TEMPO.CO, Jakarta- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima suratresmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan pemeriksaan Mindo Rosalina Manulang sebagai saksi. "Kami juga telah memberitahu Rosaterkait hal ini," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai saat dihubungi pada Senin, 23 April 2012.
Rencananya Rosa akan diperiksa oleh KPK pada Rabu (25/4) mendatang terkait dengan peran Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat nonaktif Angelina Sondakh. "Dia sudah kami minta untuk membeberkan semuanya," kata Abdul.
Rosalina divonis dua tahun lima bulan karena tertangkap tangan menyuap Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram 21 April 2011. Dari tangan Direktur PT Anak Negeri itu disita duit senilai Rp 3,2 miliar. Duit itu diduga berkaitan dengan pembangunan proyek wisma atlet di Palembang.
Bekas bawahan Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu sempat dijebloskan ke penjara Perempuan di Pondok Bambu. Belakangan Rosa mengaku diancam orang suruhan Nazaruddin. Ia diungsikan ke gedung KPK mulai 12 Januari 2012. Ia kini menjadi penghuni pertama sel yang dibangun lembaga antikorupsi itu di ruang parkirnya.
Nazaruddin dalam kasus suap wisma atlet telah divonis 4 tahun 10 bulan dengan denda Rp 200 Juta. Dalam persidangan pada Jumat lalu majelis hakim menyatakan Nazaruddin terbukti bersalah menerima suap.
SYAILENDRA