TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim menunda pembacaan vonis terdakwa kasus penggelapan pajak Asian Agri Group, Suwir Laut. "Materi vonis masih harus dikaji lagi," kata ketua kuasa hukum Suwir Laut, M. Assegaf, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 1 Maret 2012.
Ketua Majelis Hakim, Martin Ponto, menurut Assegaf, menyatakan vonis bagi mantan Manajer Pajak PT Asian Agri ini belum siap dibacakan. Pembacaan vonis ini ditunda hingga dua minggu, yaitu hari Senin, 15 Maret 2012 di PN Jakarta Pusat. "Kami sebenarnya sudah siap, tapi kita akan tetap menunggu vonis selesai," kata Assegaf.
Suwir Laut sendiri dituntut jaksa penuntut umum selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar. Suwir diduga telah menyampaikan SPT Asian Agri Group yang tidak benar atau tidak lengkap selama tahun pajak 2002 hingga 2005.
Suwir diduga telah ikut menyuruh, melakukan, menganjurkan, dan membantu penggelapan pajak beberapa perusahaan yang bernaung di bawah Asian Agri Group. Perusahaan-perusahaan ini antara lain PT Dasa Anugerah Sejati, Raja Garuda Mas Sejati, PT Saudara Sejati Luhur, PT Indo Sepadan Jaya, PT Nusa Pusaka Kencana, dan PT Andalas Inti Agro Lestari.
Penggelapan dilakukan dengan cara mengecilkan nilai pajak semua perusahaan yang bernaung di bawah perusahaan Sukanto Tanoto tersebut. Ia diduga telah merekayasa harga jual yang mengecilkan nilai keuntungan perusahaan dari nilai sebenarnya. Total kerugian yang ditanggung negara atas penggelapan pajak ini mencapai Rp 1,259 triliun.
Pada awal persidangan kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Suwir dengan Pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pajak. Atas dakwaan tersebut, Suwir terancam hukuman enam tahun penjara.
FRANSISCO ROSARIANS