TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali menemukan aliran duit terkait kasus korupsi pajak mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika. Kali ini Kejaksaan menemukan aliran duit senilai Rp 700 juta dari seorang pegawai negeri sipil Kota Batam yang masuk ke rekening Dhana.
"Dia pegawai Pemerintah Kota Batam," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arnold Angkouw saat ditemui di kantornya, Jumat, 25 Mei 2012.
Arnold tak mau menyebutkan identitas pegawai negeri itu. Dia hanya menyatakan bahwa pengirim duit ke Dhana itu telah terjerat kasus korupsi dana bantuan sosial di Batam, dan sudah ditahan.
Menurut Arnold, Kejaksaan Agung tak perlu menyidik pegawai Pemkot Batam, sebab Kejaksaan Negeri Batam sudah menangani kasusnya. Arnold menambahkan, saat ini Kejaksaan masih mencari motif dan tujuan di balik aliran duit itu. "Dia (seorang PNS Batam pengirim duit) tak mengakui aliran duit, tapi ada buktinya. Dhana benarkan menerima duit dari dia," katanya.
Untuk berkas penyidikan Dhana, Arnold menjelaskan, tim penyidik sedang merampungkannya. Kejaksaan menargetkan berkas penyidikan Dhana rampung akhir bulan ini. "Aliran duit ini (duit dari seorang PNS Batam ke Dhana) juga masuk dalam pemberkasan Dhana," katanya.
Dalam kasus Dhana ini, Kejaksaan telah menetapkan empat tersangka baru. Mereka adalah Johnny Basuki, seorang pengusaha yang menjadi klien Dhana; Herly Isdiharsono; Firman; dan Salman Maghfiroh. Tiga tersangka terakhir adalah mantan kolega Dhana saat bekerja di kantor pajak. Kini semua tersangka sudah ditahan oleh Kejaksaan.
INDRA WIJAYA