TEMPO Interaktif, Tangerang - Bekas pegawai pajak Gayus Halomoan Partahanan menyimak pembacaan dakwaan dalam perkara pemalsuan paspor oleh tim jaksa penuntut umum. Sidang perdana ini sedang berlangsung di ruang sidang utama Prof. Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 31 Mei 2011.
Secara bergantian, jaksa Upi M., Bambang Setyadi, Sugeng Riyadi, Semeru, Riyadi, Putri Ayu, dan Retno Istianty membacakan dakwaan. Tampak Gayus mendengarkan pembacaan dakwaan dengan kepala menunduk dan mencatat poin yang dianggap penting. Dia duduk di kursi pesakitan di depan majelis hakim yang dipimpin Syamsul Bachri Harahap. Gayus dalam persidangan ini didampingi kuasa hukum Hotma Sitompul & Partners.
Jaksa Sugeng Riyadi menyatakan, setelah diuji laboratorium, foto Sony Laksono sesuai dengan foto Gayus Halomoan dan digunakan secara berturut-turut ke luar negeri. "Terdakwa Gayus pada 24 September 2010 pergi ke Macao dan Hong Kong dengan Mandala Airlines dan 26 September pulang ke Indonesia dengan China Airlines. Pada 30 September dengan Air Asia ke Singapura dan 2 Oktober pulang ke Jakarta dengan Air Asia," kata Sugeng.
Terdakwa pergi ke Luar Negeri dengan menggunakan paspor bernomor seri T 11644 yang ternyata sudah digunakan secara resmi atas nama Margareta Inggrid Anggraeni melalui Bandara Soekarno-Hatta.
"Sony Palsu secara sadar menggunakan paspor itu," kata Sugeng.
AYU CIPTA