TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pejabat pembuat komitmen di Ditjen Pembinaan Pengambangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT), Timas Ginting, Jum'at, 27 Mei 2011. Timas adalah tersangka kasus korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertras pada 2008.
"Penyidik KPK melakukan penahanan atas nama TG, untuk kepentingan penyidikan KPK melakukan upaya penahanan selama 20 hari terhitung sejak 27 Mei 2011," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta. "Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba."
Timas ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Mei 2011. Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan PLTS. Ia disebut telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan pekerjaan supervisi PLTS.
Ia juga disangka menyetujui pencairan dana untuk membayar rekanan pekerjaan supervisi PLTS yang sebagaimana diketahui tersangka proyek tersebut tidak pernah terlaksana. "Atas perbuatannya, Timas diduga memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp 8,9 miliar," kata Johan.
Timas disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ISMA SAVITRI