Penetapan status dilakukan setelah polisi memeriksa mereka sejak kemarin, Selasa, 24 Mei 2011. Hasil penyelidikan menyimpulkan mereka terlibat kasus percobaan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 55 junto 107 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. “Keenam tersangka saat ini ditahan di ruang tahanan Polda Jawa Tengah,” kata Boy.
Enam anggota NII diciduk polisi sejak dua hari lalu di wilayah Ungaran, Jawa Tengah. Berdasarkan hasil penyidikan, kata Boy, para tersangka memiliki jabatan khusus di organisasi NII. Mereka adalah TD (Gubernur NII), NB (Kabag Komunikasi), SP (Kabag Pers), MAS (Bendahara), SL (Kabag Logistik), dan MS (Anggota Logistik).
RIKY FERDIANTO