Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Panglima Perang RMS Divonis 15 Tahun penjara

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Ambon:Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dipotong masa tahanan terhadap Jhon Rea (38 tahun), yang mengaku sebagai Panglima Perang Republik Maluku Selatan (RMS). Selain Jhon Rea, turut divonis Piter Rea (29), adik kandung Jhon Rea, yang menjabat sebagai Saniri RMS, dengan vonis hukuman 15 tahun penjara.Sidang yang mengadili Jhon Rea dan kawan-kawan itu dipimpin Kharlison Harianja SH, selaku Ketua Majelis Hakim dengan anggota masing-masing, Rolly Christian Tiwery SH dan Drs. Tugiyanto SH. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) terdiri dari A. Sopaheluwakan SH dan Devi Muskita SH. Sidang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (13/1).Persidangan yang dijaga ketat aparat kemanan dari Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease itu juga memvonis enam tersangka lainnya dengan hukuman 13 tahun penjara terhadap Polly Jefri Soulissa (35), Philipus Nurlatu (39), Elissa Roberto Matinahorouw (19), Sandy Lolopua (20), dan Reinhard Nanlohy. Dari sembilan tersangka, hanya Yoseph Lesnussa alias Oce (33) divonis 2 tahun 6 bulan penjara, potong masa tahanan. Sebelum sidang perkara yang mendapat perhatian masyarakat itu digelar, para pengunjung sudah memadati ruang sidang Cakra tersebut. Aparat keamanan kemudian meminta para pengunjung meninggalkan sementara ruang sidang untuk menjalani pemeriksaan sebelum sidang dimulai. Dalam amar putusan, majelis hakim menguraikan perbuatan para terdakwa diancam melanggar dakwaan primer Pasal 106 Ayat 1 KUHP. Selain itu dalam dakwaan subsider diancam dengan Pasal 110 Ayat 1 KUHP, dan dakwaan lebih subsider lagi melanggar Pasal 49 UU Nomor 23/Prp/1959 juncto Kep. Penguasa Darurat Sipil Daerah Maluku Nomor Kep 16/PDSDM/IV/2003 tanggal 1 April 2002. Kharlison menguraikan dakwaan primer terbukti karena para terdakwa telah melakukan permufakatan jahat dengan menggelar ibadah di tiga tempat, masing-masing di rumah Jhon Rea, rumah Josias Tuhusula di Dusun Waimahu Dua, Ambon, dan di rumah Edward Latuhihin S.Sos, di Latuhalat. Dalam ibadah itu terdapat unsur rapat gelap dengan mendoakan kesejahteraan Negeri Maluku dan terhindar dari kerusuhan berkepanjangan, selain itu juga mendoakan RMS dan melakukan konsolidasi internal. Dalam ibadah itu hanya dihadiri para terdakwa dan beberapa simpatisan RMS saja. Selama persidangan berlangsung para terdakwa menolak didampingi penasehat hukum dari Indonesia, dengan alasan para terdakwa adalah warga Negara Republik Maluku Selatan. Dalam persidangan para saksi juga mengakui melakukan pemufakatan jahat dengan menggelar rapat gelap. Dari pengakuan para terdakwa terbukti mereka melakukan tindakan makar.Dalam persidangan, terungkap hal-hal yang memberatkan para terdakwa, karena gerakan separatis RMS sudah mengakar dalam diri pada para terdakwa. Para terdakwa mengaku sebagai warga Negara Republik Maluku Selatan. Tidak menyesali perbuatan, serta menyatakan pengadilan Indonesia tidak berhak mengadili mereka selain Mahkamah Internasional, serta tidak berlaku sopan selama persidangan.Sedangkan hal-hal yang meringankan, khususnya terhadap terdakwa Yoseph Lesnussa, mengakui semua kesalahannya. Menyesal dan tidak mengetahui tujuan RMS yang dipimpin Jhon Rea. Yoseph juga mengaku berwarga negara Indonesia, memiliki keluarga yang harus dia hidupi, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Oleh karena itu majelis hakim menghukum delapan terdakwa sama berat dengan tuntutan Jaksa.Di akhir persidangan, Kharlison Harianja SH, menanyakan terdakwa soal vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Jhon Rea dan rekan-rekannya tidak memberikan tanggapan. Hanya Jhon Rea yang terlihat mengangguk-angguk. "Kami berikan kesempatan kepada saudara selama sepekan untuk memikirkan vonis ini diterima atau tidak," kata Kharlison. Penjagaan yang dilakukan ekstra ketat tidak mengurungkan niat Jhon Rea dan kawan-kawan serta pendukungnya, yang sebagian besar menghadiri persidangan itu, untuk menyanyikan lagu-lagu dan meneriakkan yel-yel semboyan Mena Moria dan memekikkan kata merdeka. Mochtar Touwe - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jadwal Final Piala Thomas 2024 Minggu Sore, Berikut Susunan Pemain Indonesia Lawan Cina

1 menit lalu

Pebulu tangkis tunggal putra Jonatan Christie. Kredit: Tim Humas PBSI
Jadwal Final Piala Thomas 2024 Minggu Sore, Berikut Susunan Pemain Indonesia Lawan Cina

Simak susunan pemain untuk laga final Piala Thomas 2024 antara Cina vs Indonesia yang akan digelar hari ini, Migggu, mulai 17.00 WIB.


301 Keluarga akan Direlokasi Akibat Erupsi Gunung Ruang, Pemprov Sulut Lakukan Pembebasan Lahan

12 menit lalu

Seorang penyintas Gunung Ruang menggendong anaknya di kapal Kakap-811 saat dievakuasi dari Pelabuhan Tagulandang, Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, Rabu (1 Mei 2024). (ANTARA FOTO/Andri Saputra/nz/aa)
301 Keluarga akan Direlokasi Akibat Erupsi Gunung Ruang, Pemprov Sulut Lakukan Pembebasan Lahan

Kondisi Gunung Ruang, Kepulauan Sitaro, Sulawesi Selatan masih dalam status awas atau level IV hingga Sabtu, 4 Mei 2024. Pemerintah mengatakan ada 301 keluarga yang akan direlokasi akibat semburan abu vulkanik itu.


Kurang Teliti, Peserta UTBK SNBT 2024 di UPN Jakarta Datang Sehari Lebih Cepat

18 menit lalu

Suasana pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) 2024 pada hari pertama di Universitas Pembangunan Nasional
Kurang Teliti, Peserta UTBK SNBT 2024 di UPN Jakarta Datang Sehari Lebih Cepat

Begini cerita Muhammad Fajri Ilhamsyah, salah satu peserta UTBK SNBT 2024 di UPNVJ yang datang sehari lebih cepat dari jadwal ujiannya.


Lelang Vespa Babe Cabita akan Ditutup Malam Ini, Penawaran Tertinggi Rp 170 Juta

18 menit lalu

Istri mendiang Babe Cabita melelang Vespa kesayangan almarhum untuk membangun masjid. Foto: Instagram.
Lelang Vespa Babe Cabita akan Ditutup Malam Ini, Penawaran Tertinggi Rp 170 Juta

Lelang motor Vespa kesayangan mendiang Babe Cabita akan ditutup pada 5 Mei 2024 pukul 20.00 WIB. Sampai saat ini harga tertinggi Rp 170 juta.


Kisah Anak Buruh Tani Korban Tsunami Palu Lulus S2 UGM Berkat LPDP

29 menit lalu

Heni Ardianto (25), salah satu wisudawan yang berhasil lulus dari Prodi Magister Sains Manajemen Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM. ugm.ac.id
Kisah Anak Buruh Tani Korban Tsunami Palu Lulus S2 UGM Berkat LPDP

Cerita Heni Ardianto, lulusan prodi Magister Sains Manajemen FEB Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan IPK 3,72 asal Sulawesi Tengah.


Demokrat Bilang Prabowo Sedang Mendesain Struktur Kabinet, Sebut Ada Rencana Pemisahan Kementerian

37 menit lalu

Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Demokrat Bilang Prabowo Sedang Mendesain Struktur Kabinet, Sebut Ada Rencana Pemisahan Kementerian

Partai Demokrat sedang menyiapkan kadernya untuk menjadi menteri di kabinet Prabowo.


Retno Marsudi Singgung Isu Palestina di KTT OKI

53 menit lalu

Menlu RI, Retno LP Marsudi memaparkan hasil pertemuan Sidang Dewan Menteri Luar Negeri Negara-negara OKI pada pembukaan KTT Luar Biasa ke-5 OKI di JCC, Senayan, Jakarta, 7 Maret 2016. TEMPO/Subekti
Retno Marsudi Singgung Isu Palestina di KTT OKI

Retno Marsudi mengingatkan seluruh negara anggota OKI berutang kemerdekaan kepada rakyat Palestina.


Bandara Sam Ratulangi Manado Dibuka Lagi Usai Tutup Sementara karena Erupsi Gunung Ruang

54 menit lalu

Suasana Bandara Sam Ratulangi Manado, Jumat, 27 Januari 2023. (ANTARA/Nancy L Tigauw)
Bandara Sam Ratulangi Manado Dibuka Lagi Usai Tutup Sementara karena Erupsi Gunung Ruang

Operasional Bandara Sam Ratulangi Manado kembali dibuka setelah sempat ditutup sementara karena terdampak sebaran abu vulkanik Gunung Ruang.


Piala Uber 2024: Dikalahkan Chen / Jia, Fadia / Ribka Akui Kalah Pengalaman

1 jam lalu

Siti Fadia Silva Ramadhanti / Ribka Sugiarto saat bertanding di final Piala Uber 2024 sebagai ganda pertama Indonesia melawan tuan rumah Cina, Chengdu, Cina, Minggu, 5 Mei 2024. Kredit: Tim Humas PBSI.
Piala Uber 2024: Dikalahkan Chen / Jia, Fadia / Ribka Akui Kalah Pengalaman

Fadia / Ribka gagal menyumbangkan angka untuk Indonesia saat menghadapi Cina di final Piala Uber 2024.


Hasil Final Piala Uber 2024: Tuan Rumah Cina Jadi Juara, Indonesia Runner-up

1 jam lalu

Pebulu tangkis tunggal putri Indonesia Ester Nurumi Tri Wardoyo. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Hasil Final Piala Uber 2024: Tuan Rumah Cina Jadi Juara, Indonesia Runner-up

Ester Nurumi Tri Wardoyo yang turun di partai ketiga kalah melawan He Bing Jiao sehingga Cina yang jadi juara PIala Uber 2024.