TEMPO.CO, Makassar - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan Haru Tamtomo mengatakan telah membentuk tim untuk mengusut penyebab kaburnya empat narapidana dari tahanan khusus anak di Lembaga Pemasyarakat (LP) Kelas I Makassar.
Dia mengancam akan memberikan sanksi keras bagi pejabat LP jika terbukti memiliki keterlibatan dalam pelarian para tahanan itu. "Kalau hasilnya nanti mengindikasikan ada faktor keterlibatan dan kelalaian pejabat di internal LP, pasti akan kami kenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Haru kepada Tempo, Senin, 5 Mei 2014.
Keempat penghuni tahanan anak yang masing-masing baru berumur 16 tahun itu yakni S, H, M, dan, M. Mereka kabur Jumat pekan lalu setelah menjalankan salat Jumat di masjid di dalam lingkungan gedung LP, Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Panakukang.
Petugas LP baru sadar setelah mereka melakukan pergantian regu pengamanan dan mengecek para tahanan. Informasi kaburnya empat tahanan itu baru diterima kalangan media Senin tadi.
Kepala LP Kelas I Makassar Edi Kurniadi mengaku belum dapat memastikan penyebab kaburnya para tahanan dalam kasus pencurian kendaraan sepeda motor itu. Dia tak menampik adanya dugaan kelalaian petugas yang sementara masih diselidiki.
Menurut dia, untuk proses pengejaran, pihaknya telah berkoordinasi dengan jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat. "Kami juga sudah meminta kepada jajaran polres dan polsek agar bisa membantu pencarian," ujar Edi.
Juru bicara Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Endi Sutendi, berjanji dalam waktu dekat akan mengupayakan penangkapan terhadap narapidana yang kabur tersebut. Sejumlah tim sudah diturunkan untuk melakukan pencarian dan pengejaran.
Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum Makassar Zulkifli Hasanuddin meminta kepada kepolisian dan pegawai LP agar tidak bertindak represif dan anarkistis dalam melakukan penangkapan.
Dia menganggap kaburnya para tahanan anak itu disebabkan tidak terjalinnya kesepahaman antara seluruh pemangku kepentingan terkait dengan penanganan masalah anak yang berhadapan dengan hukum.
"Semestinya anak yang berhadapan dengan hukum tidak ditahan. Mereka seharusnya diperlakukan secara khusus, seperti dengan pendekatan restorative justice atau menyerahkan mereka kepada Dinas Sosial untuk dibina. Kalaupun ditahan, harus ada pertimbangan dari Badan Pemasyarakatan (Bapas)," ujar Zulkifli.
IRFAN ABDUL GANI
Terpopuler:
Ini Pengakuan Senior yang Membuat Renggo Meninggal
Briptu Eka Menikah, Netizen: #Aku Rapopo
Korban Sodomi Emon Bertambah Jadi 73 Anak