TEMPO Interaktif, Bandung - Sebanyak 8.800 perusahaan di Jawa Barat menunggak pembayaran dana Jamsostek pekerjanya. "Perusahaan yang menunggak cukup banyak, ada 8.800 perusahaan. Ini mengakibatkan hak tenaga kerja terbengkalai," kata Kepala Kantor Wilayah IV PT. Jamsostek, E. Ilyas Lubis, di Bandung, Jumat 24 Juni 2011.
Untuk menyisir perusahaan itu, PT. Jamsostek Kantor Wilayah IV Jawa Barat, Banten, menggandeng Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kedua lembaga itu hari ini meneken perpanjangan naskah kesepakatan untuk penegakan hukum berkaitan dengan kewajiban perusahaan memfasilitasi pembayaran jaminan sosial tenaga kerja. Ilyas mengatakan kerja-sama yang sudah berjalan dua tahun ini akan difokuskan pada percepatan implementasinya.
Menurut Ilyas, kerja-sama dengan kejaksaan dinilainya efektif. Melalui perpanjangan kerja-sama ini, akan disusun rencana kerja yang lebih rinci. “Melihat situasi sekarang ketika tuntutan buruh makin keras terhadap jaminan sosial, kami akan bergerak lebih cepat lagi,” katanya.
PT Jamsostek Wilayah IV Jawa Barat-Banten mencatat, dari 8.800 perusahaan yang macet membayar jaminan sosial tenaga kerjanya hingga Mei 2011 ini, total tunggakannya Rp 658 miliar. “Ini akumulasi, terdiri dari lancar, kurang lancar, dan macet, 75 persennya ada di Jawa Barat, sisanya di Banten,”kata Ilyas.
Sektor usaha tekstil, sandang, dan kulit yang mengambil porsi terbesar menunggak pembayaran jaminan sosial pekerjanya. Lonjakan perusahaan yang menunggak sempat terjadi di akhir 2009 hingga awal 2010 saat pelaksanaan Free Trade Agreement dengan Cina, kendati saat ini sudah mulai membayarkan lagi hak pekerja itu.
Baca Juga:
Dia mengatakan pihaknya sengaja menggandeng kejaksaan untuk menelusuri karena keterbatasan jumlah penyidik pegawai negeri sipil di lingkup Dinas Tenaga Kerja. Jaksa yang dilibatkan sebagai Jaksa Pengacara Negara ini akan membantu penegakan hukum soal tunggakan itu. “Kerja-sama ini untuk mempercepat supaya pengusaha ini tidak lagi lalai dalam melaksanakan kewajibannya,” kata Ilyas.
Ilyas mengatakan selama ini perusahaan yang menuggak beralasan tengah mengalami kesulitan keuangan. Tapi, paparnya, jika diminta untuk melakukan audit untuk membuktikan itu, perusahaan kerap menolaknya. Pelibatan pihak kejaksaan ini, katanya, untuk memastikan benar tidaknya soal kesanggupan itu. “Diutamakan nanti penyelesaiannya lewat jalur nonlitigasi, di luar pengadilan, lebih pada pemulihan hak-hak pekerja,” kata Ilyas.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Yuswa Kusumah, mengatakan tidak menutup kemungkinan akan menyeret perusahaan yang menunggak ini ke pengadilan perdata jika masih bandel. “Kalau memang masih tetap demikian, kita upayakan ke pengadilan,” katanya.
AHMAD FIKRI