Pengadilan Sidangkan Gugatan Terhadap Ketua DPRD dan Gubernur Jawa Barat
Kamis, 24 Juli 2003 09:43 WIB
Bagikan
Iklan
TEMPO Interaktif, Bandung:Pengadilan Negeri Bandung Kamis pagi (20/2) mulai menyidangkan kasus gugatan legal standing terhadap Ketua DPRD dan Gubernur Jawa Barat. Gugatan yang diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung dan West Java Corruptions Watch itu berkaitan dengan pemberian dana kavling untuk anggota Dewan yang diambilkan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Jawa Barat. Sidang pertama ini diawali dengan keputusan majelis hakim yang dipimpin Sulaeman A.F. yang menyatakan bahwa kedua lembga swadaya masyarakat (LSM) bidang hukum dan pemberantasan korupsi itu berhak serta sah melakukan gugatan terhadap kedua lembaga pemerintah sesuai anggaran dasar/anggaran rumah tangganya. Selain itu, menurut Sulaeman, para penggugat telah menjalankan aktivitasnya secara konsisten di bidang hukum dan korupsi dan telah diakui oleh masyarakat luas. Acara sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan gugatan oleh Irwan nasution dari LBH Bandung. Kuasa hukum tergugat Ketua DPRD Jawa Barat, Rudi Gunawan, dan kuasa hukum tergugat Gubernur Nuriana, Ganda Kusumah, menyatakan belum siap dengan jawaban penggugat. Karena itu, majelis hakim menunda sidang hingga Kamis mendatang dengan acara jawaban tergugat. Kedua organisasi tersebut mengajukan gugatan mewakili masyarakat Jawa Barat 15 Januari lalu menyangkut dana yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Jawa Barat dari APBD 2001/2002 sebesar Rp 25 miliar untuk pembelian kavling bagi 100 orang anggota DPRD Jawa Barat. Pengeluaran dana kavling tersebut memicu aksi protes berbagai kalangan masyarakat di Jawa Barat sejak Juni hingga September 2002. Mereka menuntut agar dana tersebut dikembalikan ke APBD Jawa Barat secara utuh. Menanggapi gelombang unjuk rasa itu, Ketua DPRD Jawa Barat Eka Santosa berjanji akan mengembalikan dana tersebut. Bahkan, Eka melalui pernyataan persnya meminta maaf pada masyarakat Jawa Barat karena kesilafan dia dan anggota Dewan yang seperti tidak peka atas kesulitan yang tengah dihadapi rakyat akibat krisis berkepanjangan. Akibat terbuai janji Eka Santosa, aksi masyarakat kemudian mereda. Namun, meredanya aksi masyarakat itu membuat Eka dan para anggota Dewan seperti hendak mengingkari janji. Karena itulah, LBH Bandung dan West Java Corruption Watch memilih mendesak pengembalian uang rakyat itu melalui proses hukum. Dalam berkas gugatan setebal 11 halaman itu, mereka menuntut pengadilan mengukuhkan janji Ketua DPRD untuk mengembalikan dana kavling tersebut sebesar 100 persen. Penggugat juga menuntut agar Ketua DPRD dan seluruh anggota DPRD serta Gubernur Jawa Barat membuat penyataan permintaan maaf kepada publik atas sikap tidak punya rasa keprihatinan terhadap kemiskinan yang diderita rakyat akibat krisis berkepanjangan. (Rinny Srihartini-Tempo news Room)
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Kondisi Paniai Usai TPNPB-OPM Serang Patroli TNI, Kapolres: Relatif Aman
6 menit lalu
Kondisi Paniai Usai TPNPB-OPM Serang Patroli TNI, Kapolres: Relatif Aman
Kapolres Paniai mengatakan, warga kampung Bibida yang sempat mengungsi saat baku tembak OPM dan TNI, sudah pulang ke rumah.
Berperan Sebagai Anggota Boy Band, Nicholas Galitzine Terinpirasi BTS hingga Backstreet Boys
10 menit lalu
Berperan Sebagai Anggota Boy Band, Nicholas Galitzine Terinpirasi BTS hingga Backstreet Boys
Bagi Nicholas Galitzine tantangan dalam film The Idea of You adalah saat harus tampil di atas panggung
Penerima LPDP Bisa Bawa Keluarga di Negara Tujuan
13 menit lalu
Penerima LPDP Bisa Bawa Keluarga di Negara Tujuan
Sebelumnya penerima beasiswa LPDP baru bisa membawa keluarga pada tahun ke dua.
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
14 menit lalu
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Kasus di Bea Cukai: setelah Denda Sepatu Adidas, kini Tas Hermes Dirobek
15 menit lalu
Kasus di Bea Cukai: setelah Denda Sepatu Adidas, kini Tas Hermes Dirobek
Tak terima harus membayar bea masuk sebesar itu, pasangan WNI secara dramatis memilih merobek tas Hermes itu di depan petugas Bea Cukai.
Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi
17 menit lalu
Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi
MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.
Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN
23 menit lalu
Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN
Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.
Serba-serbi Timnas Indonesia U-23 Vs Irak, Tanggapan STY hingga Peluang Olimpiade
23 menit lalu
Serba-serbi Timnas Indonesia U-23 Vs Irak, Tanggapan STY hingga Peluang Olimpiade
Timnas Indonesia U-23 kalah dari Irak dalam laga perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 pada Kamis, 2 Mei 2024.
Yogyakarta International Airport Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Ini Kata Sultan HB X
26 menit lalu
Yogyakarta International Airport Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Ini Kata Sultan HB X
Yogyakarta International Airport sebagai satu-satunya bandara internasional di wilayah ini menjadi peluang besar bagi Yogyakarta.
Kunjungan Kerja ke Turkiye, Retno Marsudi Bawa Isu Palestina
26 menit lalu
Kunjungan Kerja ke Turkiye, Retno Marsudi Bawa Isu Palestina
Retno Marsudi menyebut Turkiye dan Indonesia sepakat perlunya memperkuat kolaborasi kedua negara guna mendukung perjuangan bangsa Palestina.