TEMPO Interaktif, Bandung - Pakar hukum tata negara, Bagir Manan, akhir tahun ini akan memasuki masa pensiun dari pegawai negeri. Pada 6 Oktober nanti, Ketua Dewan Pers yang juga mantan Ketua Mahkamah Agung itu akan berusia 70 tahun.
"Saya resmi berakhir (sebagai pegawai negeri) 1 November mendatang," kata Bagir saat mengikuti diskusi akademik di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Kamis 23 Juni 2011.
Menurut Koordinator Humas Universitas Padjadjaran, Weny Widiowati, Bagir Manan akan pensiun dari pegawai negeri karena batas pengabdian sebagai guru besar, kata dia, adalah pada usia 70 tahun. Namun demikian, universitas ini masih membutuhkan kepakaran Bagir. "Beliau masih diharapkan untuk berbagi ilmu dengan menjadi guru besar emeritus," kata Weny.
Menjelang masa purna bakti Bagir, fakultas menggelar rangkaian diskusi akademik tentang hukum tata negara mulai hari ini. Fakultas menetapkan topik tentang "Rekonstruksi Pemikiran Hukum di Indonesia." Sebagai salah seorang pembicara, Bagir mengangkat tentang pembaruan pendidikan tinggi hukum di Indonesia.
Menurutnya, rekonstruksi pemikiran hukum di Indonesia dimulai dari kampus. Antara lain dengan cara menjadikan mahasiswa belajar mandiri dan berdialog di ruang kuliah untuk memecahkan masalah. "Sistem ini bisa terwujud dalam kelas kecil," kata Bagir. Selain itu, perlu ada penciptaan mata kuliah baru, sistem ujian, dan sistem perkuliahan.
ANWAR SISWADI