Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ICW Nilai MK Telah Dikerdilkan Melalui Revisi Undang-undangnya  

image-gnews
gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/Tony Hartawan
gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pengerdilan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya satu dari sekian banyak pengerdilan lembaga yang dinilai reformis. "Ini hanya satu dari sekian banyak upaya pengerdilan lembaga yang menurut kita reformis. Selain MK, ada juga upaya pengerdilan Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Febridiansyah, saat dihubungi Tempo, Rabu 22 Juni 2011.

Kemarin, Selasa 21 Juni 2011, DPR akhirnya mengesahkan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang baru. Dalam undang-undang baru ini, setidaknya terdapat ketentuan baru yang membatasi kewenangan MK. Pertama, DPR membatasi putusan Mahkamah Konstitusi hanya boleh memuat putusan yang diminta oleh pemohon. MK tak lagi dapat membuat keputusan yang melebihi permohonan pemohon atau lebih dikenal ultra petita. Kecuali terhadap hal tertentu yang terkait dengan pokok permohonan.

Kedua, dalam undang-undang ini dibentuk Majelis Kehormatan MK. Anggota Majelis Kehormatan ini nantinya terdiri dari satu perwakilan dari hakim konstitusi, anggota Komisi Yudisial, anggota DPR, hakim agung, dan pemerintah. Alasannya, untuk mengakomodasi seluruh unsur keterwakilan dalam rekruitmen hakim konstitusi. Ini juga untuk mewujudkan keseimbangan, profesionalitas, fairness di Mahkamah Konstitusi.

Ketiga, syarat pendidikan bagi hakim konstitusi adalah sarjana, doktor, dan magister, dengan dasar sarjana pendidikan hukum. Syarat ini diperlukan karena kompleksitas permohohan dan status seorang hakim Mahkamah Konstitusi adalah seorang negarawan.

Keempat, masa jabatan ketua dan wakil ketua MK selama 2 tahun 6 bulan dan dapat dipilih kembali. Dengan alasan untuk menumbuhkan tradisi kepemimpinan egaliter, kolektif dan kolegial. Hakim MK siap jadi pimpinan dan siap dipimpin tanpa mengejar jabatan. Kelima, usia pensiun hakim MK dinaikkan jadi 70 tahun disamakan dengan usia pensiun hakim Mahkamah Agung.

Keenam, penghapusan ketentuan undang undang, yang menyatakan bahwa pembentukan undang undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang undang berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ketujuh, dalam pengujian undang undang, MK tidak menggunakan undang undang lain sebagai dasar pertimbangan hukum. Alasannya, agar MK berpegang teguh pada Undang-Undang Dasar 1945.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terakhir, wacana MK tidak lagi memutuskan perselisihan pemilihan kepala daerah akan dibahas dalam pembahasan undang undang pemilihan kepala daerah.

Febri menilai, pengerdilan kewenangan MK ini merupakan upaya eskskutif dan legislatif untuk mengontrol MK. "Ini terjadi persekongkolan antara eksekutif dan legislatif," ujarnya. Ia mengatakan, hal ini karena selama ini MK sering membatalkan produk undang-undang yang kental dengan proses politik. "MK jauh lebih memberikan harapan dibandingkan dengan DPR ataupun pemerintah," jelasnya.

Upaya pengontrolan MK itu, lanjutnya, juga dapat dilihat dari masuknya unsur DPR dalam Majelis Kehormatan. "Kalau MK harus dikontrol, kami setuju. Tapi, tidak oleh lembaga politik seperti DPR," ujarnya. Pengontrolan MK oleh DPR menurutnya salah kaprah. Ia mengatakan, dengan masuknya unsur DPR dalam Majelis Kehormatan MK sama saja dengan menjerumuskan MK ke dalam tarik-menarik kepentingan politik.

Menurutnya, pengontrolan DPR atas MK cukup seperti apa yang sudah dilakukan selama ini. "Cukup seperti sekarang dalam hubungan mitra kerja. Kalau soal kode etik itu bukan ranahnya DPR," ujarnya.

FEBRIYAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

6 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.


Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

8 jam lalu

Massa pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden 01 Anies - Muhaimin saat melaksanakan shalat dzuhur saat menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Senin 22 April 2024. Dalam aksinya massa menuntut Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. Aksi ini merupakan respons masyarakat terhadap kecurangan yang terjadi dalam kontestasi Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.


Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

10 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.


Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.


Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

1 hari lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.


Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

1 hari lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang


Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

1 hari lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.


Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.


Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

1 hari lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.


Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

2 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.