Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sebanyak 8.800 Perusahaan Menunggak Jamsostek

image-gnews
TEMPO/Zulkarnain
TEMPO/Zulkarnain
Iklan

TEMPO Interaktif, Bandung - Sebanyak 8.800 perusahaan di Jawa Barat menunggak pembayaran dana Jamsostek pekerjanya. "Perusahaan yang menunggak cukup banyak, ada 8.800 perusahaan. Ini mengakibatkan hak tenaga kerja terbengkalai," kata Kepala Kantor Wilayah IV PT. Jamsostek, E. Ilyas Lubis, di Bandung, Jumat 24 Juni 2011.

Untuk menyisir perusahaan itu, PT. Jamsostek Kantor Wilayah IV Jawa Barat, Banten, menggandeng Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kedua lembaga itu hari ini meneken perpanjangan naskah kesepakatan untuk penegakan hukum berkaitan dengan kewajiban perusahaan memfasilitasi pembayaran jaminan sosial tenaga kerja. Ilyas mengatakan kerja-sama yang sudah berjalan dua tahun ini akan difokuskan pada percepatan implementasinya.

Menurut Ilyas, kerja-sama dengan kejaksaan dinilainya efektif. Melalui perpanjangan kerja-sama ini, akan disusun rencana kerja yang lebih rinci. “Melihat situasi sekarang ketika tuntutan buruh makin keras terhadap jaminan sosial, kami akan bergerak lebih cepat lagi,” katanya.

PT Jamsostek Wilayah IV Jawa Barat-Banten mencatat, dari 8.800 perusahaan yang macet membayar jaminan sosial tenaga kerjanya hingga Mei 2011 ini, total tunggakannya Rp 658 miliar. “Ini akumulasi, terdiri dari lancar, kurang lancar, dan macet, 75 persennya ada di Jawa Barat, sisanya di Banten,”kata Ilyas.

Sektor usaha tekstil, sandang, dan kulit yang mengambil porsi terbesar menunggak pembayaran jaminan sosial pekerjanya. Lonjakan perusahaan yang menunggak sempat terjadi di akhir 2009 hingga awal 2010 saat pelaksanaan Free Trade Agreement dengan Cina, kendati saat ini sudah mulai membayarkan lagi hak pekerja itu.

Dia mengatakan pihaknya sengaja menggandeng kejaksaan untuk menelusuri karena keterbatasan jumlah penyidik pegawai negeri sipil di lingkup Dinas Tenaga Kerja. Jaksa yang dilibatkan sebagai Jaksa Pengacara Negara ini akan membantu penegakan hukum soal tunggakan itu. “Kerja-sama ini untuk mempercepat supaya pengusaha ini tidak lagi lalai dalam melaksanakan kewajibannya,” kata Ilyas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ilyas mengatakan selama ini perusahaan yang menuggak beralasan tengah mengalami kesulitan keuangan. Tapi, paparnya, jika diminta untuk melakukan audit untuk membuktikan itu, perusahaan kerap menolaknya. Pelibatan pihak kejaksaan ini, katanya, untuk memastikan benar tidaknya soal kesanggupan itu. “Diutamakan nanti penyelesaiannya lewat jalur nonlitigasi, di luar pengadilan, lebih pada pemulihan hak-hak pekerja,” kata Ilyas.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Yuswa Kusumah, mengatakan tidak menutup kemungkinan akan menyeret perusahaan yang menunggak ini ke pengadilan perdata jika masih bandel. “Kalau memang masih tetap demikian, kita upayakan ke pengadilan,” katanya.

AHMAD FIKRI


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

21 hari lalu

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa


Jamsostek Mobile Luncurkan Fitur Tanya 175

23 Januari 2024

Jamsostek Mobile Luncurkan Fitur Tanya 175

Peserta dapat menyaksikan talkshow Tanya 175 dengan konten pembahasan seputar jaminan sosial Ketenagakerjaan.


Lupa Nomor BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara Ceknya

26 Desember 2023

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. TEMPO/Tony Hartawan
Lupa Nomor BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara Ceknya

Berikut cara cek nomor BPJS Ketenagakerjaan karena lupa atau kartu hilang.


46 Tahun Jamsostek, Ini Sejarah Pendiriannya hingga Menjadi BPJS Ketenagakerjaan

6 Desember 2023

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.
46 Tahun Jamsostek, Ini Sejarah Pendiriannya hingga Menjadi BPJS Ketenagakerjaan

Jamsostek telah berusia 46 tahun. Ini asal mula jaminan sosial bagi para pekerja hingga terbentuknya BPJS Ketenagakerjaan.


Mudahkan Peserta Akses Layanan, Begini Cara Mendaftar Jamsostek Mobile BPJS Ketenagakerjaan

2 November 2023

Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin, 14 Februari 2022. Sebelumnya, Jaminan Hari Tua dapat dicairkan oleh pekerja setelah mengundurkan diri dan mendapat PHK dari perusahaan. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Mudahkan Peserta Akses Layanan, Begini Cara Mendaftar Jamsostek Mobile BPJS Ketenagakerjaan

Jamsostek Mobile BPJS Ketenagakerjaan memudahkan peserta dalam mengakses berbagai layanan yang disediakan. Begini cara mendaftarkannya.


Wapres Ingin Seluruh Pihak Dorong Universal Coverage Jamsostek

20 Oktober 2023

Wapres Ingin Seluruh Pihak Dorong Universal Coverage Jamsostek

Kembali Anugerahkan Paritrana Award, Wapres Ingin Seluruh Pihak Dorong Universal Coverage Jamsostek


Cara Cairkan Saldo Jaminan Hari Tua atau JHT dari BPJS Ketenagakerjaan, Siapkan Dokumen Ini

12 Oktober 2023

Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin, 14 Februari 2022. Sebelumnya, Jaminan Hari Tua dapat dicairkan oleh pekerja setelah mengundurkan diri dan mendapat PHK dari perusahaan. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Cara Cairkan Saldo Jaminan Hari Tua atau JHT dari BPJS Ketenagakerjaan, Siapkan Dokumen Ini

Untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, beberapa dokumen wajib dilampirkan saat mengajukan klaim manfaat jaminan. Begini caranya.


5 Cara Mudah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline

14 Februari 2023

Nasabah antre untuk melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022. Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum aturan baru diberlakukan setelah adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. TEMPO/Tony Hartawan
5 Cara Mudah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online dan offline lewat Lapak Asik, Jamsostek Mobile (JMO), kantor cabang bank, hingga untuk peserta prioritas.


BPJS Ketenagakerjaan: 60 Juta Pekerja Belum Terlindungi Jaminan Sosial

8 September 2022

Pekerja mencuci sepeda motor di kawasan Kembangan, Jakarta, 30 November 2022. BPS menyebutkan jumlah pekerja di Indonesia mencapai 120 juta, dari angka tersebut, 92 juta pekerja memiliki potensi yang harus dilindungi. TEMPO/Fajar Januarta
BPJS Ketenagakerjaan: 60 Juta Pekerja Belum Terlindungi Jaminan Sosial

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyatakan ada sekitar 60 juta pekerja yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.


Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via Online dan Offline

12 Agustus 2022

Nasabah antre untuk melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022. Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum aturan baru diberlakukan setelah adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. TEMPO/Tony Hartawan
Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via Online dan Offline

Berikut syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui situs lapakasik atau ke kantor cabang.