TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi jaksa atas putusan bebas Marcella Zalianty. Keputusan ini disampaikan melalui persidangan yang dipimpin hakim Valerine J.L Kriekhoff didampingi Hakim I Made Tara dan hakim Muchsin "Menyatakan permohonan kasasi jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tidak diterima," ujar Valerine seperti dirilis Mahkamah Agung, Kamis, 29 Desember 2011.
Menurut putusan hakim Mahkamah Agung, tidak terdapat kesalahan dalam putusan hakim yang dibuat pada sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat, 18 Februari 2010 silam. Dalam putusannya, hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat menyatakan perbuatan Marcella tidak ada hubungan dengan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Ananda Nikola pada Eliyas Agung Setiawan.
Selain itu Mahkamah Agung juga tidak melihat adanya putusan Pengadilan Negeri yang melampaui batas wewenang seperti yang disampaikan dalam kasasi jaksa. Karenanya atas penolakan kasasi ini, MA membebaskan dakwaan dari seluruh biaya perkara. "Seluruh biaya perkara dibebankan pada negara," ujar Valerine.
Dalam memori kasasinya, jaksa menyebutkan dalam membuat keputusan majelis hakim pengadilan tinggi Jakarta tidak menyertakan pertimbangan terhadap surat dakwaan jaksa dan segala bukti yang ada dalam pemeriksaan di persidangan. Menurut jaksa Marcella terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa perampasan kemerdekaan orang lain.
Marcella sendiri dissebutkan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Moreno Soeprapto dan Ananda Mikola terhadap Agung Setiawan pada Desember 2008. Dalam putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Juli 2009 Marcella dinyatakan bersalah dan dihukum 6 bulan 20 hari penjara.
Namun di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan Marcella tidak bersalah sama sekali dan mencabut semua hukuman yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
IRA GUSLINA