TEMPO.CO, Sumenep - Pemerintah Kabupaten Sumenep akan membuat peraturan daerah tentang larangan mengemis. "Langkah ini kami ambil karena sangat sulit menekan jumlah pengemis," kata Sekretaris Dinas Sosial Sumenep, Arif Santoso, Jumat, 2 Februari 2012.
Menurut Arif, banyaknya pengemis di Kota Sumenep membuatnya identik sebagai kota pengemis. Berbagai upaya sudah dilakukan Pemerintah Sumenep dan Pemerintah Jawa Timur untuk menekan jumlah pengemis, seperti memberikan pelatihan dan bantuan kambing. Namun upaya itu tidak membuahkan hasil. “Di sini mengemis sudah jadi profesi, jadi sulit lepas," ujarnya.
Seperti di Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, yang dikenal sebagai kampung pengemis. Sebanyak 90 persen warganya berprofesi sebagai pengemis. Kiai Makmun, ulama dari Pragaan Daya, menilai sulit memberantas rantai pengemis dari Pragaan karena sudah diwariskan turun-temurun.
Bahkan, menurut Makmun, banyak santrinya yang tidak lulus sekolah karena diberhentikan sekolah oleh orang tuanya untuk dijadikan pengemis. "Di sini mengemis seperti bisnis, jaringannya kuat. Pengemis yang sadar sulit melepaskan dari jaringan," ujarnya.
MUSTHOFA BISRI