TEMPO.CO, Surabaya - Menindaklanjuti perintah penggunaan mobil dinas menggunakan bahan bakar non-subsidi, Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengeluarkan petunjuk teknis penghematan BBM bagi kendaraan dinas.
Melalui surat bernomor 670/5684/023/2012, Soekarwo merinci jika kendaraan pelat merah ber CC di atas 2.000 diwajibkan menggunakan bahan bakar minyak jenis Pertamax. Selain itu, petunjuk teknis itu juga meminta seluruh kendaraan dinas dilakukan uji emisi tiap enam bulan sekali.
"Petunjuk ini sudah dikirimkan kepada seluruh bupati atau wali kota, juga instansi lainya semisal TNI dan Polri," kata M. Ikbal Junianto, Kepala Bagian ESDM dan Lingkungan Biro Sumber Daya Alam Pemerintah Jawa Timur, Rabu, 4 April 2012.
Selain itu, Soekarwo meminta dilakukan proses perawatan kendaraan dinas secara berkala, menghindari mengemudi dengan kejutan, menyesuaikan gigi persneling sesuai kecepatan mobil, serta menjaga tekanan ban.
FATKHURROHMAN TAUFIQ