TEMPO Interaktif, Semarang - Gunawan Saifullah alias Asraf, salah satu anggota Negara Islam Indonesia yang diadili karena kasus penipuan, mengatakan untuk masuk menjadi anggota Negara Islam Indonesia, calon anggota harus terlebih dahulu menyetor sejumlah uang kepada pimpinan. Uang itu akan digunakan untuk biaya hijrah dan pembaitan.
Gunawan adalah satu dari empat mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) yang ditangkap jajaran Satreskrim Polrestabes Semarang karena diduga terlibat jaringan NII. Sedangkan tiga mahasiswa lainnya adalah Liles alias Elma alias Novi mahasiswi angkatan 2006; Ika Zuni Astuti (2009); dan Fahmi (2010). Keempatnya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Semarang. Sidang yang berlangsung Senin, 12 September 2011 sore mengagendakan permintaan keterangan dari terdakwa.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, terdakwa Gunawan mengaku, masuk NII direkrut oleh Umy Qoiroh di Semarang pada tahun 2008. "Untuk masuk saya harus membayar Rp 7 juta sebagai uang hijrah dan bai’at," kata Gunawan.
Gunawan mengaku dirinya mau masuk NII karena dibujuk Umy Qoiroh. Umy menceritakan kondisi Negara yang sedang goncang sehingga harus diperbaiki. Caranya, ya masuk NII.
Kepada Gunawan, Umy juga menyatakan masuk NII merupakan bentuk jihad untuk mendapatkan kemenangan besar, yakni surga. Karena membutuhkan uang itulah maka Gunawan melakukan penipuan. Awalnya, yang ditipu adalah keluarganya sendiri. Karena uang juga masih tak cukup maka orang lain juga menjadi sasarannya.
Modusnya, misalnya Gunawan mengaku menghilangkan laptop teman dan harus menebusnya. Karena keluarganya tak tega maka ia menjual kalung milik ibu kandungnya. Gunawan mengaku, cara itulah yang diajarkan oleh pimpinannya. “Saya dan kawan-kawan hanya mengerjakan apa yang diperintahkan saja,” katanya.
Meski awalnya seluruh terdakwa diduga terlibat jaringan NII namun karena bukti awal tidak cukup, pasal yang dikenakan adalah pasal penipuan sebagaiman diatur dalam pasal 378 KUHP.
Gunawan mengaku ketika awal masuk menempati posisi sebagai Qobilah 2 atau dalam kelompok NII sering disebut Q2. Qobilah ini setingkat Rukun Tetangga (RT).
Sejak bergabung dengan NII bersama rekan-rekan lainnya yang diberi nama kelompok “Lasio” mulai merekrut dan mengumpulkan dana untuk kepentingan NII. Setelah mendapatkan dana, uang tersebut diserahkan kepada Fatur, salah satu atasnya yang menjabat Qobilah 1.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Semarang Sugeng mengatakan, meski terdakwa mengaku menjadi anggota NII namun Kejari tidak bisa menjeratnya dengan pasal makar NII. "Karena tidak adanya bukti formil yang menjukan bahwa terdakwa anggota NII," kata Sugeng.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penuntutan.
ROFIUDDIN