TEMPO Interaktif, Jakarta - Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana mengungkapkan Agus Condro, terpidana korupsi yang bekerja-sama dengan penyidik, mendapat perlakuan istimewa. Dia memperoleh keringanan berupa sel penjara yang lebih aman. Satuan Tugas sudah mendiskusikan masalah tersebut dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan Komisi Pemberantasan Korupsi di kantor KPK, Senin, 18 Juli 2011.
”Tadi yang didiskusikan penempatan eksekusi Pak Agus ke lapas yang lebih aman untuk menambah kesan bahwa pelaku yang bekerja-sama akan mendapatkan reward, insentif, keringanan hukuman sesuai aturan," kata Denny Senin, 18 Juli 2011.
Fasilitas itu, kata Denny, untuk memberikan pesan kepada publik bahwa pelaku yang bekerja-sama dengan penegak hukum dipastikan akan mendapatkan keringanan. Apalagi masalah tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar.
Menurut Denny, Agus Condro sebagai pelaku sekaligus pelapor di kasus suap cek pelawat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S. Goeltom patut mendapatkan keringanan dan perlindungan atas tindakannya. Hal itu, kata Denny, telah didapatkan Agus sejak tahap awal penyidikan di KPK hingga vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Dan akhirnya kami ingin memberikan kesan pelaku yang bekerja-sama lebih banyak perlindungan langsung hari itu juga. Pak Patrialis juga telah menegaskan komitmennya untuk menambah perlindungan insentif," Denny menjelaskan.
Agus merupakan orang pertama yang mengaku ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi soal bagi-bagi cek pelawat pada 8 Juni 2004. Bagi-bagi cek itu dilakukan usai kemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Akibat pengakuan Agus ini, empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 sudah menjadi terpidana dan 20 orang terdakwa. Ia sendiri telah dijatuhi pidana hukuman satu tahun enam bulan kurungan.
RIRIN AGUSTIA