TEMPO Interaktif, Jakarta - Empat aktivis LSM asal Filipina yang dianggap terlibat aksi demo di Bali akan dideportasi. Empat aktivis yang semuanya wanita itu dianggap melanggar aturan keimigrasian karena terlibat unjuk rasa di wilayah hukum Indonesia.
Aktivis dari Jubilee South Asia Pacific Movement Debt and Development (JSAPMDD) itu dianggap terlibat unjuk rasa yang dilakukan bersama aktivis Indonesia yang tergabung dalam Aliansi Rakyat untuk Demokrasi dan HAM (Ardham).
Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) juga ikut dalam aksi yang dilakukan di kantor Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Denpasar, Bali, Jumat kemarin. Aksi ini dilakukan di tengah-tengah KTT ke-19 ASEAN di Bali.
“Ada tujuh aktivis yang dijemput paksa dari hotel tempat menginap. Empat di antaranya aktivis Filipina dan kabarnya akan dideportasi,” ujar juru bicara Ardham, Ahmad, saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 19 Nopember 2011.
Ahmad mengatakan setelah unjuk rasa petugas Polda Bali mendatangi hotel tempat para aktivis menginap. Sekitar pukul 14.00 WITA, empat aktivis Filipina dan dua aktivis Walhi dijemput paksa. Dua aktivis Walhi itu antara lain Ketua Dewan Daerah Walhi Bali I Wayan “Gendo” Suwardana dan Kepala Biro Hubungan Internasional dan Urusan Iklim Eksekutif Nasional Walhi Teguh Surya. Menyusul pada pukul 00.55 WITA dini hari tadi, staf Eksekutif Nasional Walhi, Sri Ranti, juga dijemput paksa.
Polisi beralasan tindakan yang dilakukannya itu berdasarkan surat perintah tugas tentang pengamanan KTT ke-19 ASEAN dari orang asing tertanggal 3 November 2011 untuk masa tugas sampai 30 Nopember 2011. Kepolisian juga menunjukkan surat perintah dari Kantor Imigrasi setempat kepada panitia KTT ASEAN tertanggal 18 November 2011 untuk menginvestigasi orang asing.
Beberapa aktivis Walhi yang mendampingi aktivis Filipina sudah menjelaskan bahwa sebagai warga negara anggota ASEAN, warga Filipina itu tidak melanggar aturan keimigrasian karena tidak perlu visa masuk.
Para aktivis sempat menolak dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena merasa tidak melanggar apa pun. Apalagi kalau berkaitan dengan keimigrasian seharusnya tidak ditangani polisi. Namun polisi berkeras keterangan mereka dimasukkan dalam BAP.
“Kalau memang dideportasi, ya secepatnya dideportasi,” ujar Ahmad. Informasi yang diterimanya, proses deportasi masih ditunda karena di Bali hari ini sedang memperingati Hari Saraswati.
Sebelumnya Kepala Bagian Penerangan Umum Markas Besar Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar membenarkan tindakan kepolisian yang mengamankan aktivis Filipina tersebut. “Mereka dimintai keterangan tentang izin masuk ke Indonesia dan apakah dokumen keimigrasiannya lengkap atau tidak,” kata Boy.
ISHOMUDDIN