Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas Anak Akan Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial

image-gnews
AAL (tengah, bertopi) yang divonis bersalah dalam kasus pencurian sandal didampingi  kedua orang tuanya dan pengacaranya Elvis Katuwu (2 kiri) saat akan  melaporkan penganiayaan yang dialamainya di Polda Sultenga, Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (6/1). ANTARA/Fiqman Sunandar
AAL (tengah, bertopi) yang divonis bersalah dalam kasus pencurian sandal didampingi kedua orang tuanya dan pengacaranya Elvis Katuwu (2 kiri) saat akan melaporkan penganiayaan yang dialamainya di Polda Sultenga, Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (6/1). ANTARA/Fiqman Sunandar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait akan melaporkan hakim Pengadilan Negeri Palu ke Komisi Yudisial. Pengaduan ini terkait profesionalisme hakim dalam mengadili perkara AAL, 15 tahun, yang divonis bersalah mencuri sandal. "Ini terkait kode etik hakim," kata Arist saat dihubungi Tempo, Jumat, 6 Januari 2012.

Arist menyatakan hakim yang mengadili AAL banyak mengabaikan fakta persidangan. Contohnya, barang bukti yang dihadirkan berbeda dengan yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan. Selain itu, tidak ada yang merasa dirugikan dan tidak ada yang merasa kehilangan dalam perkara ini. "Atas fakta ini, hakim seharusnya menyatakan AAL tidak bersalah," kata Arist.

Kasus ini bermula dari AAL dan dua temannya, FD, 14 tahun, dan MSH, 16 tahun, mencuri sandal di Palu, Sulawesi Tengah. Setelah tertangkap, dua anggota kepolisian setempat, Briptu Rusli dan Briptu Simson Sipayung, menginterogasi ketiganya. Ketika anak-anak itu sudah mengaku, kedua polisi itu mendorong mereka sampai terjatuh.

Orang tua AAL lalu melaporkan penganiayaan oleh kedua polisi itu ke Propam Polda Sulawesi Tengah. Pelaporan ini berbalas dengan pelaporan AAL oleh Rusli dan Simson atas tuduhan pencurian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus ini akhirnya dibawa ke pengadilan. Penuntut umum menuntut AAL untuk dikembalikan kepada orang tuanya. Namun hakim Pengadilan Negeri Palu menjatuhkan vonis bahwa AAL bersalah. Perbuatan AAL dinilai memenuhi ketentuan Pasal 362 KUH Pidana. Lantas, hakim memutus AAL dikembalikan ke orang tuanya.

I WAYAN AGUS PURNOMO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kisah GraceTak Kerjakan "PR" Sekolah Dijebloskan ke Penjara Anak

18 Juli 2020

Ilustrasi anak menulis (Pixabay.com)
Kisah GraceTak Kerjakan "PR" Sekolah Dijebloskan ke Penjara Anak

Grace, anak keturunan Afrika-Amerika dijebloskan ke penjara anak oleh hakim di Michigan karena tidak mengerjakan tugas sekolah karena menderita ADHD.


Cegah Corona, 14 Ribu Narapidana dan Anak Sudah Bebas

2 April 2020

Vokalis Andi Rif bernyanyi di hadapan narapidana anak di Lembaga Pemasyarakatan anak kota Tangerang, Banten, (7/11). Aksi band Rif di lapas tersebut bertujuan untuk menghibur para anak anak lapas. TEMPO/Marifka Wahyui Hidayat
Cegah Corona, 14 Ribu Narapidana dan Anak Sudah Bebas

Sekitar 14 ribu narapidana dan anak sudah dibebaskan dan dikeluarkan dari lapas dalam rangka mencegah penyebaran Corona.


Menteri Yasonna H Laoly Berlinang Air Mata di Penjara Khusus Anak

18 April 2018

Menkumham Yasona Laoly usai memberikan pengarahan kepada para Kepala Kantor WilayahImigrasi seluruh Indonesia melalui Teleconference di Kantor Ditjen Imigrasi, 2 Mei 2016. Tempo/Lucky Ikhtiar Ramadhan
Menteri Yasonna H Laoly Berlinang Air Mata di Penjara Khusus Anak

Yasonna H Laoly beberapa kali menyeka air mata di pipi menyaksikan pertemuan ibu dan anak-anak yang menjadi penghuni LPKA Tangerang.


Kekerasan di Penjara Anak, PM Australia Turun Tangan  

26 Juli 2016

Ilustrasi. freedommag.org
Kekerasan di Penjara Anak, PM Australia Turun Tangan  

Dalam rekamanan CCTV itu terlihat bagaimana para sipir menelanjangi, melecehkan, dan melanggar hak seorang bocah laki-laki.


Empat Anak Kabur dari LP Makassar  

5 Mei 2014

Campbellcollaboration.org
Empat Anak Kabur dari LP Makassar  

Belum dapat memastikan penyebab kaburnya.


Hari Anak Nasional, Hak Tahanan Anak Harus Dijaga  

23 Juli 2013

Lembaga Pemasyarakatan Anak. TEMPO/Dimas Aryo
Hari Anak Nasional, Hak Tahanan Anak Harus Dijaga  

Pemerintah harus lebih peduli pada perlindungan hak tahanan anak di lembaga pemasyarakatan. Salah satunya, jangan menggabungkan dengan tahanan dewasa.


Bocah Divonis Penjara Akan Banding

8 Juni 2013

Campbellcollaboration.org
Bocah Divonis Penjara Akan Banding

Setelah bebas, dia tinggal bersama wartawan lokal karena orang
tuanya tidak menghendaki dia pulang.


Komisi Anak Minta Tahanan Anak Bisa Ikut Ujian  

12 April 2013

Sejumlah siswa sekolah Menengah Pertama (SMP) sedang mengikuti Ujian Nasional di lembaga pemasyarakatan kelas IIA anak pria Tangerang. TEMPO/Aditia Noviansyah
Komisi Anak Minta Tahanan Anak Bisa Ikut Ujian  

UU Sistem Peradilan Pidana Anak yang melarang penahanan anak baru berlaku pada 2014.


Curi Cabai, Tiga Anak Mendekam di Penjara  

14 Agustus 2012

TEMPO/Nita Dian
Curi Cabai, Tiga Anak Mendekam di Penjara  

Tiga anak ini menjual cabai curian untuk memperoleh uang jajan.


Tahanan Anak Mati, Keluarga Minta Sipir Diadili  

16 Mei 2012

Suasana LP Anak Tanggerang. TEMPO/Komarul Iman
Tahanan Anak Mati, Keluarga Minta Sipir Diadili  

Sipir dianggap teledor karena tak mengetahui adanya penganiayaan yang melibatkan tahanan dewasa di sel tahanan anak.