Alasan Disperindag saat itu adalah untuk pembinaan kepada masyarakat sekitar serta upaya penertiban. Sebab, sudah bertahun-tahun terjadi penambangan liar di kawasan itu.

Ketika dimintai konfirmasi berkaitan dengan penangkapan GBG dan aktivitas penambangan di Kecamatan Silo, Kepala Disperindag Jember, Achmad Sudiyono, mengatakan sampai saat ini izin eksplorasi masih dibekukan. "Masih menunggu pembahasan dan penetapan peraturan daerah tentang pertambangan yang harus disesuaikan dengan peraturan daerah RTRW kabupaten dan provinsi," ucapnya ketika ditemui di sela rapat Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Peraturan Derah (Raperda) di gedung DPRD Jember.

MAHBUB DJUNAIDY

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Delapan Model Diperkosa, Massa Serang Penambang Ilegal di Afrika Selatan

5 Agustus 2022

Para pengunjuk rasa membawa plakat ketika lebih dari 80 pria yang diduga memperkosa delapan wanita dan melakukan perampokan bersenjata terhadap kru televisi muncul di pengadilan di Krugersdorp dekat Johannesburg. Reuters
Delapan Model Diperkosa, Massa Serang Penambang Ilegal di Afrika Selatan

Ribuan warga yang marah di Kota Krugersdorp, Afrika Selatan, menyerang penambang liar dengan parang dan palu setelah pemerkosaan massal pekan lalu


Komnas HAM Beri Amicus Curiae dalam Persidangan Tewasnya Advokat Jurkani

11 Februari 2022

Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas HAM. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Komnas HAM Beri Amicus Curiae dalam Persidangan Tewasnya Advokat Jurkani

Komnas HAM menemukan beberapa persoalan hukum dan hak asasi manusia dalam peristiwa penyerangan terhadap Jurkani


Brimob Tembak Warga Gunung Botak, Kapolda Maluku Sebut Akan Proses Hukum

31 Januari 2022

Ilustrasi Penyiksaan oleh Polisi atau Kekerasan oleh Polisi. shutterstock.com
Brimob Tembak Warga Gunung Botak, Kapolda Maluku Sebut Akan Proses Hukum

Keluarga korban penembakan di area tambang emas di Kabupaten Maluku, tak terima. Kapolda Maluku akan proses hukum terduga anggota Brimob.


Dua Pelaku Pembacok Kuasa Hukum Perusahaan Tambang di Kalsel Ditangkap

23 Oktober 2021

Ilustrasi pembacokan. istimewa
Dua Pelaku Pembacok Kuasa Hukum Perusahaan Tambang di Kalsel Ditangkap

Polisi menangkap dua orang terduga pelaku pembacokan terhadap kuasa hukum perusahaan tambang PT Anzawara Satria.


Kuasa Hukum Anzawara Dibacok Orang Tak Dikenal di Lokasi Tambang Batubara Kalsel

22 Oktober 2021

Ilustrasi pembacokan. istimewa
Kuasa Hukum Anzawara Dibacok Orang Tak Dikenal di Lokasi Tambang Batubara Kalsel

Korban pembacokan di kawasan tambang batubara mengalami luka pada bagian tangan sebelah kanan, dan luka pada kaki kiri.


Wapres Ingatkan Pemda untuk Menghentikan dan Menindak Penambang Liar

23 Februari 2021

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin. Foto: Setwapres
Wapres Ingatkan Pemda untuk Menghentikan dan Menindak Penambang Liar

Ma'ruf Amin mengingatkan seluruh pemda untuk menghentikan kegiatan penambang liar yang berdampak pada kerusakan lingkungan


Polisi Tetap Sidik Penyerangan Wagub Babel Oleh Penambang Liar

14 Januari 2020

Puluhan penambang di HL Geosite Sungai Sengkelik, Belitung, menyerang melakukan Satpol PP Bangka Belitung yang dipimpin Wakil Gubernur Abdul Fatah. Akibatnya belasan kendaraan rusak dan dibakar. Lebih dari 30 anggota Satpol PP juga menderita luka. tempo/Servio Maranda
Polisi Tetap Sidik Penyerangan Wagub Babel Oleh Penambang Liar

Polisi tetap menyelidiki penyerangan terhadap Wakil Gubernur Bangka Belitung oleh penambang liar.


Penambang Timah Ilegal Serang Rombongan Wagub Babel

2 November 2019

Puluhan penambang di HL Geosite Sungai Sengkelik, Belitung, menyerang melakukan Satpol PP Bangka Belitung yang dipimpin Wakil Gubernur Abdul Fatah. Akibatnya belasan kendaraan rusak dan dibakar. Lebih dari 30 anggota Satpol PP juga menderita luka. tempo/Servio Maranda
Penambang Timah Ilegal Serang Rombongan Wagub Babel

Seluruh peralatan operasional, pribadi hingga seragam dilucuti para penambang dan dibakar, seperti handphone, motor, dan peralatan lain.


Empat Penambang Liar Tewas di Lubang Galian Emas di Bogor

18 Maret 2019

Ilustrasi mayat. AFP/John MacDougall
Empat Penambang Liar Tewas di Lubang Galian Emas di Bogor

Empat penambang liar yang biasa disebut dengan istilah gurandil itu ditemukan tewas di dasar lubang galian emas.


Bertahan dari Emas, Venezuela Gunakan Penambang Liar

13 Februari 2019

Presiden Venezuela Nicolas Maduro menyentuh batangan emas ketika dia berbicara selama pertemuan dengan para menteri yang bertanggung jawab atas sektor ekonomi di Istana Miraflores di Caracas, Venezuela 22 Maret 2018.[REUTERS / Marco Bello]
Bertahan dari Emas, Venezuela Gunakan Penambang Liar

Sistem finansial yang menyokong ekonomi Venezuela selama beberapa tahun bukanlah dari pasar saham tetapi melalui penambangan emas primitif.