TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kehormatan (BK) DPR kembali memeriksa anggota Fraksi Partai Demokrat, Muhammad Nasir, pagi ini, 22 Februari 2012. BK akan mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Nasir saat mengunjungi adiknya, Muhammad Nazaruddin, ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang pada Rabu malam, 4 Februari 2012. "Nanti akan diperiksa pukul 11.00 WIB," ujar Wakil Ketua BK Siswono Yudo Husodo, Rabu, 22 Februari 2012.
Selain memanggil Nasir, BK juga akan menerima laporan dari Indonesia Corruption Watch. Rencananya BK menerima laporan ICW sekitar pukul 10.00 WIB. Siswono menyebutkan ICW memiliki sejumlah data yang akan membantu BK dalam menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang bekas anggota Komisi Hukum itu. "Mereka akan melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan Nasir," ujar Siswono.
Sebelumnya BK telah memanggil Nasir untuk mengklarifikasi maksud kunjungannya itu pada Selasa, 14 Februari. Kepada BK, Nasir mengaku mengunjungi terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games Palembang itu sebagai saudara. Alasan Nasir menjenguk di malam hari karena saat itu Nazar dikabarkan sakit. Nasir juga membantah datang mengunjungi Nazar menggunakan fasilitas sebagai anggota DPR.
Dua hari kemudian, BK memanggil Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang memergoki kunjungan Nasir. Kepada Denny, BK meminta bukti-bukti kunjungan Nasir dan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan koleganya di Komisi Hukum itu. Saat itu Denny pun menyampaikan bahwa Nasir sudah berkali-kali datang membesuk Nazar di luar jam besuk. Selain meminta keterangan pada Denny, BK juga meminta keterangan pada Kepala Rutan Cipinang saat Nasir berkunjung.
Dari hasil pemeriksaan itu, BK menyatakan telah menemukan indikasi kuat pelanggaran kode etik yang dilakukan Nasir. Bukti-bukti yang diserahkan Denny menunjukkan Nasir menyalahgunakan wewenangnya dalam kunjungan ilegalnya ke Rutan Cipinang.
Denny yang dimintai keterangan oleh BK memberikan sejumlah bukti berupa rekaman kamera CCTV, buku tamu, serta keterangan petugas penjaga dan bukti lainnya. Kunjungan ini dianggap ilegal karena dilakukan tidak pada waktu kunjungan yang berlaku. Menurut Denny, kunjungan itu dilakukan Nasir bersama tiga orang mantan pengacara Mindo Rosalina Manulang--mantan anak buah Nazaruddin di Grup Permai yang juga tersangkut kasus ini.
Dari bukti yang diterima BK, ada indikasi Nasir melanggar kode etik. Dalam daftar buku tamu, misalnya, tertera status Nasir sebagai anggota Komisi III DPR. Setidaknya ada tiga kali kunjungan Nasir yang mencantumkan nama sebagai anggota Komisi III.
Menurut Siswono, dalam pertemuan dengan ICW nanti, BK akan meminta keterangan tambahan terkait dugaan pelanggaran etika Nasir. Apalagi ICW bersama Transparency International Indonesia adalah lembaga yang melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Nasir.
IRA GUSLINA