TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan kejaksaan menjatuhkan hukuman disiplin kepada tak kurang dari 206 jaksa selama 2011. Selain itu, sanksi disiplin dikenakan terhadap 130 pegawai tata usaha. "Total 336 anggota kami yang kena sanksi," katanya dalam acara catatan akhir tahun Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat 30 Desember 2011.
Basrief menjelaskan hukuman terhadap pegawai Kejaksaan dibagi menjadi tiga tingkatan, yakni hukuman ringan, berat, dan sedang. Dari keseluruhan anggota yang dikenai sanksi, 113 orang mendapat hukuman ringan, 107 orang dihukum sedang, dan 116 orang dijatuhi hukuman berat.
Menurut data yang diperoleh Tempo, mayoritas anggota dikenai hukuman karena menyalahgunakan wewenang. "Sebanyak 160 jaksa dan 37 pegawai tata usaha menyalahgunakan wewenang," ujar Basrief. Perbuatan ini, kata dia, biasanya berujung pada pemberian sanksi berat.
Tahun lalu Kejaksaan Agung juga membebaskan 34 jaksa dari jabatan struktural. Ini yang jumlahnya paling banyak dibanding jenis sanksi berat yang lain. Selain itu, seorang jaksa diberhentikan dengan hormat dan enam orang lainnya diberhentikan secara tidak hormat.
"Yang diberhentikan secara hormat masih mendapat hak-haknya, seperti dana pensiun," ujar Basrief. Sanksi pemberhentian secara tidak hormat justru banyak dijatuhkan kepada pegawai tata usaha.
Tak kurang dari 19 orang pegawai dikenai sanksi itu karena melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, yang mengatur larangan ketidakhadiran selama 45 hari secara kumulatif.
Ketua Mahkamah Agung Harifin Andi Tumpa pada kesempatan berbeda mengatakan kecenderungan pelanggaran yang dilakukan hakim terus meningkat, meski angkanya lebih rendah daripada tahun lalu. "Lima tahun terakhir pelanggaran hakim cenderung semakin tinggi, tapi tahun ini turun," katanya di gedung Mahkamah Agung.
Hukuman disiplin dijatuhkan kepada 14 hakim pada 2007, lalu bertambah menjadi 38 pada 2008. Pada 2009 dan 2010, jumlahnya naik menjadi 78 dan 110 hakim. Tapi tahun ini turun menjadi 53 hakim.
l M ANDI PERDANA | I WAYAN AGUS PURNOMO