Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PJTKI Fiktif Diduga Sekap 37 Anak  

image-gnews
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada sebuah penampungan perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) di Kelurahan Jatisari, Kota Bekasi, Rabu (22/6). Sejumlah TKI belum bisa diberangkatkan dikarenakan ada 12 orang calon TKI yang bermasalah karena belum berusia 21 tahun, buta huruf, sakit dan hamil. TEMPO/Tony Hartawan
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada sebuah penampungan perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) di Kelurahan Jatisari, Kota Bekasi, Rabu (22/6). Sejumlah TKI belum bisa diberangkatkan dikarenakan ada 12 orang calon TKI yang bermasalah karena belum berusia 21 tahun, buta huruf, sakit dan hamil. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Petugas Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menemukan 37 anak di bawah umur yang diduga disembunyikan perusahaan jasa TKI (PJTKI) PT TMA di balai pelatihannya di Batu Ampar, Condet, Jakarta Timur.

"Mereka disembunyikan di satu ruangan khusus," kata Kepala Subdirektorat Pencegahan TKI Ilegal BNP2TKI, Komisaris Besar Yunarlin Munir, seusai penggerebekan, Senin 4 Juli 2011.

Penggerebekan itu dilakukan setelah BNP2TKI menggagalkan pemberangkatan tiga perempuan anak di bawah umur yang akan dikirim ke Arab Saudi di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang. "Setelah kami telusuri, ternyata dari PJTKI ini," kata Yunarlin.

Dia mengatakan ke-37 anak di bawah umur ini berasal dari Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Barat. "Masih belum tahu siapa yang melakukan pelanggaran, bisa PJTKI, bisa sponsor," ujarnya.

Yunarlin menyatakan ke-37 anak ini akan dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing dengan biaya dari BNP2TKI. Kasus ini akan ditangani Kepolisian Resor Jakarta Timur, sedangkan para bocah tersebut dievakuasi ke kantor Balai Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan TKI di Ciracas, Jakarta Timur.

Pelaku, kata Yunarlin, akan dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. "Akan diancam penjara lima tahun dan denda Rp 500 juta," dia menambahkan.

Kepolisian Sektor Pulogadung, Jakarta Timur, kemarin juga menggerebek sebuah PJTKI fiktif karena menipu 19 calon TKI. "Mereka membawa lari uang TKI sejumlah Rp 39 juta," kata Kepala Polsek Pulogadung Komisaris Ary Purwanto.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia mengatakan tiga pelaku, yakni Sudirman, Bernard, dan Hendra, berpura-pura merekrut TKI yang hendak menjadi anak buah kapal dengan mendirikan PJTKI bernama PT Yasinta Bahari Utama. "Perusahaannya fiktif, kantornya juga hanya menyewa dua bulan," kata Ary.

Kasus penipuan ini dilaporkan oleh para calon TKI ketika pada hari keberangkatan mereka tidak menemukan ketiga tersangka di kantornya yang berada di Jalan Layur Nomor 5, Kelurahan Jati, Pulogadung, Jakarta Timur. "Mereka sudah mengirim dokumen-dokumen asli ke pihak PJTKI," tutur Ary.

Berdasarkan kesaksian korban dan penyelidikan, Polsek Pulogadung menangkap Sudirman serta Bernard di tempat kos mereka di Kramat, Jakarta Pusat, Kamis lalu. "Hendra masih dalam pengejaran," kata Ary.

Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, mereka baru pertama kali menipu. Para tersangka akan dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

FRANSISCO ROSARIANS | SITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polres Bandara Soetta Gagalkan Keberangkatan 64 PMI Ilegal Tujuan Timur Tengah

9 April 2023

Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Malaysia tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis 4 Agustus 2022. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memulangkan 190 dari 3.200 PMI ilegal asal Malaysia dan selanjutnya dibawa ke Wisma Atlet untuk menjalani isolasi sebelum dipulangkan ke daerah asalnya. ANTARA FOTO/Fauzan
Polres Bandara Soetta Gagalkan Keberangkatan 64 PMI Ilegal Tujuan Timur Tengah

Puluhan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ini akan berangkat ke Riyadh dan Dubai


