TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menjatuhkan sanksi kepada 118 jaksa mulai Januari hingga Juli tahun ini. Sebanyak 24 jaksa diberi sanksi berat berupa pemecatan. "Mereka terbukti melakukan indisipliner, penyalahgunaan wewenang, serta perbuatan tercela," kata Wakil Jaksa Agung Darmono dalam rapat dengar pendapat di Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung DPR, Senin, 18 Juli.
Darmono merinci 118 jaksa yang diberi sanksi itu antara lain terlibat dalam 19 kasus indisipliner, 129 kasus penyalahgunaan wewenang, serta 11 kasus perlakuan tercela dan tercela lainnya. Dari kasus itu pula, kejaksaan menjatuhkan sanksi pencopotan pangkat dan jaksa fungsional kepada 24 jaksa. "Rinciannya 13 orang penurunan pangkat dan 11 orang pencopotan jabatan jaksa fungsional," kata dia.
Ia menjelaskan pengusutan kasus dan pemberian sanksi ini berdasarkan laporan pengaduan yang diterima Kejaksaan Agung. Namun, ia tak menyebutkan bentuk kasus yang diadukan maupun yang terbukti tersebut.
Untuk itu, Darmono berjanji akan meningkatkan pengawasan internal di korpsnya. Langkah yang ditempuh, yakni melakukan inspeksi mendadak ke jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri. Tujuannya untuk mengawasi langsung kinerja anak buahnya.
Untuk Januari hingga Juli 2011 ini, menurut Darmono, pihaknya telah melakukan inspeksi di 31 Kejaksaan Tinggi dan 99 Kejaksaan Negeri. Namun, ia tak menyebutkan hasil dari inspeksi tersebut. "Kami juga melakukan 11 kali inspeksi terhadap pimpinan kejaksaan."
TRI SUHARMAN