Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setahun, Pimpinan DPR Habiskan Anggaran Rp 69 Miliar

image-gnews
TEMPO/Amston Probel
TEMPO/Amston Probel
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terlalu boros dalam membelanjakan anggaran APBN. Di sisi lain, besarnya anggaran ini tidak diimbangi dengan peningkatan kinerja dan tanggung jawab terhadap tugas.

"Masih banyak anggota Dewan yang absen saat mengikuti rapat-rapat seperti paripurna," ujar Koordinator Investigasi dan Advokasi FITRA, Uchok Sky Khadafi, Rabu, 21 Desember 2011.

Sepanjang tahun 2011, DPR RI mempunyai alokasi anggaran sebesar Rp 69 miliar. Dana ini, menurut FITRA, tidak termanfaatkan dengan baik. Bahkan, dengan anggaran yang besar, pimpinan DPR tidak bisa melakukan tugas penertiban terhadap anggota Dewan lainnya. "Selama ini semua pimpinan terlalu menjaga citra di depan publik tanpa diimbangi kinerja sebagai anggota Dewan."

Uchok juga menyebutkan pimpinan DPR terbukti gagal mengawal pembahasan rancangan undang-undang menjadi undang-undang. Hal ini terbukti dengan rendahnya pembahasan RUU menjadi UU selama empat kali masa sidang di 2011 ini. Dari 70 RUU baru di 2011 dan 23 RUU luncuran dari 2010, hanya ada 24 RUU yang berhasil disahkan menjadi undang-undang hingga periode 16 Desember 2011. "Dengan keadaan kinerja seperti ini, seharusnya pimpinan DPR malu," lanjutnya.

Menurut Uchok, pimpinan DPR selama ini hanya sering berwacana di depan publik, tetapi tidak diikuti kinerja. Padahal, agar citra DPR membaik di mata publik, pimpinan DPR harusnya berperilaku jujur dan berpihak kepada kepentingan rakyat dengan diimbangi oleh kinerja yang maksimal. Apalagi untuk menunjang kinerja pimpinan DPR ini, negara harus menanggung beban biaya yang besar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk pelaksanaan tugas pimpinan DPR yang terdiri satu ketua dan empat wakil ketua, negara harus menguras uang pajak rakyat sebesar Rp 48 miliar. Untuk kegiatan pimpinan DPR RI dalam rangka pengawasan terhadap penanggulangan bencana alam saja mempunyai alokasi anggaran sebesar Rp 18 miliar. Untuk kegiatan musyawarah pimpinan sebesar Rp 902 juta. Selain itu, juga ada alokasi anggaran untuk kegiatan Badan Musyawarah sebesar Rp 842 juta dan alokasi anggaran untuk dukungan pelaksanaan kegiatan pimpinan sebesar Rp 293 juta.

IRA GUSLINA


Iklan

DPR


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Beda Pandangan Menkominfo dan Anggota DPR tentang Larangan Tayangan Jurnalisme Investigasi

45 menit lalu

Tangkapan layar host Bocor Alus Politik. FOTO/youtube
Beda Pandangan Menkominfo dan Anggota DPR tentang Larangan Tayangan Jurnalisme Investigasi

Anggota DPR dan Menkoninfo berbeda pandangan tentang draf RUU Penyiaran yang melarang tayangan jurnalisme investigasi


Dasco Sebut DPR dan Pemerintah Sudah Ambil Keputusan Soal Revisi UU MK

45 menit lalu

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui usai menghadiri acara Silaturahmi dan Tasyakuran DPD Gerindra DKI Jakarta di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Dasco Sebut DPR dan Pemerintah Sudah Ambil Keputusan Soal Revisi UU MK

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR dan pemerintah telah mengambil keputusan soal revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi


RAPBN 2025 Segera Dibahas, DPR Sebut Pemerintahan Baru Harus Punya Keleluasaan Susun APBN

1 jam lalu

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
RAPBN 2025 Segera Dibahas, DPR Sebut Pemerintahan Baru Harus Punya Keleluasaan Susun APBN

DPR RI akan segera membahas RAPBN tahun anggaran 2025. Pembahasan itu bakal dilaksanakan dalam sidang paripurna pada Senin pekan depan, 20 Mei 2024.


Dulu Ditolak Mahfud MD, Kini Pemerintah dan DPR Setuju RUU MK Dibawa ke Paripurna

2 jam lalu

Menkopolhukam Mahfud MD saat mengumumkan rampungnya pembahasan naskah substansif RUU Perampasan Aset di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 14 April 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Dulu Ditolak Mahfud MD, Kini Pemerintah dan DPR Setuju RUU MK Dibawa ke Paripurna

RUU MK disetujui dibawa ke paripurna DPR. Padahal beleid ini pernah ditolak di era Menkopolhukam Mahfud Md.


DPR Gelar Rapat Paripurna di Masa Sidang V 2024/2025, Dihadiri 153 dari Total 575 Anggota

5 jam lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Gelar Rapat Paripurna di Masa Sidang V 2024/2025, Dihadiri 153 dari Total 575 Anggota

Rapat paripurna pembukaan masa sidang DPR RI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 14 Mei 2024 yang dihadiri 153 anggota dewan.


Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Ini Permintaan Politikus PKS kepada Kemenhub

19 jam lalu

Kondisi bus Putera Fajar rombongan dari SMK Lingga Kencana Depok yang terlibat kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, 11 Mei 2024. Untuk sementara, 10 penumpang bus dan seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan yang melibatkan sejumlah sepeda motor dan mobil tersebut. TEMPO/Prima Mulia
Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Ini Permintaan Politikus PKS kepada Kemenhub

Kemenhub bisa mencabut izin trayek PO yang mengangkut siswa SMK Lingga Kencana Depok jika menemukan adanya pelanggaran.


Polemik Draf RUU Penyiaran, Kejaksaan Agung dan KPK Sebut Jurnalisme Investigasi Bantu Penegakan Hukum

1 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana (kiri) dan Dirdik Jampidsus Kuntadi (kanan) memberikan keterangan soal korupsi PT Timah di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. Dalam keterangannya, Kejagung telah memblokir rekening 16 tersangka beserta aliran dana hasil korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. TEMPO/Febri Angga Palguna
Polemik Draf RUU Penyiaran, Kejaksaan Agung dan KPK Sebut Jurnalisme Investigasi Bantu Penegakan Hukum

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana merespons soal RUU Penyiaran yang bakal melarang tayangan jurnalisme investigasi.


Komisi VII DPR Sebut Beri Izin Tambang ke Ormas Sebagai Reward Berjasa kepada Rezim Tidak Sehat

1 hari lalu

Penampakan lokasi tambang timah saat konferensi pers dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022 di Provinsi Bangka Belitung, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Komisi VII DPR Sebut Beri Izin Tambang ke Ormas Sebagai Reward Berjasa kepada Rezim Tidak Sehat

Anggota DPR mengatakan penerbitan izin tambang atau IUP kepada ormas tertentu tidak sehat bagi iklim pertambangan nasional


Pemerintah dan DPR Bakal Rapat soal Revisi UU MK Pekan Depan

2 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Pemerintah dan DPR Bakal Rapat soal Revisi UU MK Pekan Depan

Hal yang krusial dari revisi UU MK ini adalah mengenai peralihan hakim Mahkamah Konstitusi.


Ketahui Hak Prerogatif Presiden, Kapan dan untuk Kepentingan Apa Bisa Digunakan?

2 hari lalu

Presiden RI Joko Widodo bersama Menhan Prabowo Subianto saat menghadiri Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu 28 Februari 2024. TEMPO/Subekti
Ketahui Hak Prerogatif Presiden, Kapan dan untuk Kepentingan Apa Bisa Digunakan?

Presiden Jokowi sebut pemilihan menteri merupakan hak prerogatif Prabowo sebagai presiden terpilih. Apakah pengertiannya?