TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan tidak akan mengkonfrontasi anggota DPR M. Nasir dengan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana. "Saya kira tidak perlu," kata Ketua Badan Kehormatan DPR, Muhammad Prakosa, saat dihubungi, Jumat, 17 Februari 2012.
Prakosa menyatakan bukti-bukti yang dibawa Denny pada pemeriksaan kemarin sudah sangat jelas. Barang bukti ini berupa rekaman yang memperlihatkan kunjungan Nasir ke Rutan Cipinang untuk menemui terdakwa kasus Wisma Atlet itu. Prakosa menegaskan Badan Kehormatan juga tidak akan mempertemukan petugas Rumah Tahanan Cipinang dengan M. Nasir. "Saya pikir sudah cukup," ujarnya.
Setelah ini, Badan Kehormatan akan segera melakukan rapat untuk memutuskan sanksi untuk anggota Komisi Hukum itu. Sanksi yang dijatuhkan didasarkan pada jenis pelanggaran etika yang dilakukan. Prakosa belum bisa memastikan kapan rapat Badan Kehormatan digelar.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini juga tidak bersedia memberikan indikasi pelanggaran etika apa yang dilanggar M. Nasir. "Nanti kami rapatkan dulu dengan anggota yang lain," kata dia.
Rabu pekan lalu, Denny memergoki M. Nasir sedang mengunjungi adiknya M. Nazaruddin di Rutan Cipinang. Pertemuan itu dinilai ilegal karena dilakukan di luar jam kunjungan dan diadakan secara rahasia pula. Saat itu, Nasir ditemani beberapa orang, termasuk Djufri Taufik, mantan pengacara terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Mindo Rosalina Manulang.
Kamis kemarin, Denny Indrayana sudah memberikan keterangan kepada Badan Kehormatan DPR. Denny membawa sejumlah bukti berupa rekaman video amatir yang memperlihatkan kunjungan Nasir. Selain menyerahkan rekaman video, dia juga menyerahkan bukti berupa rekaman kamera tersembunyi (CCTV) dan tanda tangan di buku tamu.
I WAYAN AGUS PURNOMO