TEMPO.CO , Jakarta:- Kejaksaan Agung menjerat Dhana Widyatmika dengan pasal penyuapan. Pegawai golongan III-C Direktorat Jenderal Pajak itu kemungkinan juga bisa dijerat pasal tindak pidana pencucian uang. Juru bicara Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan penerapan pasal pencucian uang terhadap Dhana tergantung pada fakta penyidikan.
Untuk saat ini, Noor menuturkan, kejaksaan memastikan menjerat Dhana dengan pasal penyuapan, yakni Pasal 2, 3, dan 5 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ”Kalau memang ada, bisa saja dijerat (pasal pencucian uang),” ujar Noor saat dihubungi, Sabtu 25 Februari 2012.
Meski begitu dia menolak menjelaskan secara detail peran Dhana dalam tindak pidana penyuapan. ”Nantilah saat ini kami tidak bisa membicarakan modus,” katanya beralasan.
Kejaksaan menetapkan Dhana, 38 tahun, sebagai tersangka pada 17 Februari lalu. Empat hari kemudian pihak Imigrasi mencegah Dhana ke luar negeri. ”Dicegah dalam jangka waktu enam bulan,” ujar Kepala Humas Imigrasi Maryoto Sumad, kemarin.
Kemarin Tempo menyambangi rumah Dhana di Kompleks TNI-AU di Jalan Indopura Blok A7 Nomor 15, Jakarta Timur. Tapi, menurut pembantunya, majikannya meninggalkan rumah sejak pagi.
Pembantunya itu juga tak tahu tujuan Dhana dan keluarganya pergi dan kapan akan kembali. Pantauan Tempo, rumah berlantai dua bercat putih
dengan taman kecil menghiasi pelataran rumah dan garasi di dalamnya terlihat tertutup rapat.
Rumah seluas 280 meter persegi itu, menurut Soepardi, tetangga Dhana, adalah warisan orang tua Dhana. ”Bapaknya kan mantan anggota TNI-AU,”
ujar dia.
Ahli hukum pidana dari Universitas Muslim Indonesia Makassar Hambali Thalib menilai penerapan Pasal 5 oleh kejaksaan menguatkan bahwa Dhana tidak melakukan perbuatannya seorang diri. Penerapan Pasal 2 dan 3, Hambali menjelaskan, merupakan antisipasi kejaksaan jika pasal penyuapan tidak terbukti.
Pasal 2 mengatur seorang pejabat negara ataupun bukan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Adapun Pasal 3 mengatur pejabat negara yang diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
| ANANDA WT | M. ANDI P | FEBRIYAN | RUSMAN P | SUKMA
Berita Terkait
Kejaksaan Didesak Tahan 'Gayus Baru'
Mini Cooper Dhana Disita Kejaksaan
Dhana Resmi Dicegah Sejak 21 Februari
Dhana Kakak Kelas Gayus
Dirjen Pajak Tunggu Hasil Penyelidikan Kejaksaan
Skandal Mirip Gayus Rp 60 Miliar Terbongkar
Kejaksaan Sangkal Info 'Gayus Kedua' dari PPATK
Gayus Kedua' Sempat Ngantor Jumat Pagi
Dirjen Pajak Tunggu Hasil Penyelidikan Kejaksaan
Kasus"Gayus Kedua",Hanya Suami yang Jadi Tersangka
'Gayus Kedua' Dimutasi ke Pemda DKI