Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MA Dinilai Merekonstruksi Fakta Baru dalam Kasus Hotel Shangri-La

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Agung dinilai telah merekonstruksi fakta baru sehubungan dengan gugatan pengelola hotel Shangri-La terhadap 80 karyawan yang telah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Pasalnya, lembaga tinggi negara itu telah mengeluarkan dua putusan, yang intinya memberi ijin kepada PT Swadharma Kerry Satya, pengelola Shangri-La Hotel, untuk melakukan pemutusan kerja kepada 80 orang buruh Shangri-La, terhitung sejak 31 Januari 2001. “Rekonstruksi fakta itu berupa isi putusan yang menyatakan telah terbukti para buruh melakukan pengrusakan seperti yang tertera dalam hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal, dalam putusan PN, tak pernah muncul fakta seperti itu,” ujar Rita Olivia, Kepala Divisi Perburuhan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dalam konferensi pers, di kantornya, Senin (23/12). Seperti diketahui, 21 Desember lalu, pihak LBH selaku kuasa hukum para buruh menerima surat putusan MA bernomor 250 K/TUN/2002 dan 251/ K/TUN/2002. Kedua surat tersebut, selain mengizinkan tindak PHK pengelola Shangri-La, juga hanya mewajibkan manajemen hotel untuk membayar pesangon eks pegawainya tiga kali gaji, minus uang penghargaan dan uang ganti kerugian. Selain rekonstruksi fakta, LBH juga menemukan kejanggalan dari putusan yang dibuat oleh Hakim Agung Paulus Effendie Lotulung, Laica Marzuki, dan Chairani A. Wani itu. Menurut Rita, kedua putusan MA itu merupakan foto kopi satu sama lain. “Sama persis sampai titik komanya, bahkan termasuk pada kerancuan identitas dan fakta yang berkaitan dengan para tergugat. Padahal, fakta hukum kedua putusan itu jelas berbeda,” tandas Rita. Anehnya lagi, tambah dia, surat tersebut baru diterima oleh kuasa hukum dan kliennya beberapa bulan setelah putusan ditetapkan. “Surat itu bertanggal 23 Oktober, kami baru menerimanya pada 21 Desember,” tutur Rita. Dia mensinyalir, ditahannya surat tersebut karena adanya konferensi International Labour Organization (ILO), pada November lalu. MA diperkirakan tak ingin menyedot perhatian organisasi di bawah naungan PBB itu. Seperti diketahui, ILO adalah salah satu organisasi internasional yang mendesak pemerintah untuk meminta manajemen Shangri-La memperkerjakan kembali para buruh yang diberhentikan, yang kala itu jumlahnya mencapai 1.000 orang. Pada kesempatan yang sama, Wakil Direktur Bidang Operasi LBH, Surya Tjandra, mengaku pihaknya memiliki bukti-bukti kuat bahwa putusan MA sebagai hasil pesanan. “Tidak bisa kami sebutkan sekarang, tapi akan kami laporkan dalam PK (Peninjauan Keputusan-Red) nanti,” ujar dia. Rencananya, PK akan diajukan pada 16 Januari mendatang. Terkait dugaan itu, LBH dengan tegas menyatakan kekecewaannya terhadap profesionalisme para hakim yang dianggap tidak dapat dipertanggungjawabkan secara intelektual maupun kewibawaan hukum. Lembaga itu juga menyatakan boikot terhadap Paulus, Laica, dan Chaerani. Dalam release-nya, LBH menyatakan tak akan pernah mengundang ketiga hakim dalam acara apapun, tak akan memenuhi undangan dari mereka untuk acara apapun, dan tidak akan melakukan hubungan kerjasama dalam bentuk apapun. Pada kesempatan yang sama, Serikat Pekerja Mandiri Shangri-La menegaskan penolakan mereka terhadap putusan itu. “Kami menolak putusan tersebut dan akan mengajukan peninjauan kembali karena putusan yang telah dikeluarkan oleh MA sangat jauh dari nilai keadilan dan kebenaran,” ujar Valentinus Wagiyo, ketuanya. Valentino menilai para hakim telah mengesampingkan hati nurani mereka saat membuat putusan. Lebih lanjut, Valentinus mengungkapkan organisasinya akan terus melakukan aksi demonstrasi di depan hotel sebagai bentuk tekanan terhadap pengelola hotel berbintang lima itu. “Jangan harap kami akan mundur,” tandasnya. Dalam hal ini, ia mengaku mendapat dukungan penuh dari organisasi dalam negeri maupun luar negeri. Antara lain, dari Federasi Serikat Buruh Pekerja Mandiri, yang beranggotakan pekerja dari Hotel Gran Melia Jakarta, Grand Hyatt Jakarta, Crowne Plaza Jakarta, Regent and Four Season Jakarta, Sheraton Bandung, Papandayan Bandung, Jayakarta Bandung, Hyatt Regency Bandung, Mulia Bandung, serta organisasi internasional, seperti ILO dan International Union of Food. (Sri Wahyuni-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradila

4 menit lalu

Duta Besar Australia untuk Indonesia, Penny Williams, kedua dari kanan, bergabung bersama Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia dalam seminar internasional pertama mereka di Jakarta pada tanggal 26 April.
Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradila

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.


EKSKLUSIF: Cerita Robert Bonosusatya soal Dugaan Korupsi Timah di Bangka Belitung

4 menit lalu

Robert Bonosusatya. Istimewa
EKSKLUSIF: Cerita Robert Bonosusatya soal Dugaan Korupsi Timah di Bangka Belitung

Pengusaha Robert Bonosusatya telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi timah yang menyeret kawan-kawannya. Begini cerita Robert.


Masjid Indonesia Nagoya di Jepang Mulai Dibangun, Selesai 2025

5 menit lalu

Ilustrasi toa masjid. Twitter
Masjid Indonesia Nagoya di Jepang Mulai Dibangun, Selesai 2025

Masjid Indonesia Nagoya sudah memasuki tahap pembangunan. Nilai proyek masjid Indonesia ini sekitar Rp 9,9 miliar.


Pakar Serangga IPB Ungkap Spesies Baru Serangga yang Bermanfaat bagi Manusia

8 menit lalu

Pakar Serangga IPB University, Prof. Tri Atmowidi. Dok. Humas IPB University
Pakar Serangga IPB Ungkap Spesies Baru Serangga yang Bermanfaat bagi Manusia

Berbagai serangga yang memberikan manfaat bagi manusia berupa produk yang bernilai komersial.


Warga Desa Temurejo Tagih Sertifikat Tanah ke Jokowi: Mohon Diselesaikan Sebelum Turun Jabatan

9 menit lalu

Momen warga di Banyuwangi, Jawa Timur, meminta Presiden Jokowi selesaikan masalah redistribusi tanah di wilayahnya, Selasa, 30 Oktober 2024. Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden
Warga Desa Temurejo Tagih Sertifikat Tanah ke Jokowi: Mohon Diselesaikan Sebelum Turun Jabatan

Presiden Jokowi ditagih sertifikat tanah oleh warga dalam kunjungan kerja ke Jawa Timur.


Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

11 menit lalu

Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Program Electrifying Agriculture (EA) dari PT PLN (Persero), terus memberikan dampak positif bagi pertanian di Indonesia.


Astra International Tebar Dividen Rp 21 T, Dapat Rp 519 per Saham

11 menit lalu

Logo Astra international . Foto : Wikipedia
Astra International Tebar Dividen Rp 21 T, Dapat Rp 519 per Saham

Astra International akan bagi-bagi dividen tunai tahun buku 2023 mencapai Rp 21 triliun atau Rp 519 per saham. Ada Rp 12,8 triliun laba ditahan.


Hasil dan Klasemen Liga 1: Madura United Raih Tiket Terakhir ke Championship Series Usai Seri Lawan Arema FC

19 menit lalu

Logo BRI Liga 1 2023-2024.
Hasil dan Klasemen Liga 1: Madura United Raih Tiket Terakhir ke Championship Series Usai Seri Lawan Arema FC

Madura United meraih satu tiket tersisa untuk melangkah ke babak Championship Series Liga 1 2023-2024. Bagaimana rekap hasil pekan terakhir?


Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

21 menit lalu

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki memastikan kementeriannya tidak membatasi jam operasi warung Madura. Ia mengklarifikasi pernyataan anak buahnya di Gedung Kemenkop UKM pada Selasa, 30 April 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

Kemenkop UKM pastikan tidak ada yang membatasi jam operasi warung atau toko klontong milik masyarakat seperti warung Madura.


Profil Pyo Ye Jin Aktris Multitalenta yang Membuat Terobosan dalam Industri Hiburan Korea

21 menit lalu

Kim Young Dae dan Pyo Ye Jin dalam drama Moon in the Day. (dok. Viu)
Profil Pyo Ye Jin Aktris Multitalenta yang Membuat Terobosan dalam Industri Hiburan Korea

Pyo Ye Jin adalah aktris Korea Selatan yang banyak berkarya di berbagai genre.