Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Menangkan Firdaus-Ayat Cahyadi  

image-gnews
Mahkamah Konstitusi. ANTARA/Fanny Octavianus
Mahkamah Konstitusi. ANTARA/Fanny Octavianus
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-Mahkamah Konstitusi memutuskan tetap memenangkan pasangan calon walikota Pekanbaru Firdaus dan ayat Cahyadi. Oleh karenanya, berita acara KPU kota Pekanbaru yang berisi menggugurkan Firdaus sebagai calon walikota Pekanbaru dibatalkan.

"Memerintahkan KPU kota Pekanbaru menetapkan pasangan Firdaus dan Ayat Cahyadi sebagai pasangan calon terpilih, memerintahkan KPU kota Pekanbaru untuk melaksanakan dan menindaklanjuti putusan ini.," ucap Ketua Hakim Mahfud MD, Jumat 13 Januari 2012.

Majelis hakim beralasan, gugatan yang dilayangkan pasangan Septina Primawati dan Erizal Muluk tidak beralasan hukum. Menurut majelis hakim, Firdaus tidak melakukan pembohongan publik dan menyembunyikan identitas karena dia telah mengisi formulir BB 10 KWK.KPU sesuai dengan kolom-kolom yang tersedia. Selain itu, Undang Undang tidak mensyaratkan berapa jumlah isteri seorang calon. "Sehingga apabila diinformasikan sesuai formulir yang tersedia, maka hal tersebut menjadi sah adanya," kata Mahfud.

Majelis hakim juga berpendapat persoalan hukum dalam kaitan nikah siri hanyalah persoalan administrasi kependudukan dan menyangkut hubungan dan hak-hak keperdataan antara seorang laki-laki dengan seorang wanita, yang dinikahi secara siri, dan anak yang dilahirkan dari pernikahan siri tersebut.

Kuasa Hukum Firdaus, Yuzril Ihza Mahendra menuturkan, putusan hakim cukup memiliki pertimbangan hukum yang adil dan berimbang karena mengutip semua pendapat yang berbeda-beda. Yuzril juga berpendapat, putusan hakim ini dapat membuat keadaan Riau yang sedang bergolak menjadi tenang. "Ini akan membuat keadaan jadi tenang dan masyarakat Riau tidak bergolak dan karena semuanya sudah sesauai dengan koridor hukum," kata dia.

Menanggapi putusan MK tersebut, pihak Septina selaku pemohon menyatakan tetap menghormati apa yang menjadi keputusan MK. Namun menurut pihaknya perkawinan kedua yang dilakukan oleh Firdaus bukanlah perkawinan siri karena pihaknya mempunyai bukti ada akta pernikahannya.

"Proses pemalsuan surat nikah dan sebagainya kemungkinan akan ditindaklanjuti  karena ancamannya lebih dari lima tahun. Jika dihukum satu bulan pun, jabatan Firdaus sebagai walikota Pekanbaru harus digugurkan," jelas Iskandar Sonhadji selaku kuasa hukum pemohon.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus ini bermula ketika pasangan calon Septina Primawati dan Erizal Muluk (nomor urut 2) menggugat pasangan pemenang pemilukada kota Pekanbaru Firdaus - Ayat (nomor urut 1). Dalam pemilukada yang digelar pada 21 Desember 2011 kemarin, pasangan Firdaus - Ayat mendapatkan 153.856 suara, sedangkan pasangan Septina - Erizal sebanyak 95.271 suara.

Septina - Erizal melaporkan Firdaus telah melakukan kebohongan publik terkait identitas dirinya. Dalam daftar riwayat hidupnya, Firdaus tidak mencantumkan perihal isteri ke duanya. Akibatnya, Rapat Pleno KPU memutuskan Firdaus tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah. Mereka meminta kepada MK tidak mengesahkan hasil Pemungutan Suara Ulang yang telah dilaksanakan pada pertengahan Desember yang lalu. Selain itu, menyatakan Pasangan Calon Septina Primawati dan Erizal Muluk sebagai calon terpilih. Karena memang, hanya dua pasangan calon yang mengikuti PSU. Firdaus sendiri membantah dirinya memiliki istri ‘kedua’ di Kemanggisan, Jakarta.

Situasi politik di Pekanbaru sendiri memanas akibat keluarnya Surat Keputusan (SK) KPU Kota Pekanbaru yang menggugurkan pencalonan Firdaus MT sebagai Walikota Pekanbaru. Padahal, Firdaus dinyatakan menang dalam pemilihan tersebut.Tim Pemenangan Firdaus-Ayat Cahyadi melaporkan KPU Pekanbaru ke Kepolisian Daerah Riau atas putusan itu. Masyarakat juga mulai berunjuk rasa menolak kebijakan KPU dan meminta SK tersebut dicabut. Namun, KPU Pekanbaru bersikukuh tidak akan mencabut SK itu.


NUR ALFIYAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

5 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.


Beda Sikap Soal Wacana Penambahan Jumlah Kementerian di Kabinet Prabowo

6 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Beda Sikap Soal Wacana Penambahan Jumlah Kementerian di Kabinet Prabowo

Wacana penambahan jumlah kementerian di kabinet Prabowo perlu kajian ilmiah.


Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

8 jam lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.


Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

11 jam lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.


Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

12 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.


Mahfud Md: Makin Banyak Menteri, Indikasi Banyak Kolusi dan Sumber Korupsi

12 jam lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Mahfud Md: Makin Banyak Menteri, Indikasi Banyak Kolusi dan Sumber Korupsi

Presiden terpilih Prabowo Subianto sendiri belakangan berencana akan menambah jumlah menteri di kabinetnya menjadi 40 pos.


Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

15 jam lalu

Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud MD membacakan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

Mahfud Md menyebut curangan pemilu saat ini bentuknya mirip dengan pemilu yang belangsung era Orde Baru, karena pemenang telah ditentukan.


MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

21 jam lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

Papua Tengah menjadi wilayah dengan jumlah sengketa Pileg 2024 terbanyak di MK, dengan total 26 perkara.


Tekad Bulat Ganjar Pranowo Tak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Beberapa Pernyataannya

1 hari lalu

Tekad Bulat Ganjar Pranowo Tak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Beberapa Pernyataannya

Mantan capres Ganjar Pranowo berkali menyatakan tak akan bergabung dalam pemerintahan Presiden dan Wapres terpilih Prabowo -Gibran. Ini alasannya.


Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

1 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.