TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Maria Ulfah Anshor meminta pemerintah menjaga dan melindungi hak tahanan anak. "Selama ini kami melihat penempatan dan perlakuan terhadap tahanan anak belum terlalu memperhatikan hak-hak mereka," kata Maria pada Senin, 22 Juli 2013.
Berdasarkan pantauan Komisi, di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas), tahanan anak sering tidak mendapat fasilitas yang sesuai dengan kebutuhannya. Tahanan anak juga sering dicampur dengan tahanan dewasa sehingga berisiko terhadap keselamatan dan keamanan mereka.
Pada 2011 misalnya, Komisi melakukan pemantauan khusus terhadap tiga lapas, yaitu di Pondok Bambu, Salemba, dan Medan. Dari pantauan itu Komisi menemukan sejumlah tahanan anak tak mendapat akses untuk mengetahui putusan pengadilan atas kesalahan dan tindak pidana yang pernah dilakukan. Akibatnya, anak kehilangan kesempatan untuk banding.
Jumlah lapas anak yang ada sekarang juga sangat terbatas. Di seluruh Indonesia tercatat hanya ada 16 lapas khusus anak. Itu pun banyak yang juga ditempati orang dewasa dan kelebihan kapasitas. Fasilitas untuk tahanan anak juga sering dicampur dengan orang dewasa. "Ini terjadi di hampir seluruh lapas, kecuali di beberapa lapas anak prioritas seperti di Karangasem dan Tangerang," kata Maria.
Maria berharap pada peringatan Hari Anak Nasional yang diperingati hari ini, pemerintah lebih memberi perhatian serius terhadap kondisi tahanan anak. Bagaimana pun juga, tahanan anak tetap berhak mendapat perlindungan dan perlakuan layak seperti diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menanggapi ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar, berjanji pemerintah akan lebih memperhatikan hak dan perlindungan pada tahanan anak. Pada saat ini Kementerian PP dan PA tengah melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dan kementerian terkait agar pengelolaan lapas khusus anak lebih melindungi hak anak.
Pemerintah pun terus mengupayakan tercukupinya lapas khusus anak di setiap daerah. "Kami tengah menyiapkan segala infrastruktur untuk menyambut pelaksanaan UU Sistem Peradilan Anak yang sudah disahkan DPR," kata Linda.
Undang-undang ini rencananya baru akan diterapkan pada 2014 mendatang karena masih menunggu beberapa peraturan pemerintah sebagai petunjuk pelaksanaan di lapangan. Penerapan UU ini juga akan memberi ruang bagi anak untuk tak begitu saja bisa dimasukkan ke lapas. Anak diberi kesempatan untuk mediasi pembatalan hukuman dengan proses yang lebih ramah anak. "Kami akan terus koordinasikan agar tak ada hak-hak anak yang dilanggar."
IRA GUSLINA SUFA