Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saksi: Tulisan TEMPO Sesuai Standar Jurnalistik

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Saksi ahli yang dihadirkan dalam perkara gugatan perdata terhadap Majalah Berita Mingguan (MBM) TEMPO menilai tulisan "Ada Tomy di Tenahbang?" edisi 3-9 Maret 2003 sudah memenuhi standar jurnalistik. Selain itu Sabam Leo Batubara, saksi ahli yang dihadirkan dalam perkara gugatan pencemaran nama baik Tomy Winata menyatakan tulisan itu tidak merugikan pihak penggugat tetapi justru menguntungkan posisinya. Leo mengatakan di dalam tulisan itu terdapat dua fakta dugaan tentang keterlibatan Tomy Winata namun ada lima buah fakta yang membantah keterlibatan pengusaha itu dalam rencana renovasi Pasar Tanah Abang pasca kebakaran. Lima fakta yang disajikan membantah keterlibatan Tomy antara lain hasil wawancara dengan Direktur Utama PD Pasar Jaya, Kepala Pasar Tanah Abang, Gubernur DKI Jakarta, Tomy Winata dan General Manager PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang. "Jadi Tomy Winata tidak difitnah tetapi diuntungkan," kata anggota Dewan Pers Nasional ini di PN Jakarta Pusat, Senin (19/1). Tulisan itu juga dinilai telah memenuhi kode etik wartawan Indonesia dan standar produksi pemberitaan. Penggunaan kata "konon" di bagian lead tulisan yang menjadi cecaran dari pengugat, dikatakannya tidak melanggar kode etik. Kata "konon" itu menurutnya melanggar kode etik bila digunakan dalam keseluruhan tulisan. Tapi, bila satu atau dua menurutnya itu bagian dari jurnalisme.Sedangkan menurut standar produksi berita, menurut Leo, wartawan TEMPO telah melakukan cek dan recek atas dan balancing atas isu keterlibatan pihak penggugat dalam renovasi Pasar Tanah Abang. Wartawan media itu juga, menurutnya telah melakukan reportase untuk mencari kebenaran atas kabar tersebut. Menanggapi pertanyaan kuasa hukum tergugat apakah suatu kabar dugaan bisa dimuat di media massa, Leo menjawab hal itu bisa dilakukan. Berita dugaan, menurut Leo, bisa dimuat bila fakta-fakta yang mendukung tidak cukup. Lebih lanjut, ia mengatakan tulisan di MBM TEMPO itu justru bagian dari jurnalisme untuk mencari kebenaran karena menyangkut kepentingan umum. "Pemberitaan itu mencari jawaban atas kebakaran Pasar Tanah Abang dalam konteks kepentingan umum," tuturnya.Leo juga membantah tuduhan penggugat jika tulisan berisi opini yang mencemarkan Tomy Winata. Sebelumnya, penggugat menilai tulisan itu berisikan opini dengan mengatakan Tomy sebagai pemulung. Namun menurut Leo, kata pemulung itu berada dalam tanda petik. Ia mengungkapkan kata yang diapit tanda petik itu bukan arti sebenarnya. "Kata pemulung itu bukan arti sebenarnya. Jadi itu fakta," ujarnya. Kata-kata seperti itu, menurutnya biasa digunakan sebagai gaya bahasa dan menarik khalayak. Selain itu, kata "pemulung" tidak melanggar kode etik dan tidak bersifat negatif.Leo juga menyatakan judul tulisan yang dibuat juga tidak mencemarkan pihak tergugat. Judul tulisan yang dibubuhi tanda tanya itu menurutnya mencerminkan dari pesan yang ingin disampaikan. Selain itu sebagai eye catching agar pembaca tertarik. "Judul itu berisi keingintahuan," katanya.Sidang yang dipimpin Sunarjo itu juga menanyakan siapa yang bertanggung jawab dalam suatu pemberitaan. Dalam hal ini, menurut Leo, yang bertanggung jawab dalam suatu pemberitaan adalah pemimpin redaksi. Wartawan yang menulis atau melakukan tugasnya tidak bisa dihukum karena bekerja atas nama institusi. Setelah mendengar keterangan dari saksi ini, sidang yang dipimpin Sunarjo ditunda hingga minggu depan. Kedua belah pihak masih mengajukan saksi untuk dimintai keterangan. Edy Can - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

3 menit lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.


PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

5 menit lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.


Perebutan Peringkat 3 Piala Asia U-23 2024, Berikut Rekam Jejak Pertemuan Timnas Indonesia Vs Irak

6 menit lalu

Timnas Indonesia U-23. Foto : PSSI
Perebutan Peringkat 3 Piala Asia U-23 2024, Berikut Rekam Jejak Pertemuan Timnas Indonesia Vs Irak

Berikut track record pertandingan timnas Indonesia vs Irak. Malam ini akan berhadapan untuk meraih posisi 3 di Piala Asia U-23 2024.


Menteri Nadiem: Unair PTN Terbaik Pertama Sebagai Badan Hukum

9 menit lalu

Kampus Unair. Istimewa
Menteri Nadiem: Unair PTN Terbaik Pertama Sebagai Badan Hukum

Universitas Airlangga (Unair) meraih penghargaan terbaik pertama kategori Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum dari Mendikbud-Ristek.


Brown Jadi Universitas AS Pertama yang Pertimbangkan Divestasi dari Israel

12 menit lalu

Pengunjuk rasa pendukung Palestina di Gaza bernyanyi di sebuah perkemahan setelah polisi kampus UCLA meminta para pengunjuk rasa untuk pergi, di Universitas California Los Angeles (UCLA) di Los Angeles, California, AS, 1 Mei 2024. Polisi menangkap para aktivis yang menduduki sebuah gedung di Universitas Columbia dan membersihkan kota tenda dari kampusnya. REUTERS/Mike Blake
Brown Jadi Universitas AS Pertama yang Pertimbangkan Divestasi dari Israel

Pengunjuk rasa pro-Palestina dan anti-Israel membersihkan perkemahan di kampus setelah mencapai kesepakatan dengan administrasi universitas Brown.


Bamsoet Ajak Pendukung Anies dan Gandjar Serta Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

12 menit lalu

Bamsoet Ajak Pendukung Anies dan Gandjar Serta Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

Bambang Soesatyo mengingatkan dalam waktu sekitar lima bulan ke depan, bangsa Indonesia akan dihadapkan pada rangkaian momentum konstitusional.


Jika Timnas U-23 Indonesia Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Bagaimana Soal Anggaran yang Disiapkan Pemerintah?

14 menit lalu

Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo saat ditemui di Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Randy
Jika Timnas U-23 Indonesia Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Bagaimana Soal Anggaran yang Disiapkan Pemerintah?

Menpora Dito Ariotedjo menjelaskan soal anggaran pemerintah jika Timnas U-23 Indonesia lolos ke Olimpiade Paris 2024.


Duel Irak vs Indonesia di Piala Asia U-23, Ilham Rio Fahmi Ingin Buat Sejarah ke Olimpiade

18 menit lalu

Pemain Timnas Indonesia U-23 Rio Fahmi saat melawan Uzbekistan U-23 pada semifinal Piala Asia U-23. Foto : PSSI
Duel Irak vs Indonesia di Piala Asia U-23, Ilham Rio Fahmi Ingin Buat Sejarah ke Olimpiade

Ilham Rio Fahmi akan berusaha membalas kepercayaan dari pelatih kepala Shin Tae-yong apabila diturunkan dalam laga Timnas U-23 Irak vs Indonesia.


Wamendag ke Mesir Bahas Perjanjian Dagang Bilateral di Tengah Kondisi Ekonomi Global yang Tidak Stabil

23 menit lalu

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga, ketika ditemui dalam acara CNBC Economic Outlook 2024, di The Ritz-Carlton Pacific Place, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Wamendag ke Mesir Bahas Perjanjian Dagang Bilateral di Tengah Kondisi Ekonomi Global yang Tidak Stabil

Pemerintah Indonesia terbuka terhadap pemanfaatan transaksi imbal dagang business-to-business (b-to-b).


Kontroversi Sivakorn Pu Udom, Wasit VAR yang Akan Awasi Laga Timnas U-23 Indonesia vs Irak

24 menit lalu

Wasit Sivakorn Pu-Udom dari Thailand. Noushad Thekkayil/NurPhoto
Kontroversi Sivakorn Pu Udom, Wasit VAR yang Akan Awasi Laga Timnas U-23 Indonesia vs Irak

Sivakorn Pu Udom , wasit VAR yang akan mengawasi laga timnas U-23 Indonesia vsIrak kerap membuat keputusan kontroversial.