TEMPO Interaktif, Mataram - Satuan Tugas 86 yang dibentuk Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menemukan barang bukti yang diduga bom rakitan. Temuan itu menyusul ditangkapnya seorang pengajar Pondok Pesantren Umar bin Khattab Bima, Ustad Furqan, 34 tahun.
Kepala Kepolisian Resort Bima Kabupaten Ajun Komisaris Besar Fauza Barito melalui telepon seluler yang dihubungi Kepala Bidang Humas Polda NTB Ajun Komisaris Besar Sukarman Husein mengatakan ada 4 unit bom. "Ada dua yang masih aktif,’’ kata Fauza, Selasa, 19 Juli 2011.
Sebenarnya, polisi menemukan banyak barang yang dipindahkan dari pondok pesantren yang terletak di Desa Sanolo, Kecamatan Bolo, sekitar 45 kilometer arah barat daya Kota Bima itu. Temuan lainnya berupa belasan potongan pipa besi ukuran 3 inci dengan panjang 7 sentimeter; baterai kotak 1 buah; baterai telepon seluler 1 buah; regulator kompor gas lengkap dengan timer; serta beberapa potongan kabel.
Lokasi barang-barang tersebut diketahui setelah polisi membawa Furqan, warga Desa Leu, Kecamatan Bolo, yang ditangkap, Ahad, 17 Juli 2011, pukul 12.30 waktu setempat. Pengajar Pondok Pesantren Umar bin Khattab (UBK) itu diduga mengetahui perakitan bom yang diperkirakan dilakukan Ustad Firdaus.
Furqan menunjukkan lokasi barang tersebut di bukit Gunung Batu Pahat di Desa Sowa, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, atau 20 kilometer ke arah utara Kecamatan Bolo. Semula barang itu berada di pesantren, tapi kemudian disembunyikan di bukit gunung beberapa saat setelah terjadi ledakan yang menewaskan Firdaus, Senin, 11 Juli 2011.
Dari pengakuan Furqan juga diketahui, selain Ustad Firdaus yang tewas, juga ada sejumlah orang yang terluka saat bom meledak. Mereka melarikan diri dan belum diketahui kondisinya hingga saat ini.
Hari ini, status sejumlah santri pesantren itu dalam perkara ini akan ditetapkan. Tidak hanya terhadap 7 santri yang ditahan di Bima, tapi juga dua orang yang dipindahkan ke Markas Polda Nusa Tenggara Barat. Semua diduga melakukan tindak pidana terorisme.
Furqan mengikuti cara yang dilakukan Pemimpin Pondok Pesantren Umar bin Khattab, Ustad Abrori M. Ali, 31 tahun, Jumat, 15 Juli 2011. Abrori dijemput langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Brigadir Jenderal Arif Wachyunadi setelah ditemui bapaknya, M. Ali Al Wayubi.
Arif mengatakan pihaknya menerapkan praduga tidak bersalah terhadap semua pimpinan dan santri yang diduga terkait penyerangan polisi, sehingga tewas di Markas Kepolisian Sektor Bolo di Kabupaten Bima dan penemuan senjata tajam dan bom rakitan. "Satuan Tugas 86 yang dibentuk Polda NTB masih mengembangkan penyelidikan," katanya, selesai menemui Abrori di sel tahanan Satuan Operasi I Direktorat Reserse Kriminal, Senin, 18 Juli 2011.
SUPRIYANTHO KHAFID