Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gubernur Bali Gugat Bali Post Rp 150 Miliar  

image-gnews
[TEMPO/ Santirta M]
[TEMPO/ Santirta M]
Iklan

TEMPO Interaktif, Denpasar - Sengketa pemberitaan antara Gubernur Bali Made Mangku Pastika dan Koran Bali Post mulai diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, 15 Desember 2011.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Amzer Simanjuntak, ini tidak langsung memasuki pokok perkara. Kedua belah pihak diberi tahu bahwa mereka memiliki kesempatan untuk melakukan mediasi selama 40 hari. “Kalau bisa berdamai berarti tidak perlu disidangkan lagi,” kata Amzer.

Adapun untuk hakim perdamaian, Amzer menyebut nama Ketua PN Denpasar Jhon Pieter, yang akan memimpin proses mediasi. Kuasa hukum Pastika, Robert Khuana, maupun kuasa hukum Bali Post, Nyoman Sudiantara, tidak mengajukan usulan siapa hakim mediasi.

Usai persidangan, Robert menyatakan pihaknya membuka lebar peluang untuk melakukan perdamaian. Syaratnya, pihak Bali Post mengakui adanya kesalahan dalam pemberitaan dan mau meminta maaf. “Itu perdamaian yang berkeadilan menurut kami,” ujarnya.

Ihwal tuntutan yang mencapai Rp 150 miliar, menurut Robert, merupakan ganti rugi materiil karena nama baik Pastika sebagai gubernur tercemar oleh pemberitaan Bali Post.

Adapun penggunaan hak jawab, kata Robert, sudah tidak relevan karena kesalahan yang dilakukan Bali Post sangat mendasar karena tidak ada fakta seperti yang diberitakan. Hak jawab digunakan jika ada pelanggaran etika dalam kerja jurnalistik. “Jadi ini ranah yang berbeda,” ucapnya.

Pihaknya juga berharap pihak Bali Post tidak terus melakukan pemberitaan yang menyudutkan gubernur bila menghendaki adanya perdamaian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, Sudiantara juga berharap masalahnya bisa diselesaikan melalui proses mediasi. Meski demikian, Bali Post akan mengacu pada penggunaan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Kami membuka peluang kawan-kawan pers untuk ikut berperan dalam proses ini,” ujarnya.

Dalam kasus sengketa pemberitaan antara Pastika dan Bali Post, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar menegaskan perlunya kedua belah pihak memanfaatkan peluang mediasi. “Acuannya adalah penggunaan hak jawab. Bila tidak, kami khawatir kemerdekaan pers akan terancam,” tegas Sekretaris AJI Denpasar Komang Erviani. AJI juga akan berinisiatif untuk menggandeng organisasi wartawan di Bali untuk mengupayakan mediasi.

Gugatan Pastika berawal ketika pada 17 September 2011, terjadi bentrokan dua Desa Adat di Kabupaten Klungkung yang menewaskan 1 orang warga. Sehari setelah peristiwa tersebut, Gubernur Pastika melakukan peninjauan ke lokasi bentrok serta para korban.

Pada 19 September 2011, Bali Post memberitakan pernyataan Gubernur Pastika yang memerintahkan pembubaran Desa Adat di Bali. Namun Pastika merasa tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut.

Atas pemberitaan tersebut, Pastika telah melaporkannya kepada Dewan Pers. Setelah melalui proses pemeriksaan, Dewan Pers menyatakan kesalahan Bali Post hanyalah karena tidak melakukan recheck keterangan narasumber. Dewan Pers menyatakan Bali Post harus melayani hak jawab. Namun, karena merasa tidak puas, Pastika mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.

ROFIQI HASAN

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemred 'Obor Rakyat' Minta Jokowi Hadir dalam Persidangan  

17 Mei 2016

Sampul tabloid Obor Rakyat. (oborrakyat)
Pemred 'Obor Rakyat' Minta Jokowi Hadir dalam Persidangan  

Setyardi mengaku ingin membuka komunikasi dengan Presiden Jokowi selaku pelapor kasus tersebut pada 2014.


Sidang Perdana, Penulis Obor Rakyat Siap Dengarkan Dakwaan

17 Mei 2016

Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono (kanan) dan Redaktur Pelaksana Darmawan Sepriyossa mendatangi Pengadilan  Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani sidang perdana pencemaran nama baik atas laporan Joko Widodo, 17 Mei 2016. TEMPO/Larissa
Sidang Perdana, Penulis Obor Rakyat Siap Dengarkan Dakwaan

Darmawan Sepriyossa akan datang bersama Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono.


Digugat WNA, Harian Suara NTB Menang di Pengadilan

30 Oktober 2014

TEMPO/Supriyantho Khafid
Digugat WNA, Harian Suara NTB Menang di Pengadilan

Giovanni, 56 tahun, menggugat harian Suara NTB karena harian
terbitan Mataram anak perusahaan Bali Post ini menyebutnya
sebagai eksportir koral ilegal


2 Jurnalis Prancis Divonis, Kedubes Prancis Girang  

25 Oktober 2014

Valentine Bourrat (kiri) dan Thomas Dansois, dua wartawan Prancis yang ditahan di Papua. Istimewa/Reporters Without Borders
2 Jurnalis Prancis Divonis, Kedubes Prancis Girang  

Perwakilan Konsulat Kedutaan Besar Perancis di Jakarta enggan
menilai soal vonis hakim terhadap dua jurnalis Prancis di
Papua.


2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis 2,5 Bulan Bui

24 Oktober 2014

Dua jurnalis asal Perancis, Marie Valentine Louise Bourrat dan Thomas Charles Dandois, ikuti sidang vonis di Pengadilan Jayapura, Papua, 24 Oktober 2014. TEMPO/Cunding Levi
2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis 2,5 Bulan Bui

Vonis hakim 2,5 bulan penjara terhadap dua jurnalis Prancis di Papua lebih ringan dari tuntutan jaksa.


2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis Hari Ini  

24 Oktober 2014

Sejak ditahan penyidik 14 Agustus lalu, dua jurnalis asal Perancis, Marie Valentine Louise Bourrat alias Valentine Bourrat (29) dan Thomas Charles Dandois (40) di sidang di Pengadilan Kelas I A Jayapura, Papua, 20 Oktober 2014. Keduanya dianggap melanggar Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman lima tahun dan dikenakan denda komulatif.Tempo/Cunding Levi
2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis Hari Ini  

Sidang sengaja dipercepat karena dua jurnalis Prancis tersebut
adalah warga negara asing dan telah ditahan sejak 24 Agustus 2014.


2 Jurnalis Prancis di Papua Dituntut 4 Bulan Bui  

23 Oktober 2014

Sejak ditahan penyidik 14 Agustus lalu, dua jurnalis asal Perancis, Marie Valentine Louise Bourrat alias Valentine Bourrat (29) dan Thomas Charles Dandois (40) di sidang di Pengadilan Kelas I A Jayapura, Papua, 20 Oktober 2014. Keduanya dianggap melanggar Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman lima tahun dan dikenakan denda komulatif.Tempo/Cunding Levi
2 Jurnalis Prancis di Papua Dituntut 4 Bulan Bui  

Dalam keterangan di sidang, kedua jurnalis Prancis tersebut meminta maaf dan berharap segera bebas.


Dua Jurnalis Prancis di Papua Terancam 5 Tahun Bui

20 Oktober 2014

Valentine Bourrat (kiri) dan Thomas Dansois, dua wartawan Prancis yang ditahan di Papua. Istimewa/Reporters Without Borders
Dua Jurnalis Prancis di Papua Terancam 5 Tahun Bui

Mereka melanggar UU Keimigrasian karena memakai visa kunjungan wisata untuk kegiatan jurnalistik.


Warga Italia Adukan Pengadilan Negeri Mataram  

16 April 2014

Ilustrasi wartawan mewawancarai sumber berita. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Warga Italia Adukan Pengadilan Negeri Mataram  

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram dinilai tidak adil dalam memutus perkara sengketa pemberitaan pers.


Dewan Pers Anggap Pernyataan Hotman Tidak Tepat  

8 Oktober 2012

Ketua Dewan Pers, Bagir Manan (kanan), dan Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Agus Sudibyo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Dewan Pers Anggap Pernyataan Hotman Tidak Tepat  

Hotman meminta majalah Tempo memuat permintaan maaf dalam lima halaman majalah.