Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Masuk NII Dipungut Hingga Rp 7 Juta

image-gnews
Ilustrasi NII menyusup dalam birokrasi. TEMPO/Adi Prasetya Gilang
Ilustrasi NII menyusup dalam birokrasi. TEMPO/Adi Prasetya Gilang
Iklan

TEMPO Interaktif, Semarang - Gunawan Saifullah alias Asraf, salah satu anggota Negara Islam Indonesia yang diadili karena kasus penipuan, mengatakan untuk masuk menjadi anggota Negara Islam Indonesia, calon anggota harus terlebih dahulu menyetor sejumlah uang kepada pimpinan. Uang itu akan digunakan untuk biaya hijrah dan pembaitan.

Gunawan adalah satu dari empat mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) yang ditangkap jajaran Satreskrim Polrestabes Semarang karena diduga terlibat jaringan NII. Sedangkan tiga mahasiswa lainnya adalah Liles alias Elma alias Novi mahasiswi angkatan 2006; Ika Zuni Astuti (2009); dan Fahmi (2010). Keempatnya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Semarang. Sidang yang berlangsung Senin, 12 September 2011 sore mengagendakan permintaan keterangan dari terdakwa.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, terdakwa Gunawan mengaku, masuk NII direkrut oleh Umy Qoiroh di Semarang pada tahun 2008. "Untuk masuk saya harus membayar Rp 7 juta sebagai uang hijrah dan bai’at," kata Gunawan.

Gunawan mengaku dirinya mau masuk NII karena dibujuk Umy Qoiroh. Umy menceritakan kondisi Negara yang sedang goncang sehingga harus diperbaiki. Caranya, ya masuk NII.

Kepada Gunawan, Umy juga menyatakan masuk NII merupakan bentuk jihad untuk mendapatkan kemenangan besar, yakni surga. Karena membutuhkan uang itulah maka Gunawan melakukan penipuan. Awalnya, yang ditipu adalah keluarganya sendiri. Karena uang juga masih tak cukup maka orang lain juga menjadi sasarannya.

Modusnya, misalnya Gunawan mengaku menghilangkan laptop teman dan harus menebusnya. Karena keluarganya tak tega maka ia menjual kalung milik ibu kandungnya. Gunawan mengaku, cara itulah yang diajarkan oleh pimpinannya. “Saya dan kawan-kawan hanya mengerjakan apa yang diperintahkan saja,” katanya.

Meski awalnya seluruh terdakwa diduga terlibat jaringan NII namun karena bukti awal tidak cukup, pasal yang dikenakan adalah pasal penipuan sebagaiman diatur dalam pasal 378 KUHP.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gunawan mengaku ketika awal masuk menempati posisi sebagai Qobilah 2 atau dalam kelompok NII sering disebut Q2. Qobilah ini setingkat Rukun Tetangga (RT).

Sejak bergabung dengan NII bersama rekan-rekan lainnya yang diberi nama kelompok “Lasio”  mulai merekrut dan mengumpulkan dana untuk kepentingan NII. Setelah mendapatkan dana, uang tersebut diserahkan kepada Fatur, salah satu atasnya yang menjabat Qobilah 1.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Semarang Sugeng mengatakan, meski terdakwa mengaku menjadi anggota NII namun Kejari tidak bisa menjeratnya dengan pasal makar NII. "Karena tidak adanya bukti formil yang menjukan bahwa terdakwa anggota NII," kata Sugeng.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penuntutan.

ROFIUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Geledah Kantor Pusat Khilafatul Muslimin, Polda Temukan Buku NII hingga ISIS

9 Juni 2022

Pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja kembali ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran ideologi khilafah oleh Polda Metro Jaya pada Selasa, 7 Juni 2022. Nama Abdul Qadir Baraja alias Hasan Baraja disebut sudah lekat dengan kelompok teroris. TEMPO/Febri Angga Palguna
Geledah Kantor Pusat Khilafatul Muslimin, Polda Temukan Buku NII hingga ISIS

Polisi menemukan buku NII, ISIS, dan khilafah dalam penggeledahan Kantor Pusat Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung.


Kadensus 88 Apresiasi Cabut Bai'at Massal mantan anggota NII

28 April 2022

Cabut Bai'at Massal mantan anggota NII
Kadensus 88 Apresiasi Cabut Bai'at Massal mantan anggota NII

Polri senang bisa merangkul kembali saudara-saudara sebangsa yang sempat tersesat.


Kapolda: Tak ada Tempat bagi ISIS di Jawa Barat  

1 September 2014

Emon (kiri), tersangka kasus pedofil Sukabumi dan Kapolda Jawa Barat. Tempo/Sidik Permana
Kapolda: Tak ada Tempat bagi ISIS di Jawa Barat  

"Masyarakat sekarang aktif untuk memberi tahu segala kegiatan yang mencurigakan," kata Iriawan.


14 Warga Cianjur Diduga Membentuk Kelompok NII

18 Januari 2014

Bendera NII.
14 Warga Cianjur Diduga Membentuk Kelompok NII

Mereka membentuk pemerintahan sendiri seperti bupati, camat dan kepala desa.


Gubernur NII Jawa Tengah Divonis Bui Lima Tahun

12 Januari 2012

Totok Dwi Hananto. TEMPO/Budi purwanto
Gubernur NII Jawa Tengah Divonis Bui Lima Tahun

Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang memvonis lima tahun penjara Totok Dwi Hananto yang didakwa menjabat sebagai Gubernur NII Jawa Tengah.


Menipu, Aktivis NII Dituntut Setahun Penjara  

28 September 2011

Ujuk rasa Orang tua korban anak hilang karena diculik dan dicuci otak yang diduga dilakukan NII. TEMPO/Aditia Noviansyah
Menipu, Aktivis NII Dituntut Setahun Penjara  

Untuk bisa menjadi anggota NII, calon anggota harus menyetor sejumlah uang kepada pimpinan sebagai biaya hijrah.


Pemanggilan Paksa Panji Gumilang Tunggu Berkas Jaksa

23 September 2011

TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Pemanggilan Paksa Panji Gumilang Tunggu Berkas Jaksa

Markas Besar Kepolisian RI segera memanggil Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.


NII Berubah Jadi Ormas, Tawarkan Kredit Lunak  

22 September 2011

Panji Gumilang. TEMPO/Arnold Simanjuntak
NII Berubah Jadi Ormas, Tawarkan Kredit Lunak  

Jika sebelumnya bergerak di bawah tanah, sekarang NII muncul ke permukaan dalam bentuk organisasi massa.


Dua Kali Mangkir, Polisi Akan Panggil Paksa Panji Gumilang  

20 September 2011

TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Dua Kali Mangkir, Polisi Akan Panggil Paksa Panji Gumilang  

Polisi berencana memanggil paksa pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.


Berkas Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejaksaan  

15 September 2011

TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Berkas Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejaksaan  

"Kami limpahkan pekan lalu," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam.