Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari Anak Nasional, Hak Tahanan Anak Harus Dijaga  

image-gnews
Lembaga Pemasyarakatan Anak. TEMPO/Dimas Aryo
Lembaga Pemasyarakatan Anak. TEMPO/Dimas Aryo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Maria Ulfah Anshor meminta pemerintah menjaga dan melindungi hak tahanan anak. "Selama ini kami melihat penempatan dan perlakuan terhadap tahanan anak belum terlalu memperhatikan hak-hak mereka," kata Maria pada Senin, 22 Juli 2013.

Berdasarkan pantauan Komisi, di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas), tahanan anak sering tidak mendapat fasilitas yang sesuai dengan kebutuhannya. Tahanan anak juga sering dicampur dengan tahanan dewasa sehingga berisiko terhadap keselamatan dan keamanan mereka.

Pada 2011 misalnya, Komisi melakukan pemantauan khusus terhadap tiga lapas, yaitu di Pondok Bambu, Salemba, dan Medan. Dari pantauan itu Komisi menemukan sejumlah tahanan anak tak mendapat akses untuk mengetahui putusan pengadilan atas kesalahan dan tindak pidana yang pernah dilakukan. Akibatnya, anak kehilangan kesempatan untuk banding.

Jumlah lapas anak yang ada sekarang juga sangat terbatas. Di seluruh Indonesia tercatat hanya ada 16 lapas khusus anak. Itu pun banyak yang juga ditempati orang dewasa dan kelebihan kapasitas. Fasilitas untuk tahanan anak juga sering dicampur dengan orang dewasa. "Ini terjadi di hampir seluruh lapas, kecuali di beberapa lapas anak prioritas seperti di Karangasem dan Tangerang," kata Maria.

Maria berharap pada peringatan Hari Anak Nasional yang diperingati hari ini, pemerintah lebih memberi perhatian serius terhadap kondisi tahanan anak. Bagaimana pun juga, tahanan anak tetap berhak mendapat perlindungan dan perlakuan layak seperti diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menanggapi ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar, berjanji pemerintah akan lebih memperhatikan hak dan perlindungan pada tahanan anak. Pada saat ini Kementerian PP dan PA tengah melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dan kementerian terkait agar pengelolaan lapas khusus anak lebih melindungi hak anak.

Pemerintah pun terus mengupayakan tercukupinya lapas khusus anak di setiap daerah. "Kami tengah menyiapkan segala infrastruktur untuk menyambut pelaksanaan UU Sistem Peradilan Anak yang sudah disahkan DPR," kata Linda.

Undang-undang ini rencananya baru akan diterapkan pada 2014 mendatang karena masih menunggu beberapa peraturan pemerintah sebagai petunjuk pelaksanaan di lapangan. Penerapan UU ini juga akan memberi ruang bagi anak untuk tak begitu saja bisa dimasukkan ke lapas. Anak diberi kesempatan untuk mediasi pembatalan hukuman dengan proses yang lebih ramah anak. "Kami akan terus koordinasikan agar tak ada hak-hak anak yang dilanggar."

IRA GUSLINA SUFA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU Kota Tangerang Siapkan 7 TPS Khusus di 5 Lembaga Pemasyarakatan

7 hari lalu

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kota Tangerang Mora Sonang Marpaung (ketiga dari kanan) bersama komisioner KPU Kota Tangerang lainnya dalam acara deklarasi damai beberapa waktu lalu. ANTARA/Irfan
KPU Kota Tangerang Siapkan 7 TPS Khusus di 5 Lembaga Pemasyarakatan

KPU menyebutkan ada 1.956 pemilih di dalam lima lembaga pemasyarakatan di Kota Tangerang yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).


Wamen Imigrasi Silmy Karim Ngaku Tak Ada Hambatan di Transisi Kementerian Baru

13 hari lalu

DirekturJenderal Imigrasi Silmy Karim memberikan keterangan kepada media terkait Penangkapan DPO Interpol asal Cina di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, pada Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Wamen Imigrasi Silmy Karim Ngaku Tak Ada Hambatan di Transisi Kementerian Baru

Menurut Silmy Karim, sebelum dipecah nomenklaturnya, urusan imigrasi dan pemasyarakatan sudah memiliki RKA masing-masing.


Tahanan Tewas di Lapas Bekasi, Sampel Hati Diambil untuk Diteliti

14 Juli 2024

Ilustrasi mayat. AFP/JEFF PACHOUD
Tahanan Tewas di Lapas Bekasi, Sampel Hati Diambil untuk Diteliti

Penyelidikan tahanan tewas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulak Kapal, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, berlanjut.


Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

11 April 2024

Para keluarga tahanan KPK mengantarkan makanan dalam layanan kunjungan Idul Fitri di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.


Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

4 Februari 2024

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

Buronan Andi Wello telah divonis 5 tahun penjara atas korupsi proyek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku di Kabupaten Mamuju.


Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

5 Desember 2023

Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

Merlan S. Uloli, terus memusatkan perhatiannya pada upaya pengurangan tingkat kemiskinan wilayah Suwawa.


Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

17 Agustus 2023

Terpidana Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dieksekusi penahanannya ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Dia telah divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus peredaran sabu yang libatkan Teddy Minahasa Putra. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

Selama berada di Mapenaling, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu lebih banyak dikuatkan mentalnya dengan pembinaan rohani.


Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

9 Juni 2023

Terpidana Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dieksekusi penahanannya ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Dia telah divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus peredaran sabu yang libatkan Teddy Minahasa Putra. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

Selain Anita Cepu, lima terpidana yang terlibat kasus sabu Teddy Minahasa Putra telah dieksekusi penahanannya kemarin.


Kemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon

2 Mei 2023

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat menghadiri Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 yang jatuh pada 27 April 2023 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa, 2 Mei 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Kemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon

Kemenkumham akan menindak sipir bergaya hidup mewah seperti yang dipamerkan Dhawank Delvi di Lapas Rajabasa Lampung.


Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar

2 Mei 2023

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022. Rapat tersebut membahas pengesahan perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Republik Singapura terkait ekstradisi buronan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membenarkan bahwa Jeera merupakan yayasan yang bekerja sama dengan koperasi di Lapas Cipinang.