TEMPO Interaktif, Tangerang - Lima terduga pelaku bom di Cirebon, Jawa Barat, mulai Selasa, 25 Oktober 2011, disidang di Pengadilan Negeri Tangerang. Kelima terdakwa itu di antaranya Achmad Basuki alias Uki bin Abdul Gofur, Arif Budiman, dan Mardiansyah alias Ferdi alias Abu Maryam.
Achmad Basuki adalah pedagang kelahiran Cirebon, 15 Desember 1982. Achmad disebut sebagai adik Muhamad Syarif, pelaku sekaligus korban tewas bom bunuh diri di masjid Markas Komando Polres Cirebon. Dia tinggal di Blom Bangbangan RT 14 RW 05 Kelurahan Trusmi Plered, Cirebon.
Terdakwa kedua Arif Budiman kelahiran Jakarta 1970 warga jalan Suratno nomor 11 Kebon Baru, Kejaksan Kota Madya, Cirebon.
Sedang terdakwa ketiga adalah Mardiansyah alias Ferdi alias Abu Maryam. Pria kelahiran 26 April 1985 ini berasal dari Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. Pria ini sehari-hari berjualan air softgun, madu, dan herbal.
Majelis Hakim sedang membacakan surat dakwaan untuk Achmad Basuki oleh tim jaksa penuntut umum Soeroyo dan Izamzan jaksa dari Kejaksaan Agung dan Riyadi dari Kejaksaan Negeri Tangerang. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Syamsul Bachri Harahap.
Sedangkan dua terdakwa Arif Budiman dan Mardiansyah terlihat menyimak pembacaan dakwaan bagi rekannya, Uki. Arif dan Mardiansyah duduk paling depan di bangku pengunjung sebelah kanan. Di sampingnya dua terdakwa dikawal polisi.
Uki mengenakan kemeja hitam bercorak kembang-kembang ungu dan kuning, bercelana hitam, dan bersepatu sandal hitam serta mengenakan kopiah rajut hitam.
Mardiansyah nengenakan kemeja hitam bercorak kembang, tanpa penutup kepala. Dia memelihara jenggot di janggutnya. Sedangkan Arif juga berkostum hitam-hitam berkopiah hitam, baju koko hitam dan celana panjang hingga sandal hitam, mengenakan pula kaca mata bergagang hitam.
Dua terdakwa lain Musola dan Andre Siswanto disidang di ruang berbeda di Pengadilan Negeri Tangerang dengan jaksa penuntut Teguh Suhendro dan Yuliarni.
Para terdakwa dibela oleh Tim Pembela Muslim Sulawesi Tengah. Suasana persidangan dipenuhi pengunjung terutama para awak media. Selama persidangan berlangsung gedung Pengadilan Negeri Tangerang dijaga ketat polisi dan streril dari masyarakat umum.
AYU CIPTA