TEMPO Interaktif, Jakarta - Petugas Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menemukan 37 anak di bawah umur yang diduga disembunyikan perusahaan jasa TKI (PJTKI) PT TMA di balai pelatihannya di Batu Ampar, Condet, Jakarta Timur.
"Mereka disembunyikan di satu ruangan khusus," kata Kepala Subdirektorat Pencegahan TKI Ilegal BNP2TKI, Komisaris Besar Yunarlin Munir, seusai penggerebekan, Senin 4 Juli 2011.
Penggerebekan itu dilakukan setelah BNP2TKI menggagalkan pemberangkatan tiga perempuan anak di bawah umur yang akan dikirim ke Arab Saudi di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang. "Setelah kami telusuri, ternyata dari PJTKI ini," kata Yunarlin.
Dia mengatakan ke-37 anak di bawah umur ini berasal dari Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Barat. "Masih belum tahu siapa yang melakukan pelanggaran, bisa PJTKI, bisa sponsor," ujarnya.
Yunarlin menyatakan ke-37 anak ini akan dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing dengan biaya dari BNP2TKI. Kasus ini akan ditangani Kepolisian Resor Jakarta Timur, sedangkan para bocah tersebut dievakuasi ke kantor Balai Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan TKI di Ciracas, Jakarta Timur.
Pelaku, kata Yunarlin, akan dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. "Akan diancam penjara lima tahun dan denda Rp 500 juta," dia menambahkan.
Kepolisian Sektor Pulogadung, Jakarta Timur, kemarin juga menggerebek sebuah PJTKI fiktif karena menipu 19 calon TKI. "Mereka membawa lari uang TKI sejumlah Rp 39 juta," kata Kepala Polsek Pulogadung Komisaris Ary Purwanto.
Dia mengatakan tiga pelaku, yakni Sudirman, Bernard, dan Hendra, berpura-pura merekrut TKI yang hendak menjadi anak buah kapal dengan mendirikan PJTKI bernama PT Yasinta Bahari Utama. "Perusahaannya fiktif, kantornya juga hanya menyewa dua bulan," kata Ary.
Kasus penipuan ini dilaporkan oleh para calon TKI ketika pada hari keberangkatan mereka tidak menemukan ketiga tersangka di kantornya yang berada di Jalan Layur Nomor 5, Kelurahan Jati, Pulogadung, Jakarta Timur. "Mereka sudah mengirim dokumen-dokumen asli ke pihak PJTKI," tutur Ary.
Berdasarkan kesaksian korban dan penyelidikan, Polsek Pulogadung menangkap Sudirman serta Bernard di tempat kos mereka di Kramat, Jakarta Pusat, Kamis lalu. "Hendra masih dalam pengejaran," kata Ary.
Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, mereka baru pertama kali menipu. Para tersangka akan dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
FRANSISCO ROSARIANS | SITA