Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari Anak Nasional, Hak Tahanan Anak Harus Dijaga  

image-gnews
Lembaga Pemasyarakatan Anak. TEMPO/Dimas Aryo
Lembaga Pemasyarakatan Anak. TEMPO/Dimas Aryo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Maria Ulfah Anshor meminta pemerintah menjaga dan melindungi hak tahanan anak. "Selama ini kami melihat penempatan dan perlakuan terhadap tahanan anak belum terlalu memperhatikan hak-hak mereka," kata Maria pada Senin, 22 Juli 2013.

Berdasarkan pantauan Komisi, di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas), tahanan anak sering tidak mendapat fasilitas yang sesuai dengan kebutuhannya. Tahanan anak juga sering dicampur dengan tahanan dewasa sehingga berisiko terhadap keselamatan dan keamanan mereka.

Pada 2011 misalnya, Komisi melakukan pemantauan khusus terhadap tiga lapas, yaitu di Pondok Bambu, Salemba, dan Medan. Dari pantauan itu Komisi menemukan sejumlah tahanan anak tak mendapat akses untuk mengetahui putusan pengadilan atas kesalahan dan tindak pidana yang pernah dilakukan. Akibatnya, anak kehilangan kesempatan untuk banding.

Jumlah lapas anak yang ada sekarang juga sangat terbatas. Di seluruh Indonesia tercatat hanya ada 16 lapas khusus anak. Itu pun banyak yang juga ditempati orang dewasa dan kelebihan kapasitas. Fasilitas untuk tahanan anak juga sering dicampur dengan orang dewasa. "Ini terjadi di hampir seluruh lapas, kecuali di beberapa lapas anak prioritas seperti di Karangasem dan Tangerang," kata Maria.

Maria berharap pada peringatan Hari Anak Nasional yang diperingati hari ini, pemerintah lebih memberi perhatian serius terhadap kondisi tahanan anak. Bagaimana pun juga, tahanan anak tetap berhak mendapat perlindungan dan perlakuan layak seperti diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menanggapi ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar, berjanji pemerintah akan lebih memperhatikan hak dan perlindungan pada tahanan anak. Pada saat ini Kementerian PP dan PA tengah melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dan kementerian terkait agar pengelolaan lapas khusus anak lebih melindungi hak anak.

Pemerintah pun terus mengupayakan tercukupinya lapas khusus anak di setiap daerah. "Kami tengah menyiapkan segala infrastruktur untuk menyambut pelaksanaan UU Sistem Peradilan Anak yang sudah disahkan DPR," kata Linda.

Undang-undang ini rencananya baru akan diterapkan pada 2014 mendatang karena masih menunggu beberapa peraturan pemerintah sebagai petunjuk pelaksanaan di lapangan. Penerapan UU ini juga akan memberi ruang bagi anak untuk tak begitu saja bisa dimasukkan ke lapas. Anak diberi kesempatan untuk mediasi pembatalan hukuman dengan proses yang lebih ramah anak. "Kami akan terus koordinasikan agar tak ada hak-hak anak yang dilanggar."

IRA GUSLINA SUFA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

6 hari lalu

Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

Merlan S. Uloli, terus memusatkan perhatiannya pada upaya pengurangan tingkat kemiskinan wilayah Suwawa.


Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

17 Agustus 2023

Terpidana Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dieksekusi penahanannya ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Dia telah divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus peredaran sabu yang libatkan Teddy Minahasa Putra. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

Selama berada di Mapenaling, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu lebih banyak dikuatkan mentalnya dengan pembinaan rohani.


Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

9 Juni 2023

Terpidana Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dieksekusi penahanannya ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Dia telah divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus peredaran sabu yang libatkan Teddy Minahasa Putra. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

Selain Anita Cepu, lima terpidana yang terlibat kasus sabu Teddy Minahasa Putra telah dieksekusi penahanannya kemarin.


Kemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon

2 Mei 2023

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat menghadiri Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 yang jatuh pada 27 April 2023 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa, 2 Mei 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Kemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon

Kemenkumham akan menindak sipir bergaya hidup mewah seperti yang dipamerkan Dhawank Delvi di Lapas Rajabasa Lampung.


Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar

2 Mei 2023

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022. Rapat tersebut membahas pengesahan perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Republik Singapura terkait ekstradisi buronan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membenarkan bahwa Jeera merupakan yayasan yang bekerja sama dengan koperasi di Lapas Cipinang.


Yasonna Laoly Ingin Pidana Alternatif Non-pemenjaraan Jadi Strategi Penanganan Overcrowded Lapas

2 Mei 2023

ementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 pada 27 April 2023 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa, 2 Mei 2023. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Yasonna Laoly Ingin Pidana Alternatif Non-pemenjaraan Jadi Strategi Penanganan Overcrowded Lapas

Yasonna Laoly mengatakan pelibatan masyarakat akan berkontribusi dalam meningkatkan social control, social support dan social participation.


Yasonna Laoly Ingin Transformasi Lapas dari Sekadar Muara Sistem Peradilan Menjadi Wadah Pemulihan

2 Mei 2023

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) memberikan pernyataan usai ditandatanganinya pakta kerja sama ekstradisi antara Indonesia dan Rusia di Nusa Dua, Bali, Jumat (31/3/2023). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)
Yasonna Laoly Ingin Transformasi Lapas dari Sekadar Muara Sistem Peradilan Menjadi Wadah Pemulihan

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pemidanaan ke depan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan


Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3

12 Maret 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3

Tahun ini, kuota kuliah gratis di politeknik ditetapkan 20 orang. Dosen datang ke penjara.


Lapas Manado Dikepung Banjir, Ratusan Narapidana Dievakuasi

27 Januari 2023

Lapas Kelas II A Manado Sulawesi Utara dikepung banjir. Saat ini warga binaan dievakuasi  ke lantai yang  lebih tinggi. Jumat 28 Januari  2023. FOTO:Dirjendpas Kemenkumham
Lapas Manado Dikepung Banjir, Ratusan Narapidana Dievakuasi

"Petugas Lapas harus mengevakuasi warga binaan dan sejumlah inventaris kantor," kata Murdiana.


Pemusnahan 670 Ponsel Milik Napi Rutan Salemba, Ini 22 Larangan bagi Narapidana

24 Desember 2022

Sejumlah petugas lapas melakukan pemusnahan ponsel hasil sitaan usai apel siaga petugas Pemasyarakatan DKI Jakarta, di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta (18/11). Petugas memusnahkan ribuan ponsel, barang elektronik serta obat-obatan yang melampaui izin penggunaan hasil razia di tujuh lapas dan rutan wilayah Jakarta.Tempo/Dian Triyuli Handoko
Pemusnahan 670 Ponsel Milik Napi Rutan Salemba, Ini 22 Larangan bagi Narapidana

Sebanyak 670 gawai dan barang elektronik milik narapidana atau napi dimusnahkan petugas Rutan Salemba Kelas A1, Jakarta Pusat. Ini larangan narapidana