TEMPO Interaktif, Malang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menemukan anggaran APBD Kota Malang tahun 2004 pada pos DPRD yang dikorupsi sebesar Rp 8,4 miliar. Jumlah itu lebih besar daripada perhitungan Kejaksaan di awal penyidikan yang hanya mencapai Rp 5,2 miliar. "Setelah meneliti bukti, kerugian negara bertambah," kata Ketua Kejari Kota Malang Mochamad Nasrun, Selasa, 25 Oktober 2011.
Data di kejaksaan menyebutkan, jumlah anggaran Rp 8,4 miliar tersebut berasal dari 6 pos tunjangan, yakni tunjangan pimpinan dan anggota dewan sebesar Rp 4 miliar, tunjangan kesehatan sebesar Rp 1,12 miliar, tunjangan perjalanan dinas senilai Rp 1,9 miliar. Selain itu juga untuk tunjangan pemeliharaan rumah dinas anggota dewan senilai Rp 1,1 miliar, tunjangan kehormatan, rapat, dan pengembangan SDM senilai Rp 5 miliar dan tunjangan lain-lain di luar anggaran senilai Rp 3,4 miliar.
Kejaksaan saat ini menyidik 10 anggota DPRD periode 2004-2009. Mereka adalah Abdul Manab, Yulia, H A Syafii, Andi La Syabandar, Gagah Suwasawan, Hardi Prayitno, Rahmat Setyoso, Agus Malaysiyanto, Syaid Yasin, dan Yaqub Koecio. "Kita sudah panggil lima dari sepuluh orang itu," ujar Mochamad Nasrun.
Status ke 10 anggota Dewan periode 1994-2004 itu saat ini masih saksi. "Namun, bisa menjadi tersangka," tutur Nasrun. Ini karena kejaksaan sudah mengantongi bukti jika mereka ikut menikmati dana korupsi.
Kejaksaan akan mengenakan tuduhan yang sama dengan Ketua dan Anggota Panitia Anggota DPRD 2004, yakni Pasal 53 poin C Tap DPRD 31/2002 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Malang dan PP 110 tahun 2000.
Baca Juga:
Ketua DPRD Kota Malang Periode 1999-2004 Sri Rahayu mengatakan tak benar jika pengeluaran untuk sejumlah pos tunjangan merupakan korupsi. "Ini hanya kesalahan administrasi karena adanya aturan baru".
Penyelidikan kasus korupsi ini merupakan tahap ketiga. Pada tahap pertama dan kedua, sejumlah tersangka sudah dijatuhi hukuman oleh pengadilan Negeri Malang. Mereka yang dihukum adalah Ketua dan Wakil Panitia Anggaran DPRD Kota Malang 2004, Agus Soekamto dan Zaenuri. Selain itu juga tujuh anggota panitia anggaran 2004, yakni Priyo Sunanto Sidhi, Choirul Anwar, Achmad Fauzan, Bambang Dwijo Lelono, Soedariono, Daniel Sitepu, dan Sri Ummiaty Hartiningsih.
BIBIN BINTARIADI