TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait akan melaporkan hakim Pengadilan Negeri Palu ke Komisi Yudisial. Pengaduan ini terkait profesionalisme hakim dalam mengadili perkara AAL, 15 tahun, yang divonis bersalah mencuri sandal. "Ini terkait kode etik hakim," kata Arist saat dihubungi Tempo, Jumat, 6 Januari 2012.
Arist menyatakan hakim yang mengadili AAL banyak mengabaikan fakta persidangan. Contohnya, barang bukti yang dihadirkan berbeda dengan yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan. Selain itu, tidak ada yang merasa dirugikan dan tidak ada yang merasa kehilangan dalam perkara ini. "Atas fakta ini, hakim seharusnya menyatakan AAL tidak bersalah," kata Arist.
Kasus ini bermula dari AAL dan dua temannya, FD, 14 tahun, dan MSH, 16 tahun, mencuri sandal di Palu, Sulawesi Tengah. Setelah tertangkap, dua anggota kepolisian setempat, Briptu Rusli dan Briptu Simson Sipayung, menginterogasi ketiganya. Ketika anak-anak itu sudah mengaku, kedua polisi itu mendorong mereka sampai terjatuh.
Orang tua AAL lalu melaporkan penganiayaan oleh kedua polisi itu ke Propam Polda Sulawesi Tengah. Pelaporan ini berbalas dengan pelaporan AAL oleh Rusli dan Simson atas tuduhan pencurian.
Kasus ini akhirnya dibawa ke pengadilan. Penuntut umum menuntut AAL untuk dikembalikan kepada orang tuanya. Namun hakim Pengadilan Negeri Palu menjatuhkan vonis bahwa AAL bersalah. Perbuatan AAL dinilai memenuhi ketentuan Pasal 362 KUH Pidana. Lantas, hakim memutus AAL dikembalikan ke orang tuanya.
I WAYAN AGUS PURNOMO