TEMPO Interaktif, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sistoyo, jaksa dari Kejaksaan Negeri Cibinong, yang tertangkap basah menerima suap, Kamis 8 Desember 2011 ini. Dia diperiksa untuk mengembangkan penyidikan kasus ini.
Sistoyo tiba di kantor KPK dengan mengenakan batik kecokelatan. Turun dari mobil tahanan, dia langsung memasuki ruang pemeriksaan tanpa menjawab pertanyaan para jurnalis.
KPK menangkap tangan Jaksa Sistoyo saat melakukan transaksi suap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Cibinong, Senin, 21 November 2011 lalu. Dua pengusaha yang diduga menyuap Sistoyo--Edward dan Anton Bambang--juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Suap ini terkait dengan kasus yang sedang membelit Edward. Direktur PT Damarindo Abadi Lestari itu diduga meminta Sistoyo meringankan tuntutannya, kalau kelak Edward disidangkan.
Juru KPK Johan Budi SP sebelumnya memastikan bahwa lembaganya bakal mengembangkan pengusutan kasus suap ini. Salah satunya dengan menelisik keterlibatan bekas Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, Suripto Widodo. "Yang pasti kami kembangkan adalah kemungkinan ada-tidaknya pihak lain yang terlibat, siapa pun dia," kata Johan.
Johan mengatakan penggeledahan Kantor Kejaksaan Negeri Cibinong ataupun kediaman Edward di wilayah Puncak, Bogor, akhir November lalu, adalah bentuk pengembangan kasus yang dilakukan KPK.
TRI SUHARMAN