TEMPO Interaktif, Jakarta - Seorang dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada perkara mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin. "Kasusnya mengenai penyelidikan pengadaan alat bantu laboratorium di beberapa universitas, di antaranya di Unsri dan Universitas Sultang Ageng Tirtayasa," kata juru bicara KPK Johan Budi SP, Jumat, 18 November 2011.
Johan menjelaskan selain Unsri ada beberapa rektor perguruan tinggi yang telah dimintai keterangan. Sebanyak delapan perkara yang ada kaitannya dengan Nazar. Lima kasus di antaranya berada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Perkara bernilai sekitar Rp 3 triliun itu adalah pengadaan pusat riset dan pengembangan bidang ilmu pengetahuan pada anggaran 2010 di Universitas Sudirman, di Universitas Negeri Jakarta, dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
Selain itu ada pula proyek pengembangan laboratorium Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Malang pada anggaran 2009 berbiaya Rp 44,3 miliar. Berikutnya proyek pengadaan alat laboratorium di Universitas Sriwijaya pada anggaran 2010 .
Pada Kementerian Kesehatan terdapat proyek pengadaan alat bantu belajar mengajar untuk dokter pada Rumah Sakit Pendidikan dan Rumah Sakit Rujukan pada anggaran 2009. Proyek ini berbiaya Rp 492 miliar. Lalu perkara pengadaan obat vaksin flu burung pada anggaran 2008-2010.
Terakhir, di Kementerian Pemuda dan Olahraga, ada proyek pembangunan sarana dan sekolah olahraga di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor, berbiaya Rp 1,1 triliun.
Pada penyelidikan di beberapa perguruan tinggi itu KPK memeriksa Gerhana Sianipar, salah seorang staf perusahaan Permai Group, perusahaan milik Nazar. "Dia diperiksa pada salah satu atau salah dua dari perkara itu," kata Johan.
Di proyek Hambalang sendiri KPK telah memeriksa beberapa orang di antaranya Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang dan konsultan proyek. "Hari ini tidak ada yang dimintai keterangan," ucap Johan.
RUSMAN PARAQBUEQ