TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menduga suap proyek Wisma Atlet yang diterima terdakwa M. Nazaruddin jumlahnya lebih dari Rp 4,6 miliar. Dugaan itu setelah jaksa memegang bukti bukti berupa tiga lembar cek senilai lebih dari Rp 3 miliar. Cek itu berbeda dengan bukti lain yang jadi materi dakwaan.
"Ada tiga lembar cek yang belum dicairkan karena keburu dilakukan penggeledahan (oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi) di kantor Grup Permai," kata jaksa, Anang Supriyatna, kepada wartawan seusai persidangan, Rabu 28 Maret 2012.
Cek tersebut ditunjukkan saat Ketua Majelis Hakim pimpinan Dharmawati Ningsih mempersilakan jaksa untuk menunjukkan barang bukti. Menurut jaksa Anang, tiga cek dikeluarkan oleh Bank Mega dan Bank Centra Asia. Namun ia tak menjelaskan detail mengenai nominal duit yang tertera dalam masing-masing cek.
Dalam kasus suap Wisma Atlet, Nazaruddin didakwa menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar. Cek itu diberikan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris sebagai komisi karena telah terpilih sebagai kontraktor proyek Wisma Atlet senilai Rp 191 miliar.
Namun, dalam beberapa kali kesempatan, Nazar membantah menerima uang itu. Dia juga membantah terkait proyek Wisma Atlet. Menurut Nazar, jaksa mendakwa cek dari PT Duta masuk brankas Grup Permai. Padahal perusahaan itu bukan miliknya, melainkan milik Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
ISMA SAVITRI