TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar persidangan atas Umar Patek hari ini. Dalam sidang dengan agenda pledoi, pembelaan akan diberikan tak hanya oleh Umar Patek langsung, tapi juga pengacaranya. "Pembelaan akan diberikan dari keduanya," kata pengacara Patek, Ahyar, melalui pesan pendek kepada Tempo, Senin, 28 Mei 2012.
Pada persidangan Senin pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum Bambang Suharyadi meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Patek. Bambang menyatakan tidak ada fakta yang bisa menghapuskan kesalahan Patek.
Menurut Bambang, tindakan Patek telah memberatkan karena mengganggu perekonomian serta keamanan Bali di mata dunia internasional. Akibat tindakan Patek yang didasari motivasi ajaran yang salah, kata Bambang, masyarakat Bali mengalami penderitaan mendalam yang berkepanjangan.
Umar Patek alias Abdul Ghoni alias Abu Syeikh alias Umar Arab dihadapkan pada enam dakwaan. Ia dinilai melanggar sejumlah pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Pemberantasan Terorisme.
Dakwaan pertama adalah dugaan memasukkan senjata api dari Filipina ke Indonesia. Kedua, terkait dengan pemberian bantuan kepada Dulmatin, Warsito, dan Sibgoh untuk melakukan uji coba tiga pucuk senjata M-16.
Ketiga, Umar Patek dengan sengaja dan terencana merampas nyawa orang lain, yaitu sebagai salah satu pelaku Bom Bali I yang menewaskan 192 orang. Bom itu meledak di tiga lokasi, yaitu sebelah selatan kantor Konsulat Amerika Serikat, di dalam Paddy's Pub, dan di depan Sari Club, Denpasar, pada 12 Oktober 2002.
Dakwaan keempat dan kelima terkait dengan pemalsuan paspor atas nama Anis Alawi Jafar. Paspor tersebut digunakan untuk berangkat ke Lahore, Pakistan, bersama sang istri, Fatimah Zahra.
Terakhir, jaksa mendakwa Umar Patek sebagai aktor peledakan enam gereja pada 24 Desember 2000. Gereja yang diledakkan adalah Gereja Katedral Jakarta, Gereja Kanisius, Gereja Oikumene, Gereja Santo Yosep, Gereja Koinonia, dan Gereja Anglikan.
MARIA YUNIAR