TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung menerbitkan surat cegah tangkal (cekal) terhadap Giovanni Gandolvi, warga negara Italia, tersangka kasus korupsi proyek jasa konsultan dalam kegiatan Water Resources and Irrigation Management Project di Direktorat Jenderal Sumber Daya Kementerian Pekerjaan Umum.
"Surat cekal bernomor 117/d/dsp.3/04/2011 terbit tanggal 14 April 2011," kata Jaksa Agung Muda, Intelijen Edwin Pamimpin Situmorang, Kamis (21/4) pagi.
Surat cekal sudah dikirim ke kantor imigrasi dan akan berlaku selama setahun. Cekal ditetapkan karena khawatir tersangka yang kini ditahan di rumah tahanan Kejaksaan Agung itu melarikan diri ke luar negeri untuk menghilangkan barang bukti.
Giovanni adalah konsultan proyek Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PU pada tahun 2007-2009. Ia bekerja untuk perusahaan C Lotti & Associati dan memegang posisi sebagai konsultan di empat belas propinsi dengan anggaran Rp 35 miliar. Dia menjadi tersangka karena diketahui korupsi di tiga propinsi. Kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 6,5 miliar.
Modus yang digunakan Giovanni adalah membuat kuitansi-kuitansi fiktif dan mengajukan pembayaran dengan dokumen palsu itu. Dugaan korupsi Giovanni menguat setelah jaksa memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari Kementerian PU. Giovanni juga terindikasi melakukan penggelembungan dana proyek konsultasi.
ISMA SAVITRI