TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menyatakan tidak tahu ihwal peralihan izin pesawat Falcon 900 milik Papua Nugini yang sempat diintersepsi (dicegat) oleh pesawat TNI Angkatan Udara. "Saya belum dapat laporan soal itu (soal pengalihan izin)," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bhakti Gumay saat dihubungi Tempo, Ahad, 8 Januari 2012.
Insiden pencegatan pesawat Papua Nugini oleh pesawat TNI AU terjadi di kawasan Banjarmasin, Kalimantan, pada akhir November 2011 lalu. Pesawat Falcon 900 itu membawa Wakil Perdana Menteri Papua Nugini Belden Namah dan diterbangkan dari Malaysia pada 29 November 2011. Pesawat itu dianggap tak mengantongi izin melintas di Indonesia.
Pembuntutan terhadap Falcon 900 itu akhirnya dihentikan setelah TNI AU mengaku mendapatkan informasi dari Kementerian Perhubungan bahwa pesawat itu rupanya baru mengubah registrasi, tipe, dan kepemilikan pesawat. Izin semula dimiliki Global Express milik India, yang kemudian diganti menjadi pesawat Falcon 900 milik Papua Nugini.
Menurut Herry, setiap pesawat asing yang melintasi wilayah udara Indonesia diharuskan untuk mengantongi izin dari tiga instansi, yaitu Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Perhubungan. "Diplomatic clearence lewat Kemenlu, security clearence lewat Kemhan, dan approval clearence lewat Kemenhub," ujarnya.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Michael Tenne, membenarkan ihwal mekanisme pemberian izin bagi setiap pesawat asing yang ingin melintasi wilayah udara Indonesia. "Izin diberikan oleh tiga instansi, yaitu Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, dan Markas Besar TNI," kata dia saat dihubungi Tempo, Ahad sore. Namun Tenne tidak memberikan komentar mengenai pengalihan izin pesawat Falcon 900 milik Papua Nugini.
PRIHANDOKO
Berita Terkait
Lewati RI, Jet Papua Nugini Kudu Punya Tiga Izin
Jet PM Papua Nugini Pakai Izin Terbang India
Pesawat Papua Nugini Tak Berizin Terbang
Jika PNG Tak Terima, RI Diminta Putuskan Hubungan Diplomatik
Cegat Pesawat Papua Nugini, Indonesia Tak Perlu Minta Maaf
Sikap Berang Papua Nugini Dipertanyakan
Pencegatan Pesawat Pernah Terjadi di Makassar dan Bawean