TEMPO Interaktif, Jakarta - Istri Agus Condro, Elia Nuraini, mengaku tak gusar jika suaminya harus dipenjara selama setahun tiga bulan. Sejak eks politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu dipenjara, Elia mengaku sudah mempunyai penghasilan sendiri. "Alhamdulillah ada pensiun, ada usaha futsal dan warung makan, dikit-dikit alhamdulillah berkah," ujar perempuan 45 tahun yang ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 16 Juni 2011.
Agus adalah pengungkap kasus suap pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia. Lelaki asal Batang itu membeberkan bagi-bagi cek pelawat di Dewan Perwakilan Rakyat usai terpilihnya Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia tahun 2004. Akibat kasus ini, empat orang sudah menjadi terpidana, dan 20 orang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Agus dan tiga rekannya.
Ia tak khawatir tentang uang yang sudah dikembalikan ke KPKi. Agus yang sudah mengembalikan Rp 100 juta dan satu apartemen di Teluk Gong, Jakarta Utara, menurut Elia, adalah pelunasan utang. "Rasanya sudah plong, dosa-dosaya ditebus," ucapnya.
Ibu tiga anak ini juga sudah mempersiapkan mental tiga putra-putrinya dengan situasi yang dihadapi Agus. Bagi si sulung yang kini sudah di bangku kuliah, menurut Elia tak perlu dijelaskan lagi situasi ayahnya. Sementara untuk dua adiknya, Elia meminta bantuan guru mereka agar dilindungi. "Saya cerita semuanya ke anak-anak, Bapak nanti dipenjara," ujarnya.
Sejak pemeriksaan hingga persidangan, Elia mengaku tak mengalami teror sedikit pun, baik fisik maupun psikis. "Kalau dukungan luar biasa banyak, tapi kalau omong jelek di belakang tidak tahu ya," ujarnya.
Karena itu, kini ketika hakim sudah mengetuk palu, keluarga sudah siap. "Kami sudah menghitung semua kemungkinan hingga kemungkinan kalau sistem pemerintahan tidak terbuka dapat di-Munir-kan," ucapnya.
Kini, tanpa Agus selama 15 bulan, Elia berujar, "Anai dalam tanah bisa makan, insya Allah kami bisa makan."
Ketua Majelis Hakim Suhartoyo hari ini menjatuhkan hukuman setahun tiga bulan bagi Agus Condro. Adapun Willem Max Tutuarima divonis setahun enam bulan, Max Moein dan Rusman Lumban Toruan dijatuhi setahun delapan bulan. Keempatnya terbukti melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 20 Tahun 2001). Majelis juga menjatuhkan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan.
DIANING SARI