TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung berbagi tugas dalam mengusut kasus-kasus lain yang melibatkan bekas Bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin. Tak hanya Kementerian Olahraga, menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, ada tiga kementerian lagi yang diduga memenangkan perusahaan Nazar dalam sejumlah proyeknya secara tidak sehat.
Bambang mengatakan ketiga instansi tersebut adalah Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Agama. "Ini adalah era di mana aparat penegak hukum bekerja sama menangani kasus korupsi," kata Bambang saat menggelar jumpa pers seusai rapat kordinasi dengan Kejaksaan Agung di kantornya, Kamis 23 Februari 2012.
Bambang mengatakan kasus korupsi di Kementerian Pendidikan meliputi pengadaan alat laboratorium pada sejumlah universitas seperti Universitas Negeri Jakarta, Palembang, dan Karawang. Kemudian kasus di Kementerian Kesehatan adalah pengadaan peralatan pabrik vaksin flu Burung senilai Rp 718 miliar. Adapun kasus di Kementerian Agama adalah pengadaan alat laboratorium Madrasah Tsanawiyah.
Khusus pada kasus pengadaan alat laboratorium Universitas Negeri Jakarta, Kejaksaan telah telah menetapkan dua tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen yang juga Pembantu Rektor Bidang III, Fakhrudin, dan Ketua Panitia Lelang yang juga dosen Fakultas Teknik, Tri Mulyono.
Menurut Bambang, sistem pembagian kasus ini akan dibarengi tukar menukar informasi antara Kejaksaan dan KPK. Tujuannya agar penanganan kasus ini bisa berjalan secara maksimal. "Kalau pejahatnya bekerja sama (melakukan korupsi), para penegak hukumnya juga harus lebih bekerja sama lagi," ujarnya.
Namun demikian, Bambang mengatakan pembagian tugas ini juga akan dibarengi pembagian subjek hukumnya. Kejaksaan diberi tugas mengusut keterlibatan pegawai negeri sipil dan pengusahanya. Adapun KPK mengusut keterlibatan korporasi dan pengendalinya, "Ini bagian dari efisiensi," kata dia. "Penegak hukum (apapun) juga bisa memeriksa siapa saja."
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Andhi Nirwanto, mengatakan seluruh penegak hukum harus bekerjasama untuk memerangi korupsi. Hal itu sudah sesuai dengan instruksi presiden tentang penanganan korupsi secara terpadu.
Ia menjamin tukar menukar data pada kerja sama ini tidak menimbulkan kebocoran informasi kepada oknum tertentu. Ia meminta KPK tidak segan memberi teguran bila jaksa ternyata membocorkan informasi dalam penyelidikan maupun penyidikan. "Silahkan masyarakat juga ikut memonitoring," ucap dia.
TRI SUHARMAN