6 Fakta Seputar Keputusan Jakarta Setop Kirim TKI ke Malaysia

19 Juli 2022

Konsulat RI Tawau memfasilitasi pemulangan mandiri 151 WNI dari Tawau-Sabah, Malaysia menuju ke Nunukan-Kalimantan Utara. Sumber: dokumen KRI Tawau.
6 Fakta Seputar Keputusan Jakarta Setop Kirim TKI ke Malaysia

Pintu masuk bagi para TKI yang kini disebut pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke Negeri Jiran sudah ditutup dan negara tersebut tak lagi


Malaysia Deportasi 4.011 TKI Via Nunukan,Terbanyak dari NTT

4 Januari 2017

Buruh berdesak-desakan naik ke kapal angkutan resmi KM Nunukan Ekspres yang ditumpangi TKI yang bekerja di Negeri Sabah, Malaysia saat tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, 1 April 2016. ANTARA FOTO
Malaysia Deportasi 4.011 TKI Via Nunukan,Terbanyak dari NTT

Mereka telah menjalani hukuman di bui maupun pusat tahanan
sementara di Sabah selama sesuai dengan pelanggaran yang
dilakukannya.


Aparat Gagalkan Pemberangkatan TKI Ilegal  

5 Desember 2012

ANTARA/Feri
Aparat Gagalkan Pemberangkatan TKI Ilegal  

Sebuah agen telah menunggu di Pontianak, yang akan memasukkan TKI secara ilegal ke Malaysia.


Polisi Malaysia Bongkar Jaringan TKI Ilegal  

4 Desember 2012

Aparat dari kepolisian Polres Nunukan Kalimantan Timur mendata tenaga kerja Indonesia (TKI) deportasi yang tersangkut kasus narkoba saat tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur, Senin (26/11). Sebanyak 65 dari 140 orang TKI yang dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia karena kasus narkoba.  ANTARA/M Rusman
Polisi Malaysia Bongkar Jaringan TKI Ilegal  

Dari penggerebekan oleh polisi Malaysia, ada 105 tenaga kerja asing yang diselamatkan. Sebanyak 95 orang di antaranya adalah TKI sektor informal.


Polisi Gagalkan Penyelundupan TKI Madura  

26 November 2012

ANTARA/Feri
Polisi Gagalkan Penyelundupan TKI Madura  

Setelah sampai di Malaysia, mereka disebut-sebut akan tinggal sementara waktu di dalam hutan hingga sang tekong mendapatkan pekerjaan untuk mereka.


Pemerintah Desak Malaysia Tak Pakai TKI Ilegal  

20 November 2012

Sebanyak 20 tenaga kerja wanita yang bekerja di Negara Suriah tiba di Bandara Soekarno Hatta, setelah dipulangkan pemerintah Indonesia dengan alasan keamanan (24/7) ANTARA/Muhammad Deffa
Pemerintah Desak Malaysia Tak Pakai TKI Ilegal  

Dua pemerintah negara sudah membahas permasalahan TKI di Malaysia.


Malaysia Tangkap 21 Warga Indonesia

1 Oktober 2012

Ilustrasi. mid-day.com
Malaysia Tangkap 21 Warga Indonesia

"Mereka terkejut melihat petugas mendekati kapal sehingga tidak sempat untuk bereaksi atau kabur."


Entikong Masih Jadi Celah-celah TKI Ilegal

3 Agustus 2012

ANTARA/Feri
Entikong Masih Jadi Celah-celah TKI Ilegal

Petugas pun agaknya sudah hafal dengan bahasa tubuh dan

jawaban pemegang paspor izin wisata, yang tak lain digunakan

untuk bekerja.


Dua TKI Yang Pulang dari Suriah Dianggap Ilegal

5 Juli 2012

Sejumlah aktivis dari Migrant Institute mengecam hukuman pancung yang dialami TKW Ruyati binti Satubi, Surabaya. TEMPO/Fatkhurrohman Taufiq
Dua TKI Yang Pulang dari Suriah Dianggap Ilegal

Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cianjur, Dedi Heryadi menilai permasalahan buruh migran ilegal di Kabupaten Cianjur ini sangat kompleks.