Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dokter Rekomendasikan Nazaruddin ke Rumah Sakit  

image-gnews
Muhammad Nazaruddin. TEMPO/Subekti
Muhammad Nazaruddin. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dokter Rumah Tahanan Cipinang Yulius M. Sumardi mengatakan tim dokter menyarankan terdakwa kasus korupsi Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin, menjalankan pemeriksaan berupa Gastroscopy ke Rumah Sakit Polri, di Kramatjati, Jakarta Timur.

"Kami ingin melihat adanya luka di lambung atau alat vital lain," kata dokter Yulius saat memberikan keterangan kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu, 11 Januari 2012.

Dokter mengatakan, kemarin, Nazaruddin datang ke Poliklinik Rumah Tahanan mengeluhkan rasa nyeri di bagian ulu hati dan merasa terbakar di bagian punggungnya.

Namun, dokter menilai kondisi kesehatan Nazaruddin masih normal. "Tensi (darah) baik 100/60, dengan nadi 90 per menit," kata Yulius.

Berdasarkan pemeriksaan kesehatan, pagi hari tadi, kondisi alat-alat vital Nazaruddin dalam keadaan normal. Akan tetapi, Nazaruddin muntah-muntah sampai empat kali sebelum berangkat ke Pengadilan.

Yulius menyatakan, tim dokter sudah menyarankan menjalankan terapi, meminum obat secara oral dan infus. Akan tetapi, Nazaruddin menolak diinfus karena merasa masih kuat. Pada saat itu, Nazaruddin dinyatakan menderita Gastristis (maag) akut.

Rasa sakit, menurut Yulius, masih merupakan pernyataan subyektif terdakwa makanya tim dokter merekomendasikan terdakwa untuk menjalankan Gastroscopy di Rumah Sakit.

Yulius menyatakan, kondisi Nazaruddin pagi ini beberapa kali muntah, tidak nafsu serta tidak mau makan, dan tangannya dingin. Atas alasan ini, tim dokter membatalkan Nazaruddin berangkat ke Pengadilan Tipikor.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tim dokter sendiri menyatakan, Nazaruddin sebenarnya dapat dihadirkan ke persidangan bila berdasarkan hasil pemeriksaan alat-alat vital terdakwa.

Yulius juga menyatakan, muntah Nazaruddin bukanlah bulimea atau kecenderungan seseorang makan lalu menyogok mulut sehingga muntah. "Kami tidak pantau, tapi menurut pengamatan langsung, muntahnya terlihat normal, tidak disogok," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim menskors sidang karena tidak hadirnya Nazar. Sidang hari ini rencananya akan mendengarkan keterangan tiga orang saksi, yakni Dadong Irbarelawan, Mindo Rosalina Manulang, dan Muhammad El Idris.

Pekan lalu, sidang Nazar ditunda gara-gara Nazar muntah-muntah sampai dua kali di tengah jadwal sidang. Kondisi bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu diduga drop saat melihat anak buahnya Rosa menangis.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita lain:
Nazar Sebut Anas "Bos Besar"
Saan Mustofa Tegaskan Tak Terlibat Hambalang

Nazaruddin Terus Sudutkan Anas dan Angelina

Saan dan Hafsah Dituding Terlibat Proyek Hambalang

Anas: Nazaruddin Ngarang
Soal Saham Garuda, Demokrat Sebut itu Manuver Nazar
Rosa Tak Tahu Nazar Borong Saham Garuda

Muntah Pas Sidang, Nazar Ternyata Begadang Semalam

'Gara-gara Rosa Nangis, Nazar Stres'

Borong Saham Garuda, Nazar Bisa Dijerat Pencucian Uang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

15 Juli 2023

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum saat menyampaikan pidato di Silang Monas, Jakarta, Sabtu (15/7/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.


Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

15 Juli 2023

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum menyampaikan pidato politiknya saat Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Jakarta, Jumat 14 Juli 2023. Dalam Munaslub tersebut, Anas Urbaningrum terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara untuk masa jabatan 2023-2028. ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.


Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

12 Mei 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan saat keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 11 April 2023. Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang tersebut bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara. ANTARA/Novrian Arbi
Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.


Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

10 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.


Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

7 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dikawal petugas saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 September 2014. Anas divonis vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar penggganti kerugian negara sebesar Rp 57.590.350.580 dan US$ 5.261.070.  Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.


Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

1 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

Anas Urbaningrum mengajukan permintaan agar dilepaskan dari Lapas Sukamiskin pada sore hari.


Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

31 Maret 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

Sekitar 60 kader HMI akan menjemput Anas Urbaningrum di Bandung pada 10 April 2023.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.