TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan alat kesehatan oleh Markas Besar Kepolisian Indonesia, berkukuh jika jika dirinya tidak bersalah dalam melakukan penunjukan langsung pengadaan alat kesehatan.
"Penunjukan langsung oleh seorang menteri itu adalah satu kebijakan yang ada alasannya. Misalnya pada keadaan khusus," kata Siti dalam konfrensi pers di kediamannya di komplek perumahan Billy and Moon, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu, 25 April 2012.
Menurut Siti, kasus yang melilitnya saat ini berawal dari kejadian bencana banjir bandang di Kuta Cane, Aceh pada 2005 lalu. Saat itu, kata Siti, sudah ada 21 orang meninggal, 66 orang sakit dan lebih dari 3.000 orang mengungsi.
Siti kemudian mendapatkan permintaan dari bawahan untuk melakukan penunjukan langsung. Permintaan tersebut lalu dianalisa oleh Sekretaris Jenderal, yang kemudian menyatakan penunjukan langsung bisa dipertimbangkan sesuai dengan syarat dan prosedur, seperti masalah harga yang harus sesuai.
"Kewenangan menteri sampai di situ. Jika surat itu digunakan oleh staf atau bawahan saya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, yang bersalah penggunaannya. Saya menindak lanjuti berdasarkan prosedur," katanya.
Siti mengaku kaget saat mendengar dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Menurut dia, penetapan tersangka harus dilengkapi dengan alat bukti yang kuat. "Bukan dari pernyataan orang, terdakwa, atau tersangka lain. Harus ada bukti hitam di atas putih," ujar dia.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Sutarman, menyatakan Siti Fadilah sudah ditetapkan sebagai tersangka. Siti Fadilah, kata Sutarman, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemilik kuasa pengguna anggaran Kementerian Kesehatan yang harus disampaikan kepada pejabat pembuat komitmen.
Dalam kasus korupsi alat kesehatan ini, Mabes Polri sudah menetapkan empat tersangka. Keempat tersangka ini merupakan bawahan Siti saat menjabat Menteri Kesehatan. Mereka adalah MH selaku pejabat pembuat komitmen; HS, ketua panitia pengadaan; MN, direktur operasional PT I yang juga pemenang lelang; dan MS selaku Direktur Utama PT Minute sebagai subkontraktor.
ANGGA SUKMA WIJAYA