Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wawancara Mahfud Md.: Jual-Beli Pasal di DPR

image-gnews
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD saat di wawancarai oleh para wartawan usai mengikuti proses perhitungan suara pemilihan ketua MK periode 2011-2014 di MK Jakarta, Kamis (18/8). Mahfud MD terpilih kembali menjadi Ketua MK untuk masa jabatan 2011-2014. Tempo/Aditia Noviansyah
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD saat di wawancarai oleh para wartawan usai mengikuti proses perhitungan suara pemilihan ketua MK periode 2011-2014 di MK Jakarta, Kamis (18/8). Mahfud MD terpilih kembali menjadi Ketua MK untuk masa jabatan 2011-2014. Tempo/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Blak-blakan soal jual-beli pasal di Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. diserang balik politikus Senayan. Mahfud dituntut menunjukkan bukti-buktinya. “Masak harus membuktikan bukti atas bukti,” kata Mahfud ketika ditemui Tempo di kantornya, Senin, 21 November 2011. “Itu kan omong kosong.”

Kenapa tiba-tiba Anda bicara jual-beli pasal?
Dalam sebuah seminar, saya bilang politik hukum kita sudah bagus. Kita punya prolegnas, kita punya panduannya. Tapi dalam prakteknya, kenapa banyak undang-undang yang jelek. Dari 406 undang-undang yang di-judicial review ke MK, 96 di antaranya dikabulkan. Itu sekitar 23 persen. Karena ini seminar ilmiah, saya membuat premis, pradalil. Berdasarkan fakta-fakta di pengadilan, ada tiga sebab buruknya undang-undang itu.

Apa saja?
Pertama, ada tukar-menukar keinginan politik di antara para pemain politik DPR. Contohnya, dulu ketika konsep electoral treshold mau diubah ke parliamentary treshold, partai-partai kecil tak setuju. Kemudian terjadi kesepakatan, oke partai kecil setuju parliamentary asal boleh ikut pemilu lagi. Nah, itu melanggar konstitusi karena tidak adil. Karena banyak partai kecil yang tak bisa ikut pemilu karena tak punya kursi di DPR. Tukar-menukar seperti itu inkonstitusional, lalu kami batalkan. Sehingga semua partai boleh ikut pemilu.

Lalu?
Yang kedua, tidak profesional. Yang membuat undang-undangnya serampangan, tak punya naskah akademik, atau tidak paham Undang-Undang Dasar.

Sebab lainnya?
Begini, sebab pertama dan kedua itu bukan pelanggaran pidana. Tapi sebab ketiga, yaitu jual-beli pasal, termasuk pelanggaran pidana. Jual-beli pasal ada fakta dan putusan pengadilan. Pengadilan Tipikor sudah mengukum lima pejabat BI dan tiga anggota DPR karena kasus undang-undang. Lalu, ada kasus dana abadi umat. Ada saksi di pengadilan yang mengatakan bahwa uang Rp 1,5 miliar itu untuk mengegolkan undang-undang wakaf.

Faktanya hanya begitu?
Tidak, gejalanya masih ada. Contohnya kasus Kemenakertrans. Kenapa diadili Sesditjen itu (I Nyoman Suisnaya) diadili? Itu kan jual-beli dalam Undang-Undang APBN-Perubahan 2011. Yang lebih fantastis, kesaksian Wa Ode Nur Hayati. Dia sendiri yang mengatakan banyak pemerintah daerah yang ingin anggarannya masuk APBN harus membayar enam atau tujuh persen. Sehingga buruknya undang-undang ini karena ada jual-beli pasal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada contoh lain?
Saya banyak mendengar. Tapi kan itu bukan fakta. Itu bagian dari gejala. Tapi agar Anda tahu saja, ketika isu itu mereda, saya banyak mendapat SMS dari pejabat, dari dirjen, dari kedutaan besar, bahwa itu benar. Kami ini korbannya, kata mereka. Ada yang bilang, menteri kami itu tak punya anggaran untuk membiayai undang-undang karena tak ada di APBN. Ada mantan menteri yang SMS juga, ‘Pak teruskan itu. Kami siap bersaksi.’

Anda pernah mengalami sendiri?
Ada anggota DPR yang ke sini. Dia cerita bahwa ia pernah mewakili daerah pemilihannya untuk mengajukan anggaran ke DPR. Anggota DPR ini datang ke temannya yang anggota DPR di Badan Anggaran. ‘Tolonglah masukan daerah saya itu. Jalan-jalannya sudah rusak dan sebagainya.’ Nah, oleh temannya yang di Banggar itu dia diminta uang juga. Tak sanggup dia. Akhirnya, dia bilang ke bupatinya, ‘menghadap langsung saja.’

Anda masih diminta politikus DPR untuk menunjukkan bukti jual-beli pasal?
Saya tak bisa didorong untuk, ‘Pak Mahfud harus tunjukan bukti.’ Saya justru menunjukkan buktinya. Masak harus membuktikan bukti atas bukti. Itu kan omong kosong.

ANTONS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

2 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.


Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

4 jam lalu

Calon presiden Anies Baswedan menyapa lawannya Ganjar Pranowo, sementara calon wakil presiden Muhaimin Iskandar berjabat tangan dengan Mahfud MD, dalam debat capres kelima di Jakarta Convention Center di Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

Anies Baswedan mengatakan bakal jeda sebentar dari urusan politik setelah Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dibubarkan.


Saat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On

5 jam lalu

Mahfud MD di UII Yogyakarta Selasa (30/4). Dok.istimewa.
Saat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On

Mahfud MD mengatakan, meski aktif dalam berbagai jabatan pemerintahan, ia sebenarnya tidak pernah benar-benar pergi dari dunia kampus.


Saat Mahfud Md Kembali ke Kampus usai Pilpres 2024

6 jam lalu

Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud MD membacakan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Saat Mahfud Md Kembali ke Kampus usai Pilpres 2024

Mantan Cawapres 03 Mahfud Md kembali ke dunia pendidikan tinggi sebagai pakar hukum tata negara setelah kontestasi Pilpres 2024 selesai.


PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

12 jam lalu

Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono saat bersalaman dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Pantauan Tempo, Mardiono tiba pada pukul 16.02 WIB didampingi jajaran petinggi PPP lainnya. TEMPO/Adinda Jasmine
PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.


PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

13 jam lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.


Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

13 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.


PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

15 jam lalu

Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono saat bersalaman dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Pantauan Tempo, Mardiono tiba pada pukul 16.02 WIB didampingi jajaran petinggi PPP lainnya. TEMPO/Adinda Jasmine
PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.


Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

15 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.


Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

1 hari lalu

Kader Partai Gerindra wilayah Jakarta Timur hadir dalam acara Konsolidasi Saksi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di GOR Otista, Jakarta, 10 Juni 2023. Gerindra meminta para kader memulai 'serangan darat' untuk memenangkan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Gerindra menargetkan bisa menguasai Jakarta sehingga bisa menambah perolehan kursi di DPR dari dapil Jakarta. Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengajak para kader untuk memanfaatkan media sosial untuk memenangkan Gerindra di Pemilu 2024. Namun, dia mengingatkan bahwa media sosial bukan digunakan untuk menjelek-jelekkan partai dan capres lain. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.