TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi belum menaikkan kasus dugaan penggelembungan harga pengadaan pesawat tempur Sukhoi ke tahap penyelidikan. Kasus yang dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil tersebut masih berada di Bagian Pengaduan Masyarakat. "Masih ditelaah," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., Selasa, 27 Maret 2012.
Koalisi Masyarakat Sipil, gabungan beberapa lembaga pegiat antikorupsi, pada 20 Maret lalu melaporkan dugaan penggelembungan pembelian jet tempur Rusia tersebut. Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti, di kantor KPK waktu itu, mengatakan dugaan markup tergambar dari adanya pelibatan pihak ketiga, PT Trimarga Rekatama, dalam pembelian Sukhoi dari perusahaan Rusia, JSC Rosoboronexport Rusia.
Pelibatan pihak ketiga ini dianggapnya melanggar ketentuan. "Apalagi ada perwakilan kantor perusahaan Rusia itu di Indonesia," kata Poengky.
Dia mengatakan kebijakan tersebut mengakibatkan harga semakin tinggi, dari US$ 55 juta per unit pada 2010 menjadi US$ 83 juta pada 2011. Poengky menduga ada fee 15-20 persen dari harga barang yang telah digelembungkan itu. Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar US$ 70 juta atau sekitar Rp 700 miliar.
Aktivis Indonesia Corruption Watch, Adnan Topan Husodo, Selasa ini, pada saat konferensi pers di kantor Kontras, mengatakan pengadaan pesawat tersebut diduga bermasalah. Harga pesawat mencapai US$ 54,8 juta diduga telah digelembungkan.
Pada pengadaan pertama 2003 lalu, harga pesawat ini hanya US$ 41,5 juta per unit. Lalu, pada pengadaan tahun 2006, seharga US$ 45,5 juta per unit.
Adnan juga mengatakan pemerintah tidak membuka kontrak pembelian dan rincian detail pengadaan enam unit pesawat Sukhoi SU 30-MK2 sehingga menimbulkan dugaan proyek ini ditutup-tutupi.
RUSMAN PARAQBUEQ