Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rute Perjalanan Indra Sang Pencari Keadilan  

image-gnews
Indra Azwan (tengah). TEMPO/Aditia Noviansyah
Indra Azwan (tengah). TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aksi jalan kaki yang ditempuh Indra Azwan dari Malang ke Jakarta masih menyisakan waktu tempuh sekitar tiga sampai empat hari lagi. Saat ini ia sudah memasuki kawasan Subang. Ia bertekad menagih janji pemerintah mengusut tuntas kasus tabrak lari yang menimpa anaknya, Rifki Andika, 12 tahun, pada 1993. (Baca: Ingin Bertemu SBY, Lelaki Ini Mencari Keadilan)

Setelah melewati Subang, Indra melanjutkan perjalanannya menuju arah Sukamandi. Selanjutnya, kata dia, menuju arah Cikampek-Karawang–Bekasi–Pulogadung. “Nanti lewat Cipinang, Jatinegara, baru ke Lembaga Bantuan Hukum di Jalan Diponegoro,” kata Indra saat dihubungi pada Rabu, 14 Maret 2012.

Indra memperkirakan bisa sampai di LBH itu paling lambat Minggu 18 Maret 2012 mendatang. Apabila tidak sering hujan, malah bisa tiba di Jakarta Sabtu 17 Maret 2012. Setiap turun hujan, ia memilih berhenti. “Saya takut surat dan dokumen-dokumen basah,” ujarnya.

Aksi jalan kaki yang dilakukan Indra ini adalah yang ketiga kalinya. Sebelumnya ia pernah melakukan hal serupa pada 9 Juli 2010 dan tiba di Istana Negara, 22 hari kemudian. Aksi kedua pada 27 September 2011 melalui jalur selatan, tapi tak sampai Istana karena ia sakit.

Perjalanannya kali ini, pria 53 tahun ini berencana mengembalikan uang Rp 25 juta pemberian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menurutnya, Presiden SBY pernah berjanji akan membantu membongkar kembali kasus kecelakaan yang mengakibatkan anaknya tewas pada 2010. Lantaran janji tidak terealisasi, Indra berniat mengembalikan uang itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Joko Sumantri, polisi yang menabrak anak Indra, bebas dari jerat hukum berdasarkan putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya pada 2008. Sebabnya, kasus dianggap kedaluwarsa yakni melewati waktu 12 tahun. Kasus itu memang baru disidangkan 15 tahun setelah kejadian.

RINA WIDIASTUTI

Berita Terkait:
Cari Keadilan, Indra Jalan Kaki Malang-Mekah
Indra, Pencari Keadilan, Sampai di Subang
Tidur Indra Azwan Selama Jalan Kaki dari Malang
Indra Azwan Sempat Kehilangan Ponsel
Ingin Bertemu SBY, Lelaki Ini Mencari Keadilan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

6 Oktober 2021

Menko Polhukam Republik Indonesia, Mahfud MD (kanan) disambut Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin saat tiba di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021. Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk berkoordinasi serta membahas penanganan sejumlah kasus korupsi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

Jaksa Agung menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan terobosan hukum yang diakui dan banyak diapresiasi.


Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

11 Agustus 2015

therecycler.com
Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

Nenek Oyoh memilih tertunduk lesu, ketika Jaksa Mumuh membacakan dakwaan, atas tuduhan pemalsuan surat tanah yang kini menjerat dirinya.


Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

10 Juni 2015

AP/Corpus Christi Caller-Times, Michael Zamora
Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

Heri menduga kasus yang menimpa istri dan anaknya penuh rekayasa.


Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

14 April 2015

Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat kasus pencurian kayu di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015. TEMPO/Ika Ningtyas
Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

Menteri Yohana datang secara khusus ke Kabupaten Situbondo,
Selasa, 14 April 2015 untuk menemui Asyani.


Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

19 Maret 2015

Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015. TEMPO/Ika Ningtyas
Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

Sang nenek berusia 63 tahun itu mengatakan terpaksa datang ke
pengadilan meski kondisinya belum sehat.


Melankoli Komunal

23 Februari 2015

Melankoli Komunal

Tentang hzn ini sama dengan gagasan yang dikemukakan dalam The Anatomy of Melancholy, buku Richard Burton yang penuh dengan teka-teki filosofi tetapi menghibur dari awal abad ke-17.


Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

2 September 2014

Ilustrasi seks. TEMPO/Agus Supriyanto
Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

Meski Sri telah resmi berganti status kelamin, namun namanya belum berubah lantaran tidak mengajukan permohonan pergantian nama.


Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

25 September 2013

Sxc.hu
Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

Tanaman Lantebung itu dicabuti para terdakwa karena tumbuh di lahan perkebunan yang belum diketahui pemiliknya.


Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

13 Juli 2013

TEMPO/Aditia Noviansyah
Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

Ada berita acara pemeriksaan dimana Samuri mengakui sudah mencuri benda milik perusahaan.


Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

8 Juli 2013

Pabrik Holcim.  wikimedia.org
Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

Buruh itu melaporkan hakim Cibinong ke Komisi Yudisial